BUMD, Pahlawan atau Beban?

  • Sebagian besar BUMD milik Pemprov Banten dinilai belum sehat secara keuangan dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
  • PT ABM dan sejumlah BUMD lainnya terseret kasus hukum dan dicurigai terjadi korupsi dalam manajemennya, memunculkan dorongan untuk evaluasi total hingga opsi pembubaran.
  • Hanya beberapa BUMD seperti PDAM Tirta Al Bantani dan PT BPR Serang yang terbukti konsisten memberikan dividen bagi Pemkab Serang.
  • BUMD di Kota Cilegon seperti PT PCM dan PDAM dinilai sehat dan produktif, sementara BPRS masih dalam pemulihan dan terus didukung oleh pemerintah daerah.
  • Pengamat dan legislatif mendesak profesionalisme manajemen dan pengawasan ketat agar BUMD tidak menjadi proyek politik yang membebani APBD.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibentuk dengan harapan menjadi pahlawan penggerak ekonomi daerah. Namun, dalam praktiknya, tak sedikit perusahaan pelat merah milik pemerintah daerah yang justru jadi beban.

Sejumlah BUMD di berbagai daerah di Banten, termasuk di tingkat Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan gejala stagnasi, bahkan kerugian terus-menerus. Bahkan, ada juga perusahaan BUMD yang manajemennya terjerat kasus hukum. Tak heran, beberapa diantaranya ditutup. Beberapa lainnya enggan diurus, tapi tak mau dibiarkan mati.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra mengakui jika keberadaan BUMD yang dimiliki oleh Pemprov Banten sampai saat ini belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Pemprov Banten. Dirinya menuturkan, untuk saat ini, keberadaan perusahaan plat merah itu belum bisa diharapkan untuk menjadi penyumbang APBD Banten.

“Kita harus akui bahwa kita tidak bisa mengandalkan dividen dari BUMD untuk tahun-tahun ini,” tegasnya.

“Nggak tau mungkin tahun-tahun berikutnya. Tapi untuk saat ini, kita tidak bisa mengandalkan dividen dari BUMD,” tambahnya.

Dede Rohana menyampaikan, BUMD yang dimiliki oleh Pemprov Banten saat ini perlu adanya tata kelola yang lebih baik. Sebab, dirinya berpendapat, perusahaan-perusahaan tersebut saat ini harus dilakukan pembenahan baik manajemen keuangan maupun sumberdaya manusianya.

“BUMD buat sehat dulu, buat untung dulu, baru kita (Pemprov Banten, red) mengambil dividen. Kalau sekarang, posisinya pada nggak sehat, kita buat bagaimana BUMD sehat. Kalau sehat kan bisa untung, kalau udah untung baru bagi dividen,” tegasnya.

“Kalau sekarang kita lagi benahi, Bank Banten masih kurang, kita benahi. Jamkrida kita juga benahi. Banyak hal yang dibenahi, selain manajemen memang rata-rata BUMD kita kekurangan modal,” tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan, selain dari internal BUMD, dia juga menuding BUMD tidak berjalan mulus karena kurangnya dukungan pemerintah kabupaten kota.

“Jamkrida bagus sebenarnya, Bank Banten juga bagus tapi kekurangan modal kurang dukungan dari kabupaten kota juga akhirnya menghambat pelayanan BUMD tersebut.”

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra

Dirinya juga angkat bicara mengenai PT ABM yang sampai saat ini belum memberikan kontribusi yang baik untuk Pemprov Banten. Dirinya juga menyoroti berbagai masalah yang dihadapi oleh perusahaan milik Pemprov Banten itu, terlebih dengan adanya kabar tentang diperiksanya sejumlah pegawai di PT ABM karena dugaan korupsi.

“Itu memang (PT ABM, red) dari awal pembentukan sampai hari ini belum sesuai harapan dan memang harus kita evaluasi menyeluruh BUMD tersebut,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tercatat telah memiliki empat BUMD di antaranya: PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang, Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Tirta Al Bantani, PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, dan PT Serang Berkah Mandiri. Namun pengelolaan terhadap empat BUMD tersebut tidak semua berjalan mulus.

