SERANG, BANPOS — Desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kian santer. Kali ini desakan itu datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Ketua Umum PERMAHI Komisariat Untirta, Nurmilailla, menyoroti lambatnya proses pembahasan aturan ini yang sejatinya telah digagas sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Namun, dinamika di legistaltif membuat pembahasan naskah ini mengalami stagnasi selama lebih dari satu dekade.
Ia menjelaskan, penindakan yang selama ini berpatokan pada conviction-based sering kali membuat penegak hukum kehilangan taring saat menghadapi taktik para pelaku kejahatan. Urgensi pengesahan RUU ini, kata dia, menjadi amat krusial menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kasus yang melibatkan penegak hukum ini menyingkap barang bukti berharga fantastis, mulai dari puluhan kilogram emas hingga kepemilikan valuta asing miliaran rupiah. Ironi aparat penegak hukum yang terseret korupsi semakin menegaskan perlunya regulasi yang mampu menyasar aset tanpa tergantung pada proses pidana badan yang berbelit-belit,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANPOS pada Senin (24/8).
Secara teknis, Nurmilailla memaparkan efektivitas RUU Perampasan Aset yang didorong pihaknya terletak pada dua pilar utama, yaitu Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture dan mekanisme Unexplained Wealth atau pembuktian terbalik.
Melalui mekanisme ini, negara berhak merampas aset kejahatan secara perdata tanpa tergantung pada hukuman fisik pelaku. Selain itu, oknum pejabat publik maupun penegak hukum yang memiliki lonjakan kekayaan tidak wajar wajib membuktikan asal-usul hartanya secara sah di mata hukum.
Menurutnya, manfaat pengesahan RUU ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Aset yang dirampas akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dialokasikan kembali pada program kesejahteraan publik, seperti subsidi pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Sebagai langkah nyata, PERMAHI Komisariat Untirta menyampaikan beberapa rekomendasi jangka pendek kepada Pemerintah dan DPR RI. Pertama, penetapan timeframe pembahasan di DPR RI.
Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum perlu menetapkan target waktu penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah RUU secara transparan agar tidak tertahan kembali di tingkat panja atau komisi.
Kedua, penguatan klausul Due Process of Law. Hal ini mencakup mekanisme sanggahan yang adil serta klausul perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party) agar hak kepemilikan masyarakat yang sah tidak terlanggar akibat kesalahan prosedur perampasan.
“Penyelarasan dengan KUHP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan mekanisme perampasan perdata (in rem) dengan kodifikasi hukum pidana nasional agar tidak menimbulkan konflik norma atau dualisme kewenangan penuntutan,” ujarnya.
Sementara untuk rekomendasi jangka panjang, Nurmilailla mendorong pembentukan lembaga atau badan pengelola aset independen. Lembaga ini bertugas mengelola barang sitaan agar nilai ekonomis aset, seperti saham atau properti, tidak mengalami penurunan nilai sebelum dilelang.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pelacakan aset lintas yurisdiksi dengan membangun integrasi sistem intelijen keuangan antara PPATK, Ditjen Pajak, perbankan, dan aparat penegak hukum. Sistem ini harus terkoneksi dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mempermudah pelacakan aset yang dilarikan ke luar negeri (cross-border asset recovery).
Terakhir, PERMAHI Komisariat Untirta mengusulkan alokasi khusus PNBP untuk Restorative Fund. Regulasi turunan harus mampu merancang alokasi persentase PNBP hasil rampasan secara langsung untuk pemulihan kerugian korban kejahatan, pemulihan kerusakan lingkungan, serta subsidi program perlindungan sosial.
Nurmilailla menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses pengesahan RUU tersebut hingga benar-benar disahkan oleh legislatif. Hal itu semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Untirta menegaskan akan terus mengawal proses legislasi ini hingga RUU Perampasan Aset resmi diundangkan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya.







Discussion about this post