Dana Desa Jadi Apa?

  • Setelah hampir 10 tahun berjalan, efektivitas Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur kembali dipertanyakan akibat ketimpangan hasil dan rendahnya kualitas sejumlah proyek.
  • Warga menyoroti jalan yang cepat rusak karena drainase diabaikan serta minimnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat.
  • Di Lebak, banyak jalan poros desa masih rusak parah bertahun-tahun, sementara anggaran desa lebih banyak dialokasikan untuk program kesehatan dibanding infrastruktur.
  • Perbedaan besaran Dana Desa antar-desa dipengaruhi alokasi formula, afirmasi, dan kinerja, sehingga beberapa desa mendapat anggaran sangat besar sementara yang lain sangat kecil.
  • LSM menilai Dana Desa rawan diselewengkan melalui kolusi Kades dan pemborong, dengan modus proyek tidak sesuai standar hingga anggaran cair tanpa pekerjaan.

Sejak pertama kali dikucurkan pada 2015, Dana Desa menjadi salah satu program strategis nasional yang menyedot anggaran terbesar di tingkat desa. Setiap tahun ratusan triliun rupiah telah digelontorkan dengan tujuan mengurangi kesenjangan, meningkatkan infrastruktur dasar, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.

Namun setelah hampir satu dekade, efektivitas Dana Desa dalam peningkatan infrastruktur kembali dipertanyakan. Beberapa desa menunjukkan perubahan signifikan: jalan desa yang dulu rusak kini diperbaiki, akses air bersih meningkat, dan fasilitas pendidikan dasar bertambah. 

Tetapi di banyak wilayah lain, pembangunan tidak merata, kualitas infrastruktur rendah, bahkan ada indikasi penyimpangan, monopoli pemborong, manipulasi RAB, proyek mangkrak, dan minimnya pengawasan masyarakat. Lalu, pertanyaan sederhana mulai muncul: seberapa efektif pembangunan infrastruktur yang dibiayai Dana Desa?

Sejumlah pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan memang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat. Seperti disampaikan oleh Jamal, warga Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Pada kamis (4/12) siang yang mendung, dia mengatakan meski pembangunan jalan terus dilakukan, aspek penting lain seperti drainase masih sering terabaikan.

Menurutnya, pembangunan jalan utama yang dibeton maupun jalan-jalan gang yang di-paving block memang memberi manfaat besar bagi mobilitas warga. Namun ia menilai kualitas infrastruktur tersebut tidak akan bertahan lama jika sistem drainase di sekitar lokasi pembangunan tidak diperhatikan.

“Ketika adanya pembangunan jalan tapi aspek lain seperti drainase yang tidak diperhatikan, maka yang terjadi adalah keretakan pada beton sejak dini, hanya dalam kurun waktu 1 atau 2 tahun,” ujarnya seraya mengungkapkan, bahwa kondisi ini kerap memicu banjir, terutama pada jalan yang melintasi kawasan persawahan.

Setelah menghembuskan asap dari rokok kretek yang dihisapnya, Jamal menambahkan. Dia mengaku tidak merasa heran jika jalan yang baru dibeton bisa rusak dalam waktu singkat. Menurutnya, persoalan itu bukan semata pada kualitas pengerjaan, tetapi karena air tidak memiliki jalur pembuangan yang layak.

Ia juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Sosialisasi pun dinilainya hampir tidak pernah dilakukan.

“Mengenai pembangunan jalan jarang sekali melibatkan peran masyarakat di dalamnya, bahkan sosialisasi pun tidak ada. Masyarakat tahu adanya pembangunan karena mereka melihat pembangunan itu sendiri,” kata dia seraya kembali menghisap rokok kreteknya.

Setelah itu, Jamal merubah posisi duduknya dan berbicara lebih serius. Ia menyebut, kurangnya komunikasi sering membuat warga kebingungan jika terdampak kerugian akibat proyek pembangunan.

“Kadang karena minimnya sosialisasi ada sebagian masyarakat yang kaget dan ketika masyarakat mengalami kerugian karena dampak dari pembangunan, masyarakat bingung harus melakukan tindakan apa,” selorohnya.

Jamal menilai pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat sejak awal dan tanpa sosialisasi hanya akan membuka peluang kerusakan baru serta menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini kan jadi tidak produktif, baik untuk desa maupun untuk warganya,” pungkas Jamal.

Sementara itu, anggota BPD Damping, Dian yang ditemui terpisah, mengklaim lembaganya tetap menjalankan fungsi pengawasan dalam setiap proses pembangunan desa. Meski demikian, dia mengakui di lapangan masih ditemukan kendala komunikasi antara pemerintah desa dan anggota BPD.

Menurutnya pelibatan BPD selama ini tetap berjalan, terutama dalam kegiatan-kegiatan tertentu seperti musyawarah desa (musdes). Hanya saja, kehadiran setiap anggota tidak selalu penuh karena masing-masing memiliki latar belakang dan tugas berbeda.

