SERANG, BANPOS – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) resmi melaporkan Ida Farida ke Polda Banten terkait video viral yang beredar melalui akun TikTok Wanita Pancasila. Langkah tersebut dilakukan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diungkap melalui proses hukum.
Koordinator KABB, Asep Setiadi mengatakan, laporan telah disampaikan melalui surat pengaduan Nomor 002/KABB/VII/2026 yang diterima Sekretariat Umum Polda Banten dengan tanda terima Nomor 3948 pada Rabu (15/7/2026).
Menurut Asep, pengaduan tersebut bertujuan agar kepolisian dapat mengusut secara menyeluruh dugaan peristiwa yang berkaitan dengan video viral tersebut.
Dalam surat pengaduannya, KABB menjelaskan video yang beredar memperlihatkan Ida Farida menyampaikan pengakuan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh seorang tokoh di Banten. Video tersebut juga menampilkan dokumen yang disebut sebagai surat keterangan nikah beserta kronologi kejadian.
Namun, setelah video pertama viral, beredar video lain yang kembali menampilkan Ida Farida. Dalam video tersebut, ia menyatakan informasi yang sebelumnya disampaikan merupakan hoaks yang dibuat dalam kondisi emosional.
Menurut Asep, adanya dua video dengan keterangan yang saling bertolak belakang telah memunculkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga perlu diuji melalui mekanisme hukum.
“Niat kami mengadu ke Siber Polda jelas untuk mendudukkan perkara pada tempatnya. Jangan sampai video-video yang dibintangi Ida Farida membuat masyarakat bingung. Ida Farida diduga mengetahui dan diduga ikut terlibat dalam pembuatan video viral itu. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap Ida Farida, KABB juga meminta penyidik memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, memeriksa keaslian dokumen yang ditampilkan dalam video apabila diperlukan, serta menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, KABB meminta kepolisian melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ida Farida saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait laporan tersebut dan masih akan melakukan pengecekan.
“Mohon waktu ya bang,” ujar Maruli. (*)







Discussion about this post