Polemik pembangunan Pasar Induk Rau sepertinya mendekati titik klimaks. Hal ini setelah pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, mulai terbuka terhadap publik, dan menerima masukan-masukan yang disampaikan, khususnya oleh para pedagang Pasar Induk Rau. Pemkot Serang pun terlihat melunak terkait opsi-opsi untuk menyelesaikan persoalan Pasar Induk Rau.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel, seorang filsuf Jerman kelahiran 1770, menggagas sebuah metode dalam mencari ‘kebenaran’. Gagasan itu adalah dialektika, yang mempertemukan antara tesis dengan antitesis, yang akhirnya melebur menjadi sintesis – kebenaran baru hasil penyatuan tesis dan antitesis.
Dalam polemik pembangunan Pasar Induk Rau yang telah berlangsung beberapa bulan ke belakang, proses dialektika baru ‘ditemukan’ ketika Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), menggelar dialog publik yang mempertemukan antara pihak Pemkot Serang dengan para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas).
Pada dialog yang digelar di Sekretariat Korpri Kota Serang pada Senin (15/9) tersebut, kedua belah pihak akhirnya bisa saling berdialektika terkait dengan pembangunan Pasar Induk Rau. Dialog itu menghadirkan Kepala Satgas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil; Wakil Ketua DPRD Kota Serang, M. Farhan Azis, perwakilan Dinas PUPR dan BPKAD Kota Serang, serta perwakilan pedagang Pasar Induk Rau.

Dari hasil pantauan, dialog berlangsung cukup panas. Perwakilan dari Himpas berkali-kali menekankan terkait dengan wacana pembongkaran Pasar Induk Rau yang dinilai tidak realistis. Mengingat, konstruksi Pasar Induk Rau yang dibangun oleh BUMN Wijaya Karya (WiKa), memiliki kekuatan hingga 70 tahun.
Tak mau kalah, pihak Pemkot Serang pun menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian terhadap bangunan Pasar Induk Rau. Hasil pengujiannya, Pasar Induk Rau hanya 50 persen bagian saja yang masih baik, sisanya sudah tidak layak digunakan.
Meskipun belum sampai pada tahap sintesis, peleburan argumen kedua belah pihak, namun proses tersebut berhasil meruntuhkan kebuntuan yang terjadi, antara wacana bongkar total atau revitalisasi-rehabilitasi.
Terlebih, dalam dialog tersebut, perwakilan Dinas PUPR akhirnya buka-bukaan terkait dengan pengujian yang pihaknya lakukan. Ternyata, yang dilakukan hanyalah sebatas hammer test, bukan pengujian secara keseluruhan. Hammer test itu pun dilakukan secara mandiri oleh Dinas PUPR Kota Serang.
Untuk diketahui, dalam melakukan pengujian bangunan, dilakukan beberapa tahapan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tahapan tersebut yakni hammer test, Ultrasonic Pulse Velocity (UPV), core drill test, rebar scanner, hingga load test.
Hal ini membuat arah dialog berubah signifikan. Para pedagang merasa mendapatkan angin segar, karena apa yang selama ini digaungkan oleh pemkot bahwa Pasar Induk Rau bakalan dibongkar karena hasil pengujian Dinas PUPR menyatakan bangunan tersebut sudah tidak layak, ternyata bukanlah pengujian menyeluruh.
Kepala Satgas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, seusai kegiatan mengatakan bahwa sebenarnya kajian terkait dengan Pasar Induk Rau sudah dilakukan sejak tahun 2022. Kajian tersebut meliputi sisi kondisi eksisting dan ekonomi. Sehingga, apa yang pihaknya lakukan saat ini, hanyalah menindaklanjuti kajian tersebut.
“Tidak hanya di Pasar Rau sebetulnya, Kepandean, Pasar Lama, dari hasil kajian itu kan kita sudah terapkan nih. Nah ini tinggal yang Pasar Rau. Nah apa sih kajian yang belum? (Yang belum kajian mengenai) berapa nilainya? Bagaimana strukturnya? Terus KAK-nya seperti apa, DED-nya seperti apa. Sebetulnya hanya itu saja,” ungkapnya.
Wahyu pun menyampaikan bahwa pembongkaran total Pasar Induk Rau untuk dibangun ulang, bukan menjadi opsi satu-satunya. Hal ini bertentangan dengan sejumlah statement sebelumnya dari Pemkot Serang, khususnya walikota, yang menyatakan bahwa pembongkaran total menjadi satu-satunya opsi.