Sementara, di lingkungan Pemkab Serang, dari empat BUMD yang telah didirikan, tercatat hanya ada dua saja yang mampu memberikan kontribusi terhadap kas pendapatan Pemkab Serang. Dua BUMD itu adalah PT BPR Serang dan PDAM Tirta Al Bantani.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam tiga tahun terakhir, 2022-2024, PT BPR Serang dan PDAM Tirta Al Bantani mampu mencatatkan peningkatan dividen serta laba setiap tahunnya. PDAM Tirta Al Bantani misalnya, pada tahun 2022 tercatat mampu mencetak laba sebesar Rp2,52 miliar serta dividen Rp900 juta.

Kemudian tahun 2023 laba itu meningkat menjadi Rp2,82 miliar dengan besaran dividen Rp901 juta. Kenaikan laba itu kemudian terus berlanjut pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp3,92 miliar dengan dividen mencapai Rp1,1 miliar.

Hasil positif juga ditorehkan oleh PT BPR Serang. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, BUMD yang bergerak di sektor jasa keuangan itu selalu konsisten mencatatkan laba dan dividen bagi Pemkab Serang. Terakhir pada tahun 2024, PT BPR Serang mampu mencatatkan laba sebesar Rp6,51 miliar dengan nilai dividen mencapai Rp3,15 miliar.

Nasib tragis justru dialami dua BUMD lainnya, PT Serang Berkah Mandiri dan PT LKM Ciomas. Keduanya dinilai tidak bisa banyak diharapkan. Bahkan, saat masih di bawah kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Pemkab Serang memutuskan untuk membubarkan PT LKM Ciomas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 sementara PT Serang Berkah Mandiri kini dibiarkan nasibnya mati suri.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, mengungkapkan alasan pembubaran PT LKM Ciomas lebih kepada pengelolaan keuangan yang terkesan amburadul.

Amburadulnya pengelolaan keuangan itu tak lepas dari kasus korupsi yang pernah terjadi di internal BUMD tersebut. Kini meski statusnya telah dibubarkan, namun PT LKM Ciomas masih menyisakan persoalan yang tentunya membebani kas keuangan Pemkab Serang.

Salah satunya yakni, penyelesaian masalah kewajiban kepada Bank Jabar Banten (BJB) senilai kurang lebih Rp800 juta. Selain kepada BJB, PT LKM Ciomas juga memiliki kewajiban yang harus segera dituntaskan kepada PT BPR Serang dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

“Kalau PT BPR itu sekitar Rp1,1 miliar kalau nggak salah ya. Tapi pastinya mungkin harus lihat laporan tim likuidator,” kata Febrian kepada BANPOS pada Kamis (31/7).

Selain masalah kewajiban, beban lainnya adalah perihal piutang nasabah yang hingga saat ini belum juga terlunasi dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar. “Saya kurang hafal ya kalau nilainya, tapi yang pasti kayaknya lebih dari Rp2 miliar,” ujarnya menambahkan.

Kemudian mengenai PT Serang Berkah Mandiri, Febrian menerangkan, pihak manajemen dan Pemkab Serang saat ini masih menghadapi persoalan penentuan core business atau fokus usaha apa yang akan dijalankan. Karena memang sejak pendiriannya, kata Febrian, PT Serang Berkah Mandiri belum memiliki fokus usaha yang jelas. Akibatnya, pengelolaan bisnisnya pun tidak berjalan maksimal yang kemudian berdampak terhadap perolehan laba.

Karena dianggap belum memiliki fokus usaha yang feasible (layak), maka Pemkab Serang sejak tahun 2018 hingga 2024 mempertimbangkan untuk tidak menyertakan modal.

“Mungkin proposal-proposal bisnis yang diajukan menurut Pemda dan DPRD ini belum feasible ya. Maksudnya dianggap masih kurang layak untuk mendapatkan penyertaan modal,” terangnya.

Oleh sebab itu di era kepemimpinan kepala daerah yang baru, PT Serang Berkah Mandiri difokuskan untuk menentukan jenis fokus usahanya. Seiring dengan itu Pemkab Serang juga akan melakukan audit internal dengan tujuan untuk menentukan nasib keberlangsungan BUMD tersebut.

“Kalau dinilai oleh kepala daerah masih dianggap layak ya maka dilanjutkan, tapi kalau memang kurang layak maka mungkin pergantian manajemen seperti itu,” jelasnya.

Sebenarnya, PT Serang Berkah Mandiri pun kondisinya tak jauh berbeda dengan PT LKM Ciomas, yakni sama-sama tersandung masalah korupsi. Dimana mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Setiawan Arief Widodo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tambang pasir laut senilai Rp1,2 miliar.

