Puluhan Ribu KPM Banten Terdampak Judol, Komisi I Desak Kemkomdigi Buka Ruang Sanggah

SERANG, BANPOS – Sebanyak 34.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Banten tercatat dinonaktifkan atau ditangguhkan dari daftar pencairan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).

Besarnya angka tersebut memicu perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah. Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat akurasi pencocokan data penerima bansos dengan data transaksi digital, sehingga kebijakan penindakan tidak justru menyasar warga yang menjadi korban pencatutan identitas.

Baca Juga

Berdasarkan akumulasi data kementerian dan dinas sosial kabupaten/kota di Banten, penonaktifan maupun penangguhan KPM tersebar di sejumlah daerah.

Kabupaten Lebak tercatat paling tinggi dengan 14.073 KPM, disusul Kabupaten Serang 12.800 KPM dan Kota Tangerang Selatan 5.127 KPM.

Selanjutnya Kota Serang sebanyak 2.049 KPM, Kota Tangerang 664 KPM, Kabupaten Tangerang 259 KPM, serta Kota Cilegon 20 KPM.

Sarifah menilai, pembersihan data bansos dari penerima yang benar-benar menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online memang penting. Namun, proses tersebut harus ditopang sistem pencocokan data yang presisi agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Tentu kita mendukung penuh upaya pembersihan bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas haram seperti judi online. Namun, penindakan hukum berbasis siber oleh Kemkomdigi yang diselaraskan dengan OJK, data perbankan (PPATK), dan Kemensos harus mengedepankan asas keakuratan data yang mutlak,” ujar Sarifah dalam keterangan yang diterima BANPOS, Senin (14/9).

Ia juga mendesak Kemkomdigi memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri rekening bank maupun dompet digital yang diduga terhubung dengan aktivitas judi online.

Menurutnya, pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pelacakan transaksi serta menyediakan kanal klarifikasi atau cyber helpdesk yang mudah diakses masyarakat.

Sebab, kesalahan pencocokan data berpotensi membuat warga miskin kehilangan hak atas bantuan yang menjadi penopang kebutuhan dasar mereka.

“Kemkomdigi dan OJK harus memastikan sistem pelacakan serta pembekuan rekening ini tidak mengalami false positive atau salah sasaran. Jangan sampai warga yang benar-benar miskin dan menjadi korban pencatutan identitas oleh pelaku kejahatan siber justru kehilangan hak bansosnya tanpa mendapatkan ruang pembuktian sanggah,” tegasnya.

Komisi I DPR RI juga mendorong Kemkomdigi dan OJK memperkuat pengawasan terhadap mata rantai promosi judi online. Pengawasan dinilai perlu menyasar media sosial hingga pesan singkat yang menjadi kanal promosi dan perekrutan masyarakat.

Di sisi lain, upaya pemberantasan judol dinilai perlu dibarengi penguatan literasi digital dan inklusi keuangan, terutama hingga tingkat desa. Edukasi tersebut diperlukan agar masyarakat memahami risiko aktivitas judi online sekaligus mampu mengelola bantuan pemerintah untuk kebutuhan produktif dan kebutuhan pokok keluarga.

Dengan jumlah KPM terdampak yang mencapai puluhan ribu di Banten, akurasi data menjadi titik krusial. Pembersihan bansos harus mampu membedakan antara pelaku judi online, pengguna rekening yang memang terlibat, dan warga yang identitas maupun rekeningnya diduga dicatut pihak lain. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post