Wahyu menjelaskan bahwa apakah akan dibongkar total atau sekadar renovasi-rehabilitasi, Pemkot bakal mengacu pada hasil pengujian menyeluruh mengenai kondisi bangunan Pasar Induk Rau.

“Ya nanti, itu kan perlu melihat dari sisi PUPR-nya, memungkinkan tidak (renovasi saja) secara struktur. Kalau memungkinkan, ya kenapa tidak? Malah kan jauh lebih murah. Tetapi kalau memang itu tidak memungkinkan, saya kembali bertanya. Siapa yang mau tanggung jawab? Kalau itu terjadi apa-apa secara struktur.”
Kepala Satgas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil
Untuk diketahui, Pemkot Serang telah melakukan lelang terhadap Detail Engineering Design (DED) untuk Pasar Induk Rau. Tender senilai Rp2 miliar itu dimenangkan oleh PT. Fasade Kobetama Internasional, dan anggarannya dibebankan kepada APBD Perubahan Kota Serang tahun 2025.
Pemkot Serang juga tengah melakukan lelang untuk dokumen kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pasar Induk Rau senilai Rp500 juta. Tender yang juga dibebankan kepada APBD Perubahan Kota Serang tahun 2025 itu, sempat gagal karena yang lulus prakualifikasi hanya tiga peserta saja.
Tanda-tanda pelunakan sikap juga terlihat pada Walikota Serang, Budi Rustandi. Pada Indepth Banten Pos berjudul ‘Pembongkaran Pasar Rau: Budi Ngotot, Pedagang Melotot’, Budi Rustandi secara tegas mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Dinas PUPR, langkah yang harus diambil untuk permasalahan Pasar Induk Rau adalah pembangunan ulang.
Menurut Budi pada saat itu, pembangunan ulang lebih efektif dan efisien, ketimbang renovasi yang berpotensi menghambur-hamburkan uang. “Kalau cuma direnovasi hambur uangnya. Kita bangun dari nol,” ujar Budi kala itu.
Namun pada Rabu (17/9) dan Kamis (18/9), Budi Rustandi memiliki pandangan lain. Dalam kesempatan tersebut, Budi bersikap bahwa dirinya akan mengikuti hasil kajian menyeluruh dan arahan Kejaksaan, apakah akan melakukan pembangunan ulang atau sekadar renovasi, bahkan sampai pada penundaan pelaksanaan kegiatan hingga 2027.
“Kan kita lihat kajian dari Kejaksaan, kajian dari teman-teman dari PU, ini seperti apa nih. Kajiannya belum dilaporkan ke saya, apakah persyaratannya sudah cukup atau belum. Ya kalau misalkan belum, ya kita tunda sampai 2027. Kalau sudah ya kita laksanain,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pro dan kontra dalam pengambilan kebijakan pasti ada. Namun, ia meminta kepada seluruh pihak untuk dapat mengikuti kebijakan dari Pemkot Serang, yang diambil berdasarkan hasil kajian.

“Itu nggak apa-apa, yang namanya kebijakan pasti pro dan kontra. Tapi kita harus lihat dari sisi kajiannya dulu nih, jangan sampai direhab doang atau direhab aja, kalau risiko roboh siapa yang tanggung jawab, gitu loh. Jadi semua berdasarkan data, bukan cuma bicara.”
Walikota Serang, Budi Rustandi
Sementara itu, berdasarkan informasi internal, melunaknya Pemkot Serang dalam rencana pembangunan ulang Pasar Induk Rau (PIR) lantaran pihak Kejaksaan tidak memberikan lampu hijau terkait dengan rencana tersebut. Meski demikian, Korps Adhyaksa juga tidak memberikan lampu merah, sehingga tingkat keragu-raguan cukup tinggi dalam rencana tersebut.
Plh Kasi Intelijen Kejari Serang, Meryon Hariputra, menegaskan bahwa dinamika yang terjadi di lapangan, termasuk gejolak penolakan dari pedagang, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses kajian hukum.
“Pendampingan agar sesuai hukum atau aturan terkait relokasi memang ada dan juga untuk perencanaan atau DED (Detail Engineering Design), prosesnya masih berjalan dan masih dalam tahap telaah, apakah sudah sesuai aturan atau belum,” kata Meryon saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya.