Akibat persoalan hukum tersebut pada akhirnya Komisi III DPRD Kabupaten Serang enggan melakukan pembahasan mengenai kejelasan nasib PT Serang Berkah Mandiri kedepannya.

“Karena itu kan sudah masuk proses ada sebagai pengadilan atau hukum ya. Kita tidak pernah ngebahas itu terkait masalah SBM (Serang Berkah Mandiri),” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, Kamis (31/7).

Kemudian dia menambahkan, “adapun hal-hal teknis itu nanti dikembalikan atau diserahkan terutama pada tim ataupun TAPD atau eksekutif.” ucapnya.

Melihat kondisi kinerja yang tengah dihadapi saat ini, Supiyanto merasa pesimis PT Serang Berkah Mandiri bisa pulih kembali. Alasannya karena sejak awal pendiriannya PT Serang Berkah Mandiri sudah bermasalah.

“Kalau melihat kondisi kontek lapangan kayaknya sulit, agak susah,” ujarnya.

Supiyanto justru lebih menekankan agar Pemkab Serang bisa lebih mengoptimalkan BUMD yang saat ini masih aktif serta berkontribusi daripada harus bersusah payah memulihkan kembali BUMD yang bermasalah.

“Ini buat catatan ya bagaimana ke depan bahwa BUMD yang ada sekarang lebih efektif, lebih hidup dan produktif. Apalagi kondisinya kan ada OJK, ada BPK segala macam.”

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA pada Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera

Tidak adanya penyertaan modal dari pemerintah membuat kondisi PT Serang Berkah Mandiri seperti pepatah ‘hidup segan, mati pun tak mau’. Sebab, ketiadaan dukungan penyertaan modal dirasa cukup menyulitkan jajaran pengurus menjalankan operasional perusahaan.

Demi bisa tetap bernafas panjang, Plt Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata Mahmud, menerapkan kebijakan efisiensi jam kerja. “Sementara ya paling kita kerjanya juga banyaknya paruh waktu lah. Lebih ke arah administratif aja kemarin,” terangnya kepada BANPOS melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (31/7).

Saat ini Isbandi mengaku, pihaknya tengah berupaya menghidupkan kembali PT Serang Berkah Mandiri dengan menyusun kembali konsep bisnis yang akan dijalankan. Setelah selesai, konsep itu kemudian akan dipresentasikan di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Serang agar bisa disetujui.

Harapannya setelah disetujui, PT Serang Berkah Mandiri bisa menerima kembali penyertaan modal sebagai dari Pemkab Serang sehingga mereka bisa kembali beroperasi menjalankan bisnisnya.

Bukan hanya di Kabupaten Serang, di Kabupaten Pandeglang juga terdapat BUMD yang bermasalah. BUkan Cuma soal pengelolaan, tapi juga harus berurusan dengan hukum karena perkara dugaan korupsi.

Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, mengungkapkan bahwa terdapat satu BUMD yang sedang terjerat masalah, yaitu BUMD Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Menurut dia, berdasar tembusan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, lembaga keuangan itu memiliki masalah tentang pengelolaan keuangan dan saat ini sedang dalam penelusuran Kejaksaan.

“Memang ada satu BUMD yang sedang dalam persoalan. Kini sudah masuk kejaksaan.”

Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri

Meski demikian, Hasan mengatakan tak semua BUMD bermasalah. Contohnya adalah BUMD Perumdam dan BPR yang dinilai punya kinerja baik.

“Audit kinerja itu dilakukan oleh BPKP, sedangkan untuk audit keuangan itu oleh KAP. Kami hanya mendapatkan tembusan audit kinerja BPKP, untuk KAP kami tidak mendapatkan tembusan karena KAP langsung kepada BUMD, pengawas dan kepada bagian ekonomi Setda. Alurnya seperti itu, kami hanya mendapatkan tembusan saja dari BPKP,” kata Hasan Bisri kepada BANPOS, Kamis (31/7).

Terpisah, pengamat kebijakan publik, Muslih Amin menuturkan sebagai badan usaha, BUMD sepatutnya memberikan kontribusi terhadap perekonomian di Provinsi Banten termasuk memberikan kontribusi berupa PAD untuk APBD Banten.

