SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, memberikan respons tegas terkait insiden asusila yang terjadi di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kasus ini mencuat setelah seorang oknum mahasiswa tertangkap basah merekam tindakan tidak senonoh terhadap mahasiswi hingga dosen yang sedang berada di dalam kamar mandi kampus.
Menyikapi tindakan tersebut, Dimyati mengaku akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan ters. Ia juga menegaskan bahwa perilaku menyimpang semacam itu tidak memiliki tempat di wilayah Banten.
“Nanti saya minta kepolisian untuk segera tindak lanjuti itu. Ya, hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi di Banten,” tegas Dimyati kepada awak media, Senin (6/4).
Selain menyoroti aspek hukum, Wagub juga memberikan perhatian khusus pada kondisi fasilitas publik di area kampus.
Menurutnya, toilet atau fasilitas umum lainnya harus dirancang sedemikian rupa untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penggunanya, terutama kaum perempuan yang seringkali menjadi sasaran empuk tindakan pelecehan.
“Fasilitas publik itu harus memberikan kenyamanan, termasuk ini kenyamanan bagi perempuan juga kan,” ujarnya.
Terkait status pelaku yang merupakan mahasiswa, Dimyati meminta pihak universitas tidak segan-segan mengambil tindakan administratif yang paling keras.
Ia juga mengaku mendukung langkah pemecatan atau Drop Out (DO) bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran moral berat tersebut agar memberikan efek jera.
“Keluarkan saja kalau emang kayak begitu sudah nakal dan sebagainya. Saya minta kalau yang nakal itu keluarkan,” tegas Dimyati.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi pihak universitas untuk mengevaluasi sistem keamanan serta pengawasan di area-area privat kampus guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen perempuan di Universitas Negeri Tirtayasa (Untirta) di Kota Serang diduga menjadi korban pelecehan oleh mahasiswa di lingkungan kampus yang sama. Peristiwa tersebut terjadi di Kampus Untirta Pakupatan pada Rabu (1/4) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, aksi itu terjadi saat korban memasuki toilet perempuan seorang diri. Terduga pelaku diduga merekam korban menggunakan telepon genggam miliknya secara diam-diam.
Aksi tersebut kemudian diketahui oleh korban.
Menyadari hal itu, korban langsung berupaya mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri dari lokasi.
Namun upaya pelaku untuk kabur gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan.
Saat ini, kasus pelecehan seksual itu tengah ditangani pihak kepolisian. Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten mengaku telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Ternama di Banten tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 1 April Tahun 2026 dengan terlapor berinisial MZ.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa laporan tersebut pihaknya terima pada Jumat, 2 April 2026. Adapun dugaan tindak pidana tersebut, jelasnya, disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang di sita yakni: 1 lembar kwitansi visum, 1 unit handphone samsung milik terlapor, 1 buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang dikamar mandi, 1 helai kerudung, 1 helai baju, 1 helai celana.
Polda Banten juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta menjaga keamanan, khususnya di lingkungan fasilitas umum. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110. (*).







Discussion about this post