Menurutnya, jika masyarakat menolak pembangunan, maka hal itu juga akan menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan. Apalagi terkait aspek legal seperti HGB maupun SHM-SRS yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Prinsipnya, kejaksaan mendukung pembangunan daerah, tapi juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Kajian yang ada nantinya akan dikolaborasikan dengan masyarakat,” ujarnya.
Meryon menambahkan, gejolak yang terjadi di tengah pedagang menjadi bahan evaluasi. Sebab, pihaknya harus memandang lebih jauh terkait dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga dapat menekan adanya kesalahan.
“Melihat kondisi di lapangan, bisa jadi ada hal-hal yang miss atau belum terkoneksi dengan baik. Itu pasti akan diperhatikan, karena kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. Pada prinsipnya, Kejaksaan itu mendukung pembangunan daerah dan juga mendukung kepentingan umum,” tandasnya. (*)
Kajian ‘Mentah’ Bikin ‘Gerah’
Gejolak yang terjadi di masyarakat, khususnya pedagang Pasar Induk Rau, disebut dapat dicegah apabila Walikota Serang, Budi Rustandi, tidak menggembar-gemborkan masalah hasil kajian Dinas PUPR Kota Serang.
Hal itu disampaikan sumber BANPOS pada internal Pemkot Serang. Menurutnya, Budi Rustandi kerap menyebut hasil kajian dari Dinas PUPR Kota Serang merupakan dasar akan dilakukannya pembangunan ulang total Pasar Induk Rau. Padahal, hasil kajian itu sebenarnya hanyalah konsumsi internal dari Dinas PUPR semata.
“Karena pak Wali udah gembar-gembor, akhirnya kan orang-orang tahu kalau kajiannya itu dari PUPR. Sedangkan kajian PUPR itu cuma kekepoan dari orang-orang PU doang, dan bukan opini teknis yang bisa jadi acuan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa pihaknya memang sampai saat ini masih melakukan penyusunan atas dokumen perencanaan Pasar Induk Rau. Bahkan, tendernya masih belum masuk ke tahap penetapan kontrak.
Sementara terkait dengan hammer test yang pihaknya lakukan, Iwan mengakui memang hal itu merupakan inisiatif sendiri dari pihaknya, untuk mengetahui kondisi struktur bangunan Pasar Induk Rau, meskipun dengan cara manual.
“Ya keingintahuan saja (hammer test). Jadi kalau bicara menjadi patokan (pembangunan-red), tidak bisa. Karena ini konsumsinya kan buat kami sendiri sebetulnya. Tidak untuk publik atau kondisi yang bisa diinformasikan atau dipublikasikan,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa hasil dari hammer test yang pihaknya lakukan pada 10 titik di Pasar Induk Rau, menunjukkan bahwa terdapat 5 titik yang tidak memenuhi baku mutu, dan 5 lainnya memenuhi baku mutu.
“Betul, 5 titik di lantai satu dan 5 titik di lantai dua. Nah, hasilnya di lantai satu itu kan kita cari yang terburuk tuh, cuma 5 (titik), kan bangunan itu luas. Jadi dari 5 titik itu kita acak, lihat kondisi yang kira-kira kurang memadai kita cek. Dari 5 titik itu di lantai satu, dua memenuhi (baku mutu), tiga tidak. Nah, di lantai duanya terbalik, tiga memenuhi, dua tidak. Jadi, belum itu ke balokan, belum ke lantai, masih banyak. Karena kan bangunan itu berapa ribu meter,” ungkapnya.
Iwan menegaskan bahwa hasil kajian tersebut tidak dapat menjadi acuan untuk mengambil keputusan, apakah akan dilakukan pembangunan ulang ataupun sekadar renovasi saja. Sebab, perlu pengkajian lebih dalam bahkan hingga pengujian laboratorium, untuk memastikan langkah apa yang paling tepat.

“Kalau dilihat kasat mata, itu tidak bisa dibuktikan. Karena yang namanya struktur itu harus dicek, dikaji, kemudian dimasukkan ke laboratorium. Jadi, kalau dilihat dari kasat mata, tidak bisa.”
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi
Ia pun mengaku hingga saat ini, masih belum mengetahui apakah benar Pasar Induk Rau memiliki ketahanan bangunan hingga 70 tahun. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum melihat dokumen resmi pembangunan Pasar Induk Rau, yang memuat informasi tersebut.