“Ya BUMD itu kan harusnya memberikan benefit untuk pemerintah daerah, ” ujarnya.

Dirinya menyoroti keberadaan dari BUMD di Provinsi Banten yang selama berdiri tidak memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi di Provinsi Banten. Kata dia, PT ABM sebagai salah satu BUMD milik Pemprov Banten yang dibiayai menggunakan APBD hingga kini belum menorehkan laba untuk Pemprov Banten. Bahkan, tambahnya, memiliki progres yang mengecewakan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa PT ABM keberadaannya yang kerap dikabarkan selalu bermasalah perlu dievaluasi secara menyeluruh atau bahkan diopsikan untuk segera ditutup.

“Itu (PT ABM, red) kan didirikan sudah bertahun-tahun yang lalu, tapi kemudian progresnya sangat mengecewakan jadi nggak usah gengsi provinsi harus melakukan evaluasi mendalam dan manakala memang tidak mendapatkan benefit buat apa? Mending gulung tikar,” bebernya.

“Gulung tikar ini jauh lebih baik daripada mempertahankan, kemudian menggerogoti.”

Pengamat kebijakan publik, Muslih Amin

Selain itu, banyaknya informasi yang beredar tentang adanya indikasi kerugian karena manajemen di perusahaan yang tidak baik perlu ada investigasi dari pihak-pihak terkait, baik Inspektorat maupun APH.

“Menurut saya kalau memang ada indikasi keuangan yang bermasalah APH seperti Kejaksaan atau mungkin KPK harus turun tangan. Segera lakukan tindakan, karena itu kan menyangkut uang rakyat,” terangnya.

“Pemprov sebagai pemilik saham BUMD harus segera investigasi melalui Inspektorat terkait keuangan. Selain itu juga mengenai manajemen atau tata kelola,” sambungnya.

Dia menuturkan, meskipun ditutup, manajemen pada BUMD tersebut tetap perlu diperiksa. Mengingat, kata dia, pembentukan BUMD menggunakan anggaran APBD Banten.

“Karena kalau semakin dibiarkan berbahaya makin tidak jelas, makin bukti-buktinya akan dihilangkan dan sebagainya. Pemprov jangan diam, lakukan tindakan-tindakan yang cepat, tepat dan selalu publikasikan. Karena itu kan perusahaan publik, jadi walaupun satu rupiah harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Manakala ada hal yang dirasa janggal, APH harus tindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara, Akademisi Dosen Unma Banten, Eko Supriatno mengatakan, BUMD di daerah kecil sebenarnya masih relevan dengan syarat ketat.

“BUMD tetap relevan di daerah kecil jika diarahkan pada sektor strategis berbasis potensi lokal seperti air bersih (Perumdam), pasar rakyat, atau pertanian. Contoh sukses seperti PDAM Tirta Kerta Raharja di Bogor membuktikan potensi tersebut. Namun, tanpa visi bisnis, SDM kompeten, dan pengawasan ketat, BUMD rentan jadi proyek politik tidak produktif,” kata Eko kepada BANPOS.

“Dari 1.056 BUMD (BPKP, 2024), hanya 346 unit sehat. Sisanya 477 unit kurang atau tidak sehat banyak berada di daerah kecil. Relevansi bergantung pada tiga hal diantaranya kesesuaian bisnis dengan potensi lokal, profesionalisme manajemen, akuntabilitas dan pengawasan. Tanpa itu, BUMD hanya membebani APBD, bukan menyumbang PAD,” tambahnya.

Eko menjelaskan, pola rekrutmen non profesional merusak BUMD dan membuat BUMD lumpuh sejak dalam pikiran. Dia menuding yang berjalan selama ini rekrutmen berbasis koneksi, bukan kompetensi, menghasilkan direksi yang tidak paham bisnis. Akibatnya operasional tidak efisien, target PAD meleset, minim inovasi dan kalah saing dari swasta, rawan korupsi dan penyalahgunaan anggaran dan membunuh kepercayaan publik.

“Banyak BUMD bangkrut bukan karena potensi tidak ada, tapi karena diisi oleh orang yang salah di kursi yang salah. Reformasi berbasis meritokrasi dan kontrak kinerja harus dijalankan. Tanpa profesionalisme, BUMD hanya jadi alat dagang kekuasaan,” sambungnya.

