Pemerintah Kota Serang mewacanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Disinyalir, wacana itu dipicu oleh banyaknya perdebatan mengenai keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai belum tertata, rawan pelanggaran aturan, dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Salah satu yang mencuat dari revisi Perda PUK, adalah bakal diizinkannya THM beroperasi di Kota Serang. Namun, pengoperasiannya hanya bakal diberi izin bila berada di dalam lingkungan hotel, minimal berbintang tiga.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan terkait kriteria teknis penentuan THM yang boleh beroperasi di Kota Serang yakni THM-THM yang sesuai dengan karakter daerah Kota Serang dan tidak berbenturan dengan budaya lokal di sekitar lokasi THM berada. “Diatur berdasarkan basis risiko dan muatan lokal meliputi saran dari ulama, publik, dan karakteristik daerah,” jelasnya kepada BANPOS, Kamis (14/8).
Wahyu menuturkan pengawasan terhadap hotel-hotel berbintang yang yang dilakukan pihaknya agar tidak menyalahgunakan izin THM yakni dengan pengawasan yang berdasarkan pada peraturan daerah (Perda) yang diberlakukan. “Melalui penguatan pengawasan sesuai dengan perizinan dan Perda Pekat (penyakit masyarakat),” katanya.
Wahyu yang juga merupakan Kepala Dinas DinkopUKMperindag Kota Serang itu mengungkapkan, untuk mekanisme pembatasan dan pengendalian THM di Kota Serang akan dilaksanakan sesuai aturan dari pemerintah pusat serta dikolaborasikan dengan kebiasaan dan norma yang berlaku di masyarakat sekitar. “Menyesuaikan antara aturan pusat dan muatan lokal,” jawabnya singkat.
Dalam upaya penertiban THM ilegal yang kerap meresahkan masyarakat, Wahyu menuturkan, hal itu dilakukan dengan koordinasi dengan seluruh Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda). “Koordinasi bersama dalam forkopimda,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Serang, Indah Siti Rezeki, menyambut baik wacana revisi Perda PUK yang didalamnya membolehkan beroperasinya THM di hotel dalam bentuk karaoke keluarga dan tidak melegalkan minuman beralkohol. Hanya saja menurut Indah, sebaiknya Pemerintah Kota Serang tidak hanya melegalkan THM beroperasi di hotel berbintang tiga keatas saja. Melainkan di semua jenis hotel.
Karena, kata Indah, rata-rata hotel di Kota Serang itu klasifikasinya masih hotel berbintang dua.
“Cuma di sini perlu diingat bahwa karaoke itu kan adalah tempat healing bagi yang sedang penat ya akan tugas dan kewajibannya, jadi jangan dibatasi hanya untuk hotel berbintang tiga saja.”
Indah Siti Rezeki
Mestinya, kata Indah, semua hotel diberikan kesempatan yang sama dalam menyelenggarakan tempat hiburan tersebut. Terlebih, hiburan yang dilegalkan itu adalah karaoke keluarga. “Jadi mengenai batasan hanya hotel bintang tiga terus-terang saya enggak setuju ya,” kata Indah.
Kemudian, kata Indah, jika dalam revisi Perda PUK itu hiburan yang dilegalkan adalah karaoke keluarga, maka seharusnya penyelenggaraan tempat hiburan itu tidak hanya sebatas di hotel melainkan juga di resto dan kafe. Karena karaoke itu bisa menjadi daya tarik bagi pelanggan untuk mengunjungi resto dan kafe tersebut.
“Sudah lah dari bintang satu dengan restoran dan kafe itu diperbolehkan, tapi dengan catatan ini, ini, ini kan begitu dengan batasan ini, ini, ini,” katanya.
Indah memandang bahwa pelegalan THM dengan hiburan karaoke keluarga dapat menstimulasi pertumbuhan tingkat okupansi hotel, resto, dan kafe di Kota Serang. Hal itu tentunya akan berdampak baik terhadap pendapatan usaha.
Jika pertumbuhan okupansi itu terus terjaga maka kedepannya, kata Indah, pihak pengelola hotel, kafe, dan resto tidak keberatan menerima kebijakan pemerintah menerapkan pajak ruang karaoke.
“Nggak apa-apa, adakan pajak ruang karaoke. Nah, terserah bentuknya seperti apa? Bunyinya seperti apa? Adakan itu pasti pemilik-pemilik karaoke di Kota Serang ini pasti akan patuh membayar,” ucapnya.
