Dilaporkan ke Polda, Roni Mitra Bantah Terlibat Dugaan Investasi Bodong

SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Banten Roni Mitra buka suara terkait dugaan penipuan investasi emas senilai Rp1,6 miliar yang dilaporkan ke Polda Banten. Politikus Partai Gerindra itu membantah terlibat dalam transaksi yang dipersoalkan para korban.

“Itu tidak benar, saya tidak melakukan itu,” tegas Roni dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Baca Juga

Roni menyebut, sejak 8 Maret 2024 status kepemilikan usaha, perizinan, serta tanggung jawab Toko Mas Mitra Makmur 2 di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, telah beralih kepada Ahmad Warnoto.

Atas dasar itu, ia menegaskan tidak mengetahui transaksi jual beli maupun investasi yang dilakukan Warnoto setelah pengalihan usaha tersebut.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak pernah terlibat dan tidak mengetahui transaksi jual/beli dan investasi yang dilakukan oleh Ahmad Warnoto selaku pemilik Toko Mas Mitra Makmur 2,” kata Roni.

Ia mengatakan, seluruh transaksi yang dilakukan para korban berlangsung dengan Ahmad Warnoto. Termasuk proses serah terima maupun perjanjian yang dibuat terkait investasi emas tersebut.

“Para korban melakukan transaksi dengan Ahmad Warnoto. Serah terima dengan Ahmad Warnoto, perjanjian apapun itu dengan Ahmad Warnoto. Saya sama sekali tidak mengetahui itu,” ujarnya.

Kuasa hukum Roni Mitra, R. Ruliana Cakrabuana dari Kantor Hukum RCB and Partner, turut menegaskan bahwa kliennya sudah bukan pemilik Toko Mas Mitra Makmur 2.

Menurut Ruli, perubahan izin usaha telah dilakukan sejak Maret 2024. Namun, informasi mengenai perubahan tersebut disebut belum banyak diketahui masyarakat.

“Surat izin usaha Toko Mas Mitra Makmur 2 sudah berpindah nama terhitung Maret 2024 sampai dengan saat ini. Bukan lagi atas nama Haji Roni Mitra. Ini yang masyarakat tidak tahu,” ujar Ruli saat dihubungi melalui telepon.

Ia mengatakan, transaksi investasi emas yang kini dipersoalkan dilakukan antara konsumen atau investor dengan Ahmad Warnoto. Roni, kata dia, tidak mengetahui detail transaksi tersebut.

“Fakta di lapangan adanya transaksi konsumen dan investor dengan Saudara Ahmad Warnoto. Haji Roni tidak mengetahui transaksi Ahmad Warnoto dengan si A, si B, karena tidak pernah menyaksikan transaksi itu,” katanya.

Ruli menyebut hubungan Roni dengan Warnoto sebelumnya sebatas hubungan kerja. Ahmad Warnoto disebut pernah menjadi karyawan Roni sebelum kemudian mengambil alih kegiatan usaha Toko Mas Mitra Makmur 2 pada 2024.

“Tidak ada hubungan famili. Ahmad Warnoto dulunya memang karyawannya Haji Roni. Ketika 2024 lepas, seluruh kegiatannya dilakukan sama Ahmad Warnoto,” ucapnya.

Namun, persoalan kembali menyeret nama Roni setelah muncul surat pernyataan yang memuat kesediaannya mengganti kerugian. Ruli menjelaskan, surat tersebut dibuat dalam situasi ketika sejumlah masyarakat mendatangi rumah orang tua Roni di Panimbang pada 3 Juni 2026.

Menurut Ruli, Roni memilih membuat pernyataan tertulis karena tidak ingin terjadi persoalan lebih besar terhadap orang tuanya yang saat itu didatangi banyak warga dan disaksikan aparat Polsek Panimbang.

“Pada tanggal 3 Juni 2026 itu, masyarakat berbondong-bondong mendatangi rumah orang tua Haji Roni Mitra, yaitu Haji Ade yang di Panimbang. Namanya Haji Roni selaku anak, nggak mungkin ngebiarin orang tuanya diserang banyak orang,” ungkapnya.

Dalam surat yang dibuat di atas kertas buku tulis tersebut, terdapat dua poin. Pertama, Roni disebut bersedia mengganti kerugian. Kedua, apabila tidak mampu membayar, Toko Mas Mitra Makmur 2 akan dijadikan jaminan.

“Poinnya adalah Haji Roni bersedia mengganti, tanpa pertimbangan hukum dan ataupun alas hak. Di poin kedua berbunyi, apabila tidak sanggup mengganti, maka Haji Roni Mitra akan menjaminkan Toko Mas Mitra Makmur 2,” jelas Ruli.

Ruli menegaskan, objek yang dimaksud sebagai jaminan bukan izin usaha toko tersebut. Sebab, izin usaha sudah tercatat atas nama Ahmad Warnoto. Yang ditawarkan sebagai jaminan adalah bangunan dan tanah yang menurutnya masih menjadi milik keluarga Mitra.

“Karena untuk izin usaha sudah menjadi Ahmad Warnoto, tetapi bangunan dan tanah itu bukan punya Ahmad Warnoto. Ini masih punya keluarga Mitra. Makanya fisik itulah yang bakal dijaminkan,” katanya.

Ia mengatakan, pihak Roni sebelumnya telah menawarkan aset tersebut sebagai bentuk penyelesaian kepada para korban. Namun, tawaran itu belum diterima karena korban menginginkan penggantian dalam bentuk uang tunai.

“Kita sampaikan bahwa Haji Roni Mitra tidak punya uang. Untuk memenuhi kewajiban isi pernyataan, kita akan berikan jaminan. Tapi konsumen tetap nggak mau terima karena pengennya uang,” ujarnya.

Ruli menegaskan, pihaknya tetap mempersoalkan dasar keterlibatan Roni dalam transaksi investasi yang dilakukan setelah pengalihan usaha. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki pihaknya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post