“Dulu lah ya, selalu dilibatkan. Memang untuk musyawarah dilibatkan. Kadang-kadang kan memang kita ini bergantian,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, keterlibatan anggota dilakukan secara bergiliran sesuai peran dan keterwakilan wilayah. “Kadang ada pihak dari ketua, kadang wakil, kadang saya. Dalam hal pengawasan. Cuma kalau untuk musdes, musdus, itu kan memang kita sebagai anggota punya keterwakilan dari masing-masing RW (Rukun Warga, red),” tegasnya.

Ia mengaku, kesibukan pekerjaan menjadi salah satu alasan beberapa anggota tidak selalu hadir. “Kalau saya kan memang terlibat di pendidikan, kadang nggak bisa hadir. Jadi saya paling ke anggota yang lain, karena kami anggota tujuh,” lanjutnya.

Terkait program pembangunan infrastruktur desa, ia menyebut BPD kerap memberikan catatan dan melakukan pengawasan agar pembangunan tetap sesuai ketentuan. Meski begitu, ia menyadari bahwa permasalahan komunikasi masih sering muncul.

“Terkadang memang ada obrolan ke anggota BPD yang lain. Ini pembangunan diketahui nggak sama kita, sudah ada pengawasan belum,” ujarnya. 

Ia menegaskan, kendala utama biasanya muncul dari miskomunikasi. “Kadang ada pembangunan, kok kita nggak dikasih tahu. Jadi miskomunikasi seperti itu,” tandasnya. 

Kendati demikian, ia memastikan seluruh pembangunan yang tercantum dalam APBDes tetap berjalan sesuai prosedur. “Untuk pelaksanaan sesuai APBD yang sudah ditetapkan memang berjalan dengan baik. Untuk pengawasan ya kita juga saling, misalnya keterwakilan BPD siapa, jadi dia yang kontrol,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini BPD belum pernah menolak usulan pembangunan, termasuk terkait alokasi anggaran. “Kalau selama ini mah saya belum pernah, karena saya baru jadi BPD tahun 2019. Tapi sementara ini tidak ada kendala, sesuai aja pembangunan dengan anggaran yang ditetapkan,” ujarnya.

Terpisah, di Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di tahun 2023 menetapkan sebanyak 588 ruas jalan di Kabupaten Lebak masuk dalam poros desa. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor:620/Kep.16-PUPR/2023.

Dari jumlah ruas jalan tersebut panjangnya tercatat mencapai kurang lebih 1.968,02 kilometer. Di masa pemerintahan Hasbi-Amir, Pemkab Lebak menargetkan mampu mengatasi jalan poros desa rusak 30–50 kilometer per tahunnya. Dan salah satu jalan yang diharapkan dapat segera ditangani adalah jalan poros yang berada di Kampung Cikondang, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Jalan poros tersebut merupakan jalan penghubung antara Kampung Cibangkur dengan Kampung Cikondang di Desa Sukadaya. Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, akses jalan di Kampung Cibangkur masih berupa aspal dengan kondisi cukup baik.

Meski begitu di beberapa titik lokasi terlihat jalan rusak berlubang serta amblas akibat tak kuasa menahan beban berat kendaraan yang berlebih. Namun kondisi itu tak seberapa bila dibandingkan dengan kondisi jalan yang ada di Kampung Cikondang.

Akses jalan menuju Kampung Cikondang bisa dikatakan cukup memprihatinkan. Sebab di sana akses jalan yang dilalui masih berupa bebatuan dengan ukuran cukup besar. Bahkan ada pula di beberapa titik kondisinya masih berupa tanah.

Kondisi itu kemudian semakin diperparah dengan tidak adanya lampu penerangan jalan. Ditambah lagi jalan yang dilalui berada di tengah-tengah hutan. Situasi itu jelas berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya praktik tindak kriminal yang dapat mengancam keselamatan warga.

Salah seorang warga yang mengeluhkan kondisi jalan itu adalah Saripudin. Ia mengatakan, kerusakan jalan ini sudah berlangsung cukup lama lebih dari 10 tahun.

Saripudin mengatakan, warga sekitar sebenarnya sudah berulang kali mengajukan perbaikan kepada pemerintah baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Namun usulan itu tak kunjung ditindaklanjuti.

Alhasil karena tidak adanya perhatian dari pemerintah pada akhirnya, akses jalan poros desa di kampung tersebut tetap dibiarkan rusak begitu saja. “Jalannya kalau kaya ini pasti repot lah,” keluh Saripudin.

Ia menyampaikan, hal yang merepotkan dari mengakses jalan poros desa tersebut adalah ketika musim hujan tiba. Jalan yang dilalui akan terasa licin serta penuh lumpur.

Kondisi jalan seperti itu jelas sangat membahayakan para pengguna motor. Terlebih ketika malam tiba, akses jalan di sana akan terasa gelap gulita lantaran tidak adanya penerangan jalan yang terpasang.