Saat ditanya terkait seperti apa regulasi ideal agar APBD tidak terbuang sia-sia, Eko mengatakan harus tegas, berbasis data, dan bebas intervensi politik.

“Agar APBD tidak bocor lewat BUMD, regulasi harus wajibkan rencana bisnis berbasis potensi lokal, batasi penyertaan modal maksimal 10 persen dari APBD, kecuali ada return on investment yang jelas, perkuat pengawasan independen (SPI, BPK, Kemendagri), terapkan Good Corporate Governance secara ketat, dorong kemitraan swasta untuk efisiensi dan inovasi dan berikan sanksi jelas untuk direksi gagal dan kepala daerah yang menyalahgunakan BUMD,” paparnya.

Menurutnya, regulasi untuk mendorong kinerja BUMD seperti PP No. 54/2017 dan Permendagri 118/2018 sudah ada. Masalahnya, implementasi lemah, pengawasan lunak, dan politik terlalu dalam ikut campur.

“BUMD bukan proyek, tapi aset daerah. BUMD di daerah kecil bisa produktif bila dijauhkan dari urusan politik, diisi orang kompeten, dan dikawal ketat. Tanpa itu, lebih baik tidak ada daripada jadi lubang hitam APBD. Regulasi harus mengarahkan, bukan membiarkan. Kebijakan yang baik adalah yang mencerahkan, bukan yang menjerat. Kini saatnya mencerahkan BUMD agar tidak terus menjebak masa depan fiskal daerah,” jelasnya.

“Banyak BUMD didirikan bukan untuk bernapas, tapi untuk berutang. Ia dilahirkan oleh politik, dibesarkan oleh koneksi, dan dimatikan oleh kebodohan yang disengaja.”

Dosen Unma Banten, Eko Supriatno

Ada yang Sehat, Ada yang Sakit

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Nia Karmina Juliasih, mengatakan bahwa saat ini Provinsi Banten memiliki sebanyak 4 perusahaan BUMD yang bergerak di berbagai bidang.

“Ada 4 (BUMD milik Pemprov Banten, red), Bank Banten, Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah), PT ABM (Agrobisnis Banten Mandiri) dan BGD (Banten Global Development),” katanya saat ditemui di sela rapat dengan DPRD Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (31/7).

Nia mengatakan, di 2024 dari keempat BUMD milik Pemprov Banten hanya satu BUMD yang menorehkan laba untuk Pemprov Banten.

“Kalau BGD itu karena digabung, konsolidasi dengan Bank Banten sampai 2023. Jadi laporan keuangannya gabungan jadi kurang terlihat. Tapi sekarang dia (BGD, red) sudah positif, laba positif. Kemudian, ABM belum, Jamkrida juga tahun ini hasil pemeriksaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada cadangan klaim yang harus dimasukkan sehingga dia ada kerugian. Seperti itu . Kalau Bank Banten semua tahu ya dia ada kerugian dari sisa-sisa sebelumnya,” jelasnya.

“Yang jelas, dari laporan keuangan yang dilakukan dia (BGD, red) sudah ada laba,” sambungnya.

Dirinya menuturkan, dari hasil kinerja baik yang menorehkan laba maupun rugi, Pemprov Banten akan tetap melakukan evaluasi untuk dapat memaksimalkan peran BUMD agar dapat berjalan optimal dan menjadi perusahaan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov Banten.

“Tentu semua kita evaluasi,” ujarnya.

Dirinya memastikan, laporan keuangan perusahaan plat merah itu senantiasa dipublikasikan sebagai pendukung terciptanya transparansi dalam pengelolaan keuangan.

“Kalau dia (BUMD) Tbk (terbuka), pasti dipublikasi, Bank Banten itu kalau kita cek Websitenya pasti ada (Laporan Keuangannya, red). Karena dia terbuka, karena laporan keuangan kan perlu dipublikasikan.”

Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Nia Karmina Juliasih

Sementara, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Kota Cilegon, Abdul Rohman mengatakan saat ini ada tiga BUMD yang beroperasi di Pemkot Cilegon.

“Ada tiga. Ada Perumda Air Minum Mandiri itu penyediaan air bersih terus ada perbankan syari’ah, BPRS sama jasa kepelabuhanan dan jasa maritim PT PCM,” kata Abdul Rohman, kepada BANPOS, Kamis (31/7).