“Kalau bicara struktur, ada informasi bahwa ini sudah dikaji oleh konsultan yang membangun, dan usia konstruksinya katanya sampai dengan 70 tahun. Nah kami itu pengen dapat blueprint-nya, ini yang sedang kita cari juga. Tim PU juga sedang mencari keberadaan blueprint. Kita sudah koordinasi, ternyata belum ada yang bisa menyampaikan blueprint-nya,” tandas Iwan.(*)
Manuver Dewan di Penghujung ‘Pertarungan’
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akhirnya melakukan pergerakan dalam ‘pertarungan’ antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan para pedagang Pasar Induk Rau yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas). Sebelumnya, lembaga legislatif itu memang terlihat pasif dalam polemik pembangunan Pasar Induk Rau. Bahkan, pertemuan antara DPRD dengan para pedagang Pasar Induk Rau, baru dilakukan pekan lalu.
Berdasarkan informasi internal, sikap dewan yang terlihat pasif lantaran para pimpinan dan anggota ingin mengumpulkan sejumlah bahan terlebih dahulu, hingga nantinya dapat bersikap secara kelembagaan. Masih berdasarkan sumber internal, pertemuan antara DPRD dengan para perwakilan Himpas, memberikan amunisi yang dibutuhkan untuk para wakil rakyat itu melakukan manuver, terkait dengan polemik Pasar Induk Rau.
“Anggota dewan sejak awal memang sudah skeptis, bahkan dari rencana pinjaman utang ke bank pada pembahasan RPJMD. Namun karena terbatas informasi, jadi mereka menunggu, akhirnya dapat amunisinya,” ujar sumber BANPOS.
Dari yang mulanya pasif—menerima audiensi dan aspirasi—DPRD kini mulai menunjukkan tajinya dengan aktif memanggil pihak-pihak terkait, untuk memberikan penjelasan mengenai rencana pembangunan Pasar Induk Rau. Secara maraton, DPRD memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak bank, Badan Pertanahan Nasional Kota Serang, hingga PT Pesona Banten Persada, pada Selasa (16/9) hingga Kamis (18/9). Berbekal amunisi yang dimiliki, DPRD menguliti satu persatu pihak terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan pihaknya sudah mulai memanggil sejumlah OPD terkait untuk memberikan penjelasan mengenai polemik yang berkembang. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Anggaran serta audiensi dengan para pedagang beberapa waktu lalu. “Baru sebagian OPD yang kami undang. Insyaallah ke depan juga akan menghadirkan pihak-pihak lain yang relevan, termasuk perwakilan pedagang,” kata Roni kepada BANPOS, Selasa (16/9) usai mengadakan audiensi dengan OPD-OPD terkait.
Roni menjelaskan, dari hasil sementara, kondisi bangunan Pasar Rau dinilai separuhnya sudah tidak layak. Padahal, usia bangunan baru menginjak 20 tahun, jauh lebih muda dibanding bangunan lain yang bisa bertahan hingga 70 tahun. “Ini tentu menjadi pertimbangan apakah pasar harus dibongkar atau cukup dengan perbaikan sebagian,” ujarnya.
Selain masalah teknis bangunan, DPRD juga menyoroti aspek regulasi, khususnya jika pembangunan akan menggunakan skema pinjaman daerah. Roni mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan administrasi, kelayakan kegiatan, dan manajemen keuangan. “Karena ada aspek keuangan, kelayakan, dan administrasi yang harus dipenuhi, maka kami minta dinas terkait segera menyampaikan hasil uji kelayakan. Dari situlah kami bisa melakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut,” tegas Roni.
Menurutnya, DPRD tidak ingin polemik Pasar Rau dibiarkan berlarut-larut. “Kita ingin persoalan ini benar-benar clean and clear, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ucapnya.
Pada Rabu (17/9), Roni kembali memimpin rapat pertemuan dengan berbagai pihak salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang untuk mempertanyakan legalitas dari sertifikat yang dimiliki para pedagang dan juga Pemkot Serang. Pada rapat tersebut, para pimpinan DPRD hadir seperti Wakil Ketua II, M Farhan Azis dan Wakil Ketua III, Hasan Basri.
