KPID Banten Minta TV dan Radio Gencarkan Informasi Kewaspadaan Abu Vulkanik Anak Krakatau

SERANG, BANPOS – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Banten ikut memperkuat penyebaran informasi kewaspadaan menyusul aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK).

Imbauan tersebut dituangkan dalam surat resmi KPID Banten Nomor 112/A5/KPID Banten/2026 tertanggal 6 September 2026.

Baca Juga

Surat itu ditujukan kepada direktur lembaga penyiaran televisi dan radio se-Provinsi Banten dan ditandatangani Ketua KPID Banten, Haris H Witharja.

KPID Banten meminta lembaga penyiaran menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait potensi abu vulkanik akibat aktivitas atau erupsi Gunung Anak Krakatau.

Informasi yang disiarkan harus mengacu pada keterangan resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten maupun instansi yang memiliki kewenangan.

Dalam surat tersebut, KPID menekankan pentingnya lembaga penyiaran tidak menjadi saluran penyebaran kabar yang belum terverifikasi. Sumber informasi yang digunakan diutamakan berasal dari BPBD, PVMBG/MAGMA Indonesia, BMKG, serta instansi pemerintah terkait.

Lembaga penyiaran juga diminta membantu mengingatkan masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah yang berpotensi terdampak abu vulkanik, agar meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti arahan petugas serta pemerintah daerah.

Tak hanya soal perkembangan aktivitas gunung api, KPID meminta media penyiaran menyampaikan langkah perlindungan diri kepada masyarakat.

Di antaranya penggunaan masker atau pelindung pernapasan, melindungi mata, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila lingkungan terdampak abu vulkanik.

KPID juga mengingatkan agar informasi kebencanaan disampaikan secara proporsional dan akurat. Penyiaran tidak boleh mengedepankan spekulasi ataupun informasi yang berpotensi memicu kepanikan masyarakat.

Ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga diminta tetap menjadi acuan dalam setiap penyampaian informasi.

Untuk memperluas jangkauan pesan kewaspadaan, KPID membuka ruang bagi lembaga penyiaran menggunakan berbagai format program.

Informasi dapat disampaikan melalui berita, informasi layanan masyarakat, running text, adlibs, talkshow, maupun bentuk penyiaran lainnya.

KPID Banten juga meminta lembaga penyiaran terus menyesuaikan informasi dengan perkembangan status aktivitas Gunung Anak Krakatau dan informasi kebencanaan terbaru yang dikeluarkan instansi berwenang.

Surat imbauan tersebut ditembuskan kepada Gubernur Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Diskominfo SP Provinsi Banten, serta BPBD Provinsi Banten. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post