Saat ditanya, BUMD mana saja yang mampu memberi kinerja baik secara ekonomi dalam hal penyumbang PAD, Rohman mengatakan saat ini kata dia masih PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Tahun lalu, BUMD yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan itu menumbang deviden hingga Rp16 miliar.

“PDAM sekitar Rp5 miliar. BPRS Nggak ada karena kemarin masih posisi rugi, jadi tidak ngasih setoran dividen,” tuturnya.

Rohman mengungkapkan, sampai dengan hari ini dari tiga BUMD, semuanya menunjukkan kinerja yang positif, meskipun BPRS CM belum memberikan dividen.

“Alhamdulillah kalau kaya PDAM secara kinerja memang dinilai oleh BPKP sejauh ini sehat, kinerjanya juga baik. Untuk BPRS secara tata kelola sehat secara rentabilitas atau secara kontribusi atau kinerja keuangan memang masih dalam proses pemulihan.”

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Kota Cilegon, Abdul Rohman

“Nah untuk PCM juga Insya Allah secara tata kelola dan secara performa juga sehat. Itu salah satunya dibuktikan dengan pendapatannya, labanya meningkat, kontribusi dividen ke pemerintah daerah juga meningkat,” sambungnya.

Pihaknya mengaku rutin mengevaluasi tiga BUMD secara berkala. Ketiga BUMD juga dibandingkan antara target dengan capaian, dan kinerja di tahun berjalan dengan kinerja tahun sebelumnya.

“Misalkan ada indikasi turun kenapa nih turun penyebabnya apa, terus langkah perbaikan nya seperti apa, itu kita pastikan setiap tiga bulan sekali misalkan bagus atau positif kita terus support sambil pada saat proses monitoring itu kita tanyakan juga ke BUMD kira-kira butuh support apa dari pemerintah daerah apakah misalkan permodalan, misalkan regulasi, misalkan komunikasi, akses link dan lain sebagainya,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh mengatakan suatu BUMD layak dibubarkan harus melalui serangkaian kajian panjang.

“Ya tentunya harus uji kepatutan dan kelayakannya dulu ketika dia terlalu lama tidak menghasilkan dividen sesuai aturan yang berlaku dan kira-kira membebani APBD ya tentu dengan sendirinya kalau tidak dimandirikan di swastakan ya otomatis ‘dikuburkan’,” tuturnya.

“Tapi kalau misalnya BUMD itu mampu bertahan dan meyakinkan pemegang saham dan DPRD sebagai mitra kerjaannya dan selama itu masih layak ya mungkin masih bisa dipertahankan tapi harus ada kajian penilaian dulu. Nggak serta merta harus dibekukan atau ditutup,” paparnya.

Tinggal, kata dia sekarang upaya dari pemerintah nya sendiri sebagai pemegang saham terhadap BUMD itu sejauh mana kepeduliannya.

“Kalau punya BUMD apakah memberikan suntikan penyertaan modalnya sudah cukup, kalau belum lalu upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan segala perangkatnya untuk mendorong, mendukung BUMD itu seperti apa. Kalau pemerintah atau pemegang saham sebagai pemilik BUMD itu juga tidak memberikan perhatian khusus, ya lebih baik jangan lama-lama ditutup saja, kalau menjadi beban APBD,” ujarnya.

Pihaknya mengaku tidak dilibatkan dalam evaluasi BUMD dan saat seleksi jajaran direksi.

“Kalau kita hanya menilai kinerja saja, hasilnya, secara keuangannya laporannya bagus atau nggak perusahaannya sehat nggak. DPRD perannya cuma sebatas itu saja selebihnya inspektorat, kepala daerah yang melakukan penilaian,” ujarnya.

“Kalau DPRD tidak mengusulkan bahwa BUMD harus diberikan suntikan penyertaan modal atau dibubarkan atau sebagiannya nggak,” tambahnya.

Politikus PAN ini menilai dari tiga BUMD secara kinerja ada yang kurang, sedang dan bagus. Yang bagus adalah yang bisa memberikan dividen sesuai dengan RUPS. Yang sedang itu karena masih bisa menghasilkan dividen tapi tidak sesuai dengan keinginan RUPS, misalnya. Yang kurang bagus itu yang tidak memberikan dividen sama sekali.

“Evaluasi ulang lagi kalau sudah terlalu lama tidak memberikan dividen. Ya saya kira jangan terlalu lama hanya akan membebani APBD atau hanya menghabiskan APBD doang,” paparnya.