Dalam kesempatan itu, pihak BPN Kota Serang menyampaikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pasar Induk Rau yang dimiliki oleh PT Pesona, memang sudah diperpanjang hingga tahun 2029. Perpanjangan itu dilakukan pada tahun 2023 lalu. Namun, pihak BPN tidak dapat memberikan jawaban pasti, apakah Sertifikat Hak Milik – Satuan Rumah Susun (SHM-SRS) di atas HGB PT Pesona yang dimiliki oleh para pedagang, ikut diperpanjang mengikuti masa waktu perpanjangan HGB.
Pihak BPN beralasan bahwa mayoritas dari mereka baru saja menjabat di BPN Kota Serang, sehingga harus mencari tahu terkait dengan warkah Pasar Induk Rau, dan bertanya kepada pihak yang dahulu menjabat. “Untuk SHM-SRS, saya harus tanya dulu kepada yang dulu. Karena kami harus mempelajari warkahnya dulu dari PT Pesona, apakah mereka mengajukan HGB saja atau bersamaan dengan SHM-SRS,” ujar salah satu perwakilan dari BPN Kota Serang.
BPN Kota Serang mengacu pada Pasal 96 ayat 1 Permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa dalam hal Hak Guna Bangunan dibangun Satuan Rumah Susun: a. di atas Tanah Negara maka permohonan Perpanjangan hak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan Pemberian hak; atau b. di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan hak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan Pemberian hak.
Meski demikian, pihak BPN kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu, apakah SHM-SRS juga diperpanjang oleh pihak PT Pesona atau tidak. Meskipun idealnya, memang diperpanjang bersamaan dengan HGB, sebagaimana Permen ATR/BPN tersebut.
Dewan pun mempertanyakan terkait dengan status HGB yang dipegang oleh PT Pesona, apabila Pemkot Serang memutus kerja sama dan membangun Pasar Induk Rau. BPN menerangkan bahwa apabila hal pemutusan kerja sama itu dibawa ke ranah hukum, maka HGB yang dimiliki oleh PT Pesona, akan tetap berlaku hingga putusan pengadilan inkrah.
Rapat itu berjalan alot, pihak BPN Kota Serang dicecar pertanyaan oleh para pimpinan dewan yang memimpin rapat. Namun, BPN Kota Serang berkali-kali tidak dapat memberikan jawaban yang ditanya oleh para pimpinan.
Bahkan, M. Farhan Azis sempat meninggikan suaranya karena persoalan SHM-SRS yang tak jelas penjelasannya oleh pihak BPN. Bahkan, ia beberapa kali menjelaskan terkait SHM-SRS, menggunakan perumpamaan kepemilikan apartemen.
Tak kunjung mendapatkan jawaban, pihak BPN meminta waktu untuk jadwal ulang pertemuan demi mempersiapkan berkas kelengkapan permohonan perpanjangan HPL, HGB maupun SHM-SRS dari berbagai pihak yang terlibat di PIR. “Kalau begitu mungkin nanti kami minta waktu untuk memeriksa berkas dan kelengkapan lainnya agar bisa menjawab,” kata salah satu perwakilan BPN Kota Serang pada rapat tersebut.
BANPOS berupaya melakukan wawancara dengan salah satu pejabat BPN yang mewakili, namun dirinya enggan memberikan jawaban dan mempersilahkan untuk datang ke kantornya dan mengkonfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kota Serang. “Kami disini hanya mewakili bapak KaKantah yang berhalangan hadir, jadi kami tidak bisa menjawab wawancara. Silahkan langsung aja ke kantor,” ujar dia yang mengaku sebagai Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Serang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa DPRD telah memanggil beberapa pihak terkait salah satunya BPN Kota Serang untuk mempertanyakan kejelasan dari persoalan sertifikat. Namun, dalam hal ini BPN masih belum bisa memberikan jawaban lugas sehingga akan dilakukan jadwal ulang.

“Yang pasti BPN telah berkomitmen untuk memeriksa dan melengkapi berkas yang dibutuhkan, nanti digelar kembali pertemuan. Bila perlu, kami (DPRD) yang kesana (BPN).”