Rizki Irawan, Pengamat THM Provinsi Banten, menilai bahwa rencana revisi Perda tersebut tidak mengubah kebijakan-kebijakan dan kewenangan pemerintah dalam melarang dan memperbolehkan adanya THM di Kota Serang.
Namun, hanya mengubah jangkauannya dari yang semula hotel bintang 5 menjadi bintang 3. “Sehingga, peluang pengusaha hotel bisa memiliki peluang untuk meningkatkan daya saing dalam bisnis mereka, dengan cara mengadakan fasilitas berupa tempat hiburan seperti karaoke dan lain sebagainya,” kata Rizki kepada BANPOS.
Ia menjelaskan, saat ini adanya kebijakan efisiensi anggaran yang didominasi dengan pengurangan kegiatan rapat di hotel membuat industri pariwisata lesu. Menurutnya, kabar revisi Perda ini membawa angin segar bagi para pelaku usaha.
“Namun demikian, ini bukan tanpa tantangan. Sebab kita tahu bersama tidak semua masyarakat sepakat hiburan dalam konteks THM ini setuju untuk berkembang di daerah yang selama ini melarang eksistensinya,” jelas Rizki.
“Karena meskipun sebelumnya PUK ada, tapi investor hotel bintang 5 yang dimaksud tidak kunjung hadir berinvestasi di Kota Serang.”
Rizki Irawan
Ia memaparkan, dalam hal ini diperlukan kecermatan bagi pelaku usaha maupun pemerintah dalam menyambut perubahan revisi perda. Terutama, masyarakat Kota Serang itu sendiri agar bisa beradaptasi dengan lingkungan serta situasi yang baru kelak jika telah disahkan.
“Bagaimanapun, walau punya sisi negatif yang kerap dipandang sebelah mata oleh warga, tapi keberadaan hiburan tetap memiliki multiplier effect positif berupa perputaran roda perekonomian, khususnya pada jam malam hari hingga dini hari,” tandasnya.
Pada bagian lain, Tokoh Muhammadiyah Kota Serang, Hamsin Syarbini, menilai adanya THM memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama bagi para anak muda. “Tentunya ada kekhawatiran terhadap sisi moralitas masyarakat apalagi kaum muda. Ditambah sekarang dikaitkan dengan pariwisata,” kata Hamsin kepada BANPOS.
Ia menjelaskan, jika memang hal tersebut harus diterapkan, pengawasan dan pengawalan dalam praktiknya harus dilakukan dengan ketat karena dapat memunculkan banyak dampak bagi masyarakat sekitar. “Ini yang harus diawasi, tentu pelibatan masyarakat sekitar untuk pengawasan harus dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam usulan revisi perda tersebut, berbagai pihak harus dilibatkan karena Kota Serang terkenal dengan masyarakat yang religius dan bermoral. Menurut Hamsin, pendapat dari berbagai tokoh dapat memunculkan rekomendasi terbaik untuk kebijakan maupun masyarakat.

“Harus banyak pelibatan tokoh masyarakat, FKUB, berbagai lembaga masyarakat dan akademisi yang nantinya bisa memberikan usulan yang baik tentunya.”
Hasyim Syarbini
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hady Sutjipto menyatakan terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang sangat pelik, karena ibukota Provinsi Banten ini merupakan kota religius dan mempunyai slogan Serang Madani.
“Kebijakan pembatasan tempat hiburan malam ini tentu ada beberapa sudut pandang. Kalau kita lihat dari sosiologi hukum tentu ketika masyarakat Serang yang dimana nilai religius ini memiliki pengaruh kuat tentu pemerintah harapannya menjalankan fungsi sebagai regulator tapi tetap menjaga ketertiban sosial artinya bagaimana mencegah potensi sosial cost yang timbul dari keberadaan tempat hiburan malam yang tidak terkendali biasanya muncul kriminalitas, peredaran narkoba dan sebagainya. Yang kita harapkan regulasi ini bisa bentuk kontrol sosial antara pemerintah dan warganya untuk menciptakan lingkungan hidup yang diinginkan bersama,” ujar Hady kepada BANPOS, Kamis (14/8).
Kemudian, kalau dalam fiqih dalam pengertian Islam, bagaimana dalam hukum Islam ada agama, jiwa, akal, keturunan, harta yang sudah diatur.
“Jadi yang sifatnya bukan melegalkan tempat hiburan katakanlah regulasi untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak menimbulkan gesekan yang lebih besar dan kemaslahatan dan kebaikannya. Itu yang seharusnya dijadikan pertimbangan,” sambungnya.
