Status Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Warga Diminta Tetap Tenang

SERANG, BANPOS — Aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami penurunan. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tingkat aktivitas gunungapi yang berada di perairan Selat Sunda tersebut dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), Senin, (21/9).

Penurunan status tersebut berlaku mulai pukul 18.30 WIB, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Baca Juga

Untuk diketahui, Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif tipe A yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Meski demikian, aktivitasnya turut dipantau dari wilayah Banten melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang.

Dalam laporan khusus Nomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026, Badan Geologi menjelaskan bahwa status Gunung Anak Krakatau sebelumnya sempat dinaikkan menjadi Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.

Kenaikan status itu dilakukan menyusul adanya peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi pada tubuh gunungapi.

Seiring peningkatan aktivitas tersebut, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.

Aktivitas kemudian kembali meningkat dengan terjadinya erupsi menerus sejak 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB. Erupsi berlangsung selama sekitar 25 jam.

Berdasarkan pemantauan citra satelit, erupsi menerus tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut hingga barat daya dari pusat erupsi.

Setelah erupsi menerus berhenti, Anak Krakatau masih mengalami tujuh kali erupsi strombolian.

Namun, secara umum aktivitas gunung tersebut kemudian menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.

Penurunan aktivitas juga diperkuat oleh data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi atau penurunan pada tubuh gunungapi.

Pada 20 September 2026, aktivitas kegempaan Anak Krakatau tercatat berupa satu kali Gempa Low Frequency dan Tremor Menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.

Meski statusnya diturunkan menjadi Level II (Waspada), Badan Geologi tetap menetapkan sejumlah rekomendasi keselamatan.

Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius dua kilometer dari pusat aktivitas gunung.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.

Khusus masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung, Badan Geologi mengimbau agar tetap tenang dan tidak mempercayai isu mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang disebut akan menyebabkan tsunami.

Masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Badan Geologi juga meminta masyarakat, pemerintah daerah dan instansi terkait terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta rekomendasi resmi yang dikeluarkan pemerintah. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post