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto
Selain itu, DPRD juga telah memanggil pihak bank untuk mempertanyakan mekanisme peminjaman yang diusulkan oleh pihak Pemkot Serang. Roni menjelaskan, pihak bank memberikan banyak penjelasan yang kemudian bisa jadi pertimbangan dalam rencana untuk PIR itu. “Kalau dari pihak bank, selama seluruh persyaratannya terpenuhi tidak ada masalah. Hanya saja, memang baru pembicaraan awal, akan ditindaklanjuti dengan; berapa plafon bank yang sanggup tentunya itu harus dilihat dulu untuk membangunnya itu diperlukan anggaran berapa, Bank baru bisa memutuskan,” tandasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, M Farhan Azis, menegaskan bahwa permasalahan legalitas kepemilikan di lahan pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta harus dilihat dari aspek kelembagaan dan regulasi, bukan sekadar periodisasi.
Menurutnya, ketika Hak Guna Bangunan (HGB) induk yang dimiliki pihak swasta diperpanjang berdasarkan izin pemerintah, maka otomatis Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) juga ikut diperpanjang.
“Pernyataan dari eksekutif bahwa perpanjangan HGB tidak serta-merta memperpanjang SHMSRS itu keliru. Di mana pun di Indonesia, untuk properti strata title tidak ada pengajuan perorangan. Yang mengajukan biasanya manajemen, asosiasi penghuni, atau pengembang. Implikasinya jelas, kalau HGB induk diperpanjang, maka SHMSRS juga ikut berlaku,” jelasnya saat ditemui BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.
Farhan menegaskan, jika HGB tersebut masih berlaku hingga 2029, maka para pedagang juga masih memiliki hak yang sama. Ia bahkan sudah berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kalau sampai bangunan dirobohkan, SHMSRS tetap diakui dan harus ada ganti rugi. Itu konsekuensi yang harus ditanggung eksekutif. Jadi jangan asal bicara, hukum tetaplah hukum. Niat baik saja tidak cukup, kita harus cermat dan kerja cerdas,” ujarnya.
Terkait klaim Pemkot Serang bahwa lahan tersebut sudah menjadi aset daerah, Farhan tidak membantah. Namun, menurutnya, keberadaan bangunan tetap harus dipandang berbeda.

“Tanah memang aset Pemkot, itu jelas. Tapi bangunan yang berdiri di atasnya adalah milik masyarakat dengan dasar SHMSRS. Jadi tidak serta-merta tanah pemerintah otomatis membuat bangunannya juga milik pemerintah.”
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, M. Farhan Azis
Ia menilai sikap Pemkot yang menyebut kepemilikan bangunan otomatis beralih kepada pemerintah terkesan prematur. “Ini soal regulasi pertanahan. Pemkot harus paham mekanismenya. Jangan egois, apalagi dalam skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha di sektor properti. Kalau belum memahami cara mainnya, justru akan menimbulkan masalah baru,” tandasnya. (MYU/DZH/ENK)
Rau Jangan Cuma Jadi Sarana Validasi
Gelombang penolakan terhadap rencana pembongkaran total Pasar Induk Rau masih terus menggema. Rencana proyek yang disebut-sebut menghabiskan anggaran ratusan miliar demi kepentingan umum tersebut masih tetap ditolak oleh para pedagang disana. Terutama oleh Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) Rau.
Di sisi lain, suara mayoritas yang senyap (silent majority) yang ada di lingkungan Pemkot Serang, terus berisik di tengah kesunyian, menyuarakan penolakan mereka atas proyek yang haus akan validasi itu.
Suasana mendung saat itu menyelimuti Kota Serang. Memang, di sejumlah titik menghasilkan hujan yang seperti badai. Petir menggelegar, angin bertiup kencang, sejumlah ranting pohon pun bertumbangan.
Jamal, bukan nama sebenarnya, seorang pegawai di lingkungan Pemkot Serang, berbincang-bincang dengan BANPOS membicarakan perihal rencana pembangunan ulang Pasar Induk Rau oleh Pemkot Serang. Ia menuturkan, rencana tersebut merupakan ambisi pribadi dari sosok Walikota Serang, yang ingin mendapatkan validasi akan kepemimpinannya. “Sama aja kayak walikota sebelumnya, keukeuh untuk bangun Ats-Tsauroh sebagai bentuk validasi,” ujarnya.
Ia menuturkan, seharusnya Walikota Serang mendengarkan suara dari masyarakat, terutama para pedagang, terkait dengan rencana tersebut. Ia diminta tidak duduk di atas menara gading, menatap momentum Pilkada selanjutnya, namun lupa bahwa tahun pertama kepemimpinannya sudah hampir membuat bangkrut Kota Serang.