Terkait revisi Perda dengan prinsip government hukum nasional, ia melihat kan ada beberapa hal yang sudah dilakukan pemerintah.
“Dari sisi government-nya bagaimana Pak Walikota mengundang ormas besar Islam seperti Muhammadiyah, NU, Al-Khairiyah ini partisipatif. Tapi ini harus dipastikan bahwa masukan mereka ini benar-benar didengar dan dipertimbangkan bukan hanya sekedar formalitas,” tuturnya.
“Yang kedua transparansi bagaimana revisi Perda itu dari penyusunan draft sampai pembahasan ini bisa diakses oleh publik agar masyarakat dapat memberikan respon atau tanggapan terhadap draft itu sendiri,” paparnya.
Kemudian, kata dia dari sisi akuntabilitas nya bagaimana pemerintah atau Walikota bisa memberlakukan sanksi yang tegas seperti pencabutan izin atau penutupan paksa bilamana terjadi pelanggaran. “Artinya bahwa meski Perda tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi itu kan tetap saja walaupun ada undang-undang diatasnya pariwisata tetap harus memperhatikan kearifan lokal, norma, agama dan ketertiban umum,” ujarnya.
“Jadi kalau pembatasan tempat hiburan malam di hotel berbintang itu kan harus menzonaisasi wilayahnya, artinya mengatur secara ketat tempat hiburan malam tersebut,” tambahnya.
Dikatakan Hady, selain memperhatikan dari faktor ekonomi harus juga dilihat dampaknya seperti moralitas dan lain-lain.
“Kita kembali lagi sebagai seorang muslim kita menolak kerusakan, harus didahulukan daripada kemaslahatannya. Artinya kita lihat Kota Serang sebagai kota religi ini tentunya ini menjadi pondasi jangan sampai kebablasan kalaupun bersifat ekonomi. Walaupun ekonomi tumbuh harus diatur dengan bingkai-bingkai moral. Yang penting lagi bagaimana mengarahkan ekonomi ke sektor produktif. Jadi meski mematikan tempat hiburan mentransformasi karaoke di hotel berbintang. Kemudian bagaimana membuka peluang ekonomi lain seperti katakanlah yang sifatnya lebih kemaslahatan,” tuturnya.
“Seperti Kota Padang, falsafah adatnya masih kuat. Jadi mereka lebih mengutamakan tempat hiburan kuliner, budaya, ke tempat wisata. Kalaupun ada THM sangat terbatas dan diawasi dengan ketat. Termasuk Lombok misalnya di Senggigi itu kan daerah turis yang bebas, tapi bagaimana nuansa budaya dan tradisinya harus di zonanisasi bagi hotel berbintang ini juga harus bisa. Kalau ada di Kota Serang harus diawasi seperti itu. Seperti di Kota Batu, agrowisata, wisata edukasi mungkin kita lebih ke wisata religi Banten Lama bisa ditingkatkan,” paparnya.
Saat ditanya terkait mengukur efektivitas kebijakan pasca revisi, ia menyampaikan ada beberapa faktor. “Mengukur efektivitas pasca revisi ini. Tentu ada indikatornya yang pertama penurunan angka kriminalitas, apakah dari data Polres atau Polsek, kasus perkelahian, narkoba ditempat-tempat sebelum menjadi THM dan setelah ada THM seperti apa. Kemudian yang kedua jumlah izin terbit harus sesuai dengan Perda,” terangnya.
“Yang lainnya harus ada survey juga dari masyarakat mengukur dari segi keamanan, kenyamanan dan sebagainya. Bila perlu ada pertemuan rutin atau FGD dari pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama, PHRI, akademisi, mengevaluasi Perda. Apa dampak dan kendala di lapangan,” ucapnya.

“Intinya kita berharap apapun kebijakan yang akan diambil, itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kota Serang.”
Hady Sutjipto
Diskusi Internal Belum Final
WAKIL Walikota Serang, Nur Agis Aulia, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tidak ada niatan melegalkan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Selain itu dia pun menampik kabar bahwa Pemerintah Kota Serang akan merevisi Perda PUK dalam waktu dekat ini.