Rahmatullah tidak mempersoalkan terkait pemilihan direksi di BUMD. Yang penting kata dia diisi oleh orang-orang profesional.

“Sekalipun dilakukan fit and proper test tapi kadang-kadang ada juga unsur like or dislike-nya, suka atau tidak sukanya atau orang-orang kedekatan. Tapi sejauh ini saya menilai mau itu orang dekat, orang jauh selama dia profesional dan menguntungkan perusahaan atau menguntungkan pemerintah kota, saya kira nggak ada masalah itu. Mau nepotisme, mau apa, ketika dia profesional nya bagus dan menguntungkan, saya kira layak-layak saja untuk diberi kesempatan.”

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh

Ia menilai sejauh ini hanya BPRS saja yang harus sedikit mendapatkan sentuhan dari pemegang saham dan para daya dukungnya, para komponen-komponen yang ada di Pemerintahan Kota Cilegon.

“Begitu juga BUMD yang lain, harus memberikan kontribusi pengelolaan uang nya diberikan kesempatan terhadap BPRS. Kaya PCM harus memberikan depositnya ke BPRS, PDAM dan beberapa kegiatan belanja atau dana hibah yang diberikan ke publik itu harus dikelola di BPRS dan minta sebagian pengelolaan APBD yang ada di Bank Jabar untuk juga bisa dikerjasamakan atau dikelola oleh BPRS supaya semua BUMD atau semua perusahaan bisa sama-sama hidup,” tandasnya.

Walikota Cilegon, Robinsar mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sering menyampaikan bahwa kemandirian daerah itu harus terbentuk, kemandirian daerah itu harus dibangun salah satu syaratnya dengan BUMD yang ada di daerahnya masing-masing.

“Jadi kami fokus juga terhadap itu semua. Makanya kalau hari ini alhamdulillah hanya satu BUMD di Kota Cilegon yang tanda kutip belum memberikan profit table, belum dividen yaitu BPRS. Dan itu langkah kami kita sudah melakukan Pansel agar terpilih direksi yang memang satu punya kecintaan terhadap Kota Cilegon, kedua juga punya niatan untuk membangun Kota Cilegon melalui BPRS tersebut agar BPRS tersebut sehat dan memberikan dividen untuk masyarakat Kota Cilegon,” kata Robinsar kepada BANPOS saat ditemui di kantornya, Kamis (31/7).

Robinsar mengatakan ada beberapa indikator yang digunakan dalam mengevaluasi BUMD, salah satunya adalah tata kelola manajemen. Bila manajemennya baik, profit pasti bagus.

“Nah tinggal didata aja lagi profitnya apakah sudah efektif secara pengeluaran apakah sudah efisien secara pembelanjaan. Itu harus didalami jangan sampai yang harusnya potensi bisa mungkin dua kali lipat karena secara efektivitas efisiensinya nggak berjalan satu kali lipatnya saja,” kata politisi Partai Golkar itu.

Terkait Pemkot Cilegon masih memberikan penyertaan modal ke BPRS CM, Robinsar berkeyakinan bahwa bank milik daerah itu akan berpotensi menghasilkan dividen kedepannya. Menurutnya, saat ini memang masih terdapat beberapa masalah yang terjadi di masa-masa yang lalu. Masalah-masalah itu yang kini menjadi beban terhadap BPRS itu sendiri.

“Tapi saya masih meyakini bahwa BPRS kalau dikelola dengan baik, dikelola dengan benar dengan efektif, efisien, saya yakin ini bisa menjadi sarana terhadap masyarakat dalam rangka memberikan dividen.”

Walikota Cilegon, Robinsar

Tidak hanya memberikan, Robinsar juga bercita-cita membesarkan BPRS ketimbang membesarkan bank lain yang tidak ada kontribusi langsung terhadap pemerintah atau masyarakat Cilegon. Dia mengaku memiliki keyakinan BPRS akan maju dan memberi dampak yang lebih besar kepada masyarakat bila dikelola dengan lebih baik.

“Kenapa tadi masih memberikan support karena kami yakin hanya butuh sentuhan, butuh manajemen yang lebih baik lagi Insyaallah kami yakini BPRS bisa memberikan dividen untuk Kota Cilegon,” paparnya.