“Defisit anggaran 2026 gila-gilaan. Padahal baru dokumen KUA-PPAS, tapi defisit sudah sampai Rp40 miliaran. Ini defisit real, bukan proyeksi yang bisa ditutup dengan penerimaan pembiayaan. Padahal KUA-PPAS normalnya itu balance,” tuturnya.
Dengan defisit tersebut, bisa jadi lebih parah di tahun selanjutnya apabila rencana pengambilan utang tetap dilanjutkan. Ia pun berharap, keputusan yang terbaik yang akan diambil terkait dengan Pasar Induk Rau. “Karena yang babak belur itu kami-kami ini yang melakukan pelayanan. Bukan hanya tunjangan kami saja mungkin yang bakal kena sisir, tapi program-program masyarakat juga,” ungkapnya.
Cara pandang Walikota Serang, Budi Rustandi, terhadap permasalahan Pasar Induk Rau dan cara menyelesaikan permasalahan tersebut pun mendapat koreksi dari salah seorang pedagang.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pedagang, Mansur, yang akrab disapa Cacung. Di awal perbincangan dengan BANPOS, ia mengatakan bahwa Pasar Induk Rau adalah pasar terbesar di Kota Serang. Menurutnya, sebagai pasar tradisional di tengah Kota Serang, sebelum covid melanda, Pasar Induk Rau bersaing dengan pasar-pasar modern yang bermunculan di Kota Serang, dan berhasil bertahan.
“Sejak tahun 2020, covid menyerang Indonesia, Pasar Rau terdampak. Perdagangan lesu. Para pedagang mengeluh kurangnya pembeli, bahkan tidak ada pembeli,” terang Cacung.
“Kondisi seperti ini berjalan sampai saat ini yaitu tahun 2025. Pemerintah tidak terlihat campur tangan bagaimana untuk menghidupkan kembali pasar kebanggaan Kota Serang ini,” lanjut Cacung
Menurutnya, kehadiran pemerintah hanya saat-saat tertentu saja seperti datang dengan dalih monitoring harga pasar di bulan Ramadan, tidak lebih dari itu.
Meski dinilai jarang terlibat dalam persoalan pasar, Pemkot Serang berencana akan merobohkan bangunan Pasar Induk Rau yang dahulu di bangun oleh BUMN dengan perhitungan umur bangunan yang mencapai 70 Tahun.
“Saat ini baru umur 20 tahun. Tentu rencana ini membuat para pedagang kaget bahkan menolak rencana merobohkan dan membangun kembali Pasar Induk Rau ini,” tegasnya.
Ia memaparkan, hampir lima tahun para pedagang mengeluh karena kecilnya hasil penjualan, bahkan seringkali dalam sehari tidak ada yang laku.
Permasalahan itu ditambah sekitar pasar kumuh, parkir yang tidak tertata, dan banyak hal yang membuat Pasar Induk Rau ini terlihat seperti bengunan yang tidak layak.
Sementara itu, pemberitaan seputar Pasar Induk Rau sering menghiasi surat kabar dan media online. Namun, ia menilai pemerintah seolah-olah menutup mata atas permasalahan yang disajikan dalam pemberitaan.
“Walikota diinformasikan ngotot akan merobohkan dan membangun kembali Pasar Rau ini, bahkan dia menyampaikan ada hasil dari analisis PUPR tentang kekuatan bangunan pasar. Namun kajiannya belum pernah dibuka,” jelasnya.
Lucunya lagi, kata Cacung, Pemkot Serang ngotot membangun ulang pasar itu dengan modal pinjaman.
Ia pun mempertanyakan, mengapa tidak berfikir bangunan ini harus ditata yang lebih rapi, lalu kemudian merenovasi yang memang seharusnya direnovasi. “Beban para pedagang saat ini sangat tidak sebanding dengan penghasilan penjualannya. Janganlah dihadapkan lagi dengan rencana yang membuat para pedagang marah,” paparnya.
Ia berharap Walikota dapat lebih bijak menyikapi hal ini. Ia yang juga salah satu pedagang di Pasar Rau ini menegaskan untuk tetap menolak rencana pemerintah Kota Serang itu.
Bahkan, ia mengoreksi cara pandang Walikota Serang, terkait persoalan Pasar Induk Rau. “Membangun sesuatu itu jika belum ada, kalau sudah ada berarti yang harus dilakukan adalah penataan untuk lebih baik dan merenovasi,” tandasnya.(*)

Discussion about this indepth