Yang ada, kata Agis, Pemerintah Kota Serang baru sebatas diskusi secara internal mengenai peraturan mengenai penyelenggaraan THM. Namun bukan berarti Pemerintah Kota Serang akan melegalkan THM di Kota Serang. “Makanya sekalian mengklarifikasi berita bahwa Kota Serang mengizinkan THM, kaga ada. Orang ini juga baru dilakukan diskusi, baru ngobrol gitu,” katanya saat ditemui di halaman Gedung Setda Kota Serang pada Kamis (14/8).
Dalam diskusi itu pun, kata Agis, ada dua kelompok yang saling berseberangan mengenai perizinan THM. Satu sisi menolak, kemudian di sisi yang membolehkan THM berdiri di Kota Serang namun dengan sejumlah batasan. “Ada yang menginginkan boleh tapi diinikan (dibatasi), tapi ada juga yang nggak boleh, jangan. Jadi semuanya masih diskusi, makanya nggak ada THM itu di Kota Serang, masih diskusi, santai,” ujarnya menjelaskan.
Meski saat ini dilakukan diskusi internal, namun, kata Agis, belum tentu kedepannya Pemerintah Kota Serang akan merevisi Perda PUK. Karena menurutnya tidak ada hal mendesak yang menjadi alasan untuk dilakukannya revisi terhadap perda tersebut. “Nggak ada revisi karenakan masih dalam diskusi, jadi belum (akan dilakukan revisi). Ternyata kalau memang ada yang memang perlu (dilakukan revisi) kalau nggak ya nggak usah juga,” ucap Agis.
Namun secara pribadi, Agis mengaku, dirinya lebih memilih untuk menerima masukan terlebih dahulu dari semua pihak mengenai perda tersebut. Setelah masukan-masukan itu diperoleh barulan kemudian dilakukan kajian terhadap Perda PUK.

“Kalau saya kan diskusi dulu seperti apa. Jadi saya melihat dan memandang bahwa masukan dari masyarakat juga kita kaji, gitu aja sih.”
Nur Agis Aulia
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Tb. Udra sengsana saat ditanya terkait urgensi revisi pada Perda PUK mengaku belum bisa menyimpulkan. Sebab, hal itu, kata dia, semata-mata masih merupakan wacana dari Pemkot Serang. “Saya belum bisa jawab, karena revisi perda ini masih sebatas wacana yang diwacanakan oleh eksekutif bukan DPRD,”kata dia dalam pesan whatsapp yang dikirimkan ke BANPOS.
Bahkan, kata dia, rencana revisi perda PUK yang mengatur tentang kepariwisataan yang akan melegalkan THM di Kota Serang itu belum menjadi pembicara di DPRD Kota Serang. “Di DPRD pun belum ada pembahasan sama sekali terkait wacana ini,” tegasnya.
Meskipun belum dibahas oleh legislatif, Udra mengaku menyambut baik revisi perda PUK tersebut. Namun, kata dia, dengan catatan tanpa adanya peredaran minum-minuman yang beralkohol di lokasi-lokasi yang menjadi THM. “Saya secara pribadi setuju terkait revisi Perda PUK ini dengan catatan batas minuman alkohol di nol persen,” tegasnya.
Senada dengan Udra, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, juga mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima usulan revisi Peraturan Daerah PUK tersebut. “Untuk usulan dalam bentuk draf sampai saat ini belum menerima bahkan belum ada di meja saya. Nanti kalau sudah ada kami kaji bersama para pimpinan,” kata Muji saat dihubungi BANPOS pada Kamis (14/8).
Politisi Golkar ini memaparkan, jika pihaknya telah menerima usulan atau draf revisi Perda PUK tersebut akan dilakukan kajian oleh pimpinan DPRD yang kemudian akan diserahkan kepada Bapemperda. Setelah memasuki Bapemperda, usulan tersebut akan dibahas oleh pihak DPRD Kota Serang yang nantinya masing-masing fraksi memberikan pendapatnya.
“Kalaupun nanti ada perbedaan pandangan atau ada usulan yang harus diganti, maka akan kami sampaikan ke Walikota atau pihak Pemkot kota. Namun sampai saat ini, saya belum menerima drafnya,” tegasnya.
Ia memaparkan, agar suatu perda tidak merugikan kelompok masyarakat, pihaknya akan melakukan uji publik dengan mengundang berbagai pihak seperti tokoh agama, pelaku usaha dan UMKM, akademisi dan unsur masyarakat lainnya.
“Tentu ini menjadi perhatian kita ya. Adanya peraturan itu untuk memberikan kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat. Uji publik dilakukan untuk melihat seberapa layak peraturan ini diterapkan,” tandasnya.(*)

Discussion about this indepth