Robinsar juga memastikan bahwa dalam seleksi jajaran direksi BUMD di Kota Cilegon tidak ada unsur politis atau tekanan dari tim sukses.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendorong Pemerintah Kota Serang untuk segera membentuk BUMD di sektor pertanian. Menurutnya, potensi aset milik Pemkot Serang yang cukup besar perlu dioptimalkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Aset kita ada yang eks bengkok, itu lebih dari 100 hektare. Kalau dihitung keseluruhan, aset milik Pemkot bisa mencapai 400 hektare. Ini harus dimanfaatkan secara maksimal,” kata Muji kepada BANPOS, Kamis (31/7).

Muji mengungkapkan, sejauh ini belum ada BUMD di Kota Serang yang bergerak di sektor pertanian maupun pangan. Padahal, menurutnya, sektor tersebut sangat strategis dan bisa memberikan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan di daerah.

Ia juga mencontohkan bahwa salah satu BUMD yang sudah ada saat ini, yakni Perumdam, mulai menunjukkan aktivitas dan membukukan laba, meski belum signifikan. Hal itu menjadi bukti bahwa BUMD memiliki peluang besar untuk berkembang jika dijalankan secara profesional.

“Kita melihat proses sudah berjalan, dan meskipun keuntungannya belum besar, tapi sudah ada laba. Ini menunjukkan BUMD punya potensi,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta Dinas Pertanian dan Wali Kota Serang agar segera mengambil langkah konkret mendorong pembentukan BUMD pertanian. Selain akan membuka lapangan kerja, BUMD pertanian juga dinilai bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Muji menegaskan, dengan potensi yang ada, pembentukan BUMD pertanian bukan hanya penting, tapi mendesak. Ia berharap eksekutif segera merespons dorongan ini demi kepentingan masyarakat Kota Serang.

“Saya sudah menyampaikan langsung kepada Walikota dan Dinas Pertanian. Kalau asetnya sudah ada, tinggal kemauan politik dan legitimasi. Saya yakin ini bisa membawa keuntungan bagi Pemkot dan masyarakat.”

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman

Dalam kesempatan itu, Muji juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kinerja BUMD agar tidak menjadi alat kepentingan politik sesaat. Ia mengingatkan bahwa pengisian jabatan di BUMD harus mengedepankan kompetensi dan integritas, bukan berdasarkan kedekatan politik.

“SDM yang terlibat di BUMD jangan sampai hanya titipan politik. Nanti akan kita siasati dalam peraturan daerah agar pengawasan lebih kuat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.

Pada bagian lain, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat, mengatakan pemerintah daerah harus berani mengambil langkah dalam pengelolaan BUMD. Bila BUMD memberikan kontribusi terhadap PAD, maka dia harus didukung. Sebaliknya, bagi BUMD yang tidak berdampak pada peningkatan PAD, sebaiknya dibubarkan.

“Jadi BUMD yang sudah berjalan dan perputaran uangnya baik saya kira harus di support supaya lebih maju. Seperti BPR itukan sudah mulai bergerak bagus, artinya sumbangan ke PAD juga sudah ada. Saya kira yang sudah berdampak pada sumbangan PAD harus di support, kecuali BUMD yang sekiranya tidak bergerak seperti LKM itu harus ditinjau ulang dan di evaluasi total,” kata Habibi kepada BANPOS.

“Kalau dia tidak bergerak dan tidak berdampak terhadap peningkatan PAD ya ngapain, bubarkan saja. Nantinya ini akan menjadi beban APBD nantinya. Bukan hanya sekedar dibubarkan, tetapi harus diaudit manajemen yang terdahulu.”

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat

Terkait proses evaluasi kinerja direksi selama ini dilakukan, menurut Habibi harus dilakukan secara profesional.

“Saya berbicara secara normatif, pertama bagaimana dia membawa perusahaan BUMD itu ke arah yang lebih baik atau kemajuan. Kalau misalnya perusahaan itu tidak bergerak bagus, harus di evaluasi kalau bisa diganti. Masih banyak orang-orang yang sesuai dengan kualifikasinya, jangan sampai nanti tidak sesuai kualifikasi dimasukan saja karena ada kedekatan, dia itu tinggal tunggu kehancurannya saja. Jadi intinya harus sesuai kualifikasi dan perbankannya harus jelas,” katanya.

Berita Terkait

Discussion about this indepth