“Batunya parah apalagi kalau kita bawa barang bawaan di motor, parah, jalan licin,” katanya.

Melihat kondisi jalannya yang memprihatinkan, Saripudin berharap pemerintah dapat segera memperbaiki akses jalan poros desa tersebut supaya masyarakat sekitar pun merasa nyaman dan aman. “Pengennya cepet dibenerin biar kitanya juga enak kalau kemana-mana.”

Jalan poros desa di Kampung Cikondang, merupakan salah satu contoh jalan rusak yang ada di Kabupaten Lebak yang belum pernah tersentuh perhatian dari pemerintah, terutama pemerintah desa.

Sekretaris Desa Sukadaya, Cecep Sutisna, menyampaikan di tahun 2025 Pemerintah Desa Sukadaya menerima penyaluran dana desa mencapai sebesar Rp983 juta. Dari jumlah anggaran tersebut ia mengatakan, sebagian besarnya dialokasikan untuk kebutuhan program kesehatan, salah satunya adalah pengadaan mobil darurat siaga.

“Tahun ini kita justru yang besar ini di kesehatan karena kita pengadaan mobil siaga kesehatan,” kata Cecep saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (4/12).

Cecep menjelaskan alasan program kesehatan jauh lebih diprioritaskan. Hal itu dikarenakan masalah kesehatan sangat berpengaruh besar terhadap kondisi sosial masyarakat.

Ia meyakini, jika masyarakatnya sehat maka hal itu akan berdampak positif juga bagi kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Karena memang kesehatan itu sangat dibutuhkan karena kalau tubuh tidak sehat itu akan berpengaruh ke hal lainnya. Ketika tubuh kita sehat ya pikiran jernih, terus mereka bisa mencari nafkah,” jelasnya.

Karena sebagian besar anggaran dana desa dialokasikan untuk kebutuhan program kesehatan, maka dampaknya program-program lainnya seperti pembangunan fisik seperti jalan hanya mendapatkan porsi yang sedikit.

Kondisi jalan poros desa di Kampung Cikondang, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Misalnya untuk program pembangunan fisik jalan, Pemerintah Desa Sukadaya di tahun ini hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp85 juta. Sementara jalan poros desa yang masih perlu ditangani panjangnya mencapai sekitar 8 kilometer.

“Pembangunan fisik nilainya itu hanya Rp85 juta itu dalam satu tahun. Pendidikan nilainya Rp28,8 juta,” ucapnya.

Rendahnya pengalokasian untuk pembangunan fisik itu turut diamini oleh Kepala Bidang Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Zamroni.

Kecilnya pengalokasian dana desa untuk program pembangunan fisik itu tak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat. Dimana pemerintah pusat telah menentukan sejumlah program yang mesti dijalankan oleh pemerintah desa.

Di antaranya program penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 15-20 persen dari anggaran dana desa. Kemudian program ketahanan pangan dengan porsi sebesar 20 persen.

Lalu program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemberdayaan masyarakat dengan pengalokasian anggaran mencapai sebesar 15 persen.

Belum lagi, kata Zamroni, pemerintah desa harus mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembayaran honorarium perangkat desa hingga ke tingkat RT dan RW. Sehingga atas hal itu wajar jika pada akhirnya porsi anggaran untuk kebutuhan pembangunan fisik hanya kebagian sedikit.

“Sehingga untuk fisiknya itu kecil,” ucapnya.

Terkait penyaluran Dana Desa di Kabupaten Lebak tahun ini, Zamroni menyampaikan, Pemkab Lebak telah mengucurkan sebesar Rp120 miliar yang bersumber dari APBD. Jumlah itu bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan yang cukup besar, yakni mencapai Rp7 miliar.

“Kalau dari APBD-nya kita totalnya Rp120 miliar, turun Rp7 miliar,” ujarnya pada Rabu (3/12).

Sementara untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN nilainya mencapai Rp303 miliar. “Rp303 miliar itu sumber dari APBN,” imbuhnya.

Kemudian Zamroni menyampaikan, dari total 340 desa yang ada di Kabupaten Lebak, tercatat hanya 338 desa saja yang nantinya akan mendapatkan penyaluran bantuan keuangan tersebut.

Sementara dua desa lainnya seperti Kanekes dan Kertajaya tidak mendapatkan bantuan penyaluran bantuan Dana Desa, lantaran terbentur dengan peraturan adat.

Zamroni menyampaikan dari semua desa yang ada di Kabupaten Lebak, Desa Maja menjadi desa dengan penerima penyaluran dana desa terbesar.

Tercatat jumlah dana desa yang diterima mencapai Rp1,7 miliar. Sementara Desa Cisungsang justru malah sebaliknya.

Desa Cisungsang tercatat menjadi desa dengan penerima penyaluran dana desa terkecil di Kabupaten Lebak dengan besaran mencapai Rp630 juta.

“Paling kecil itu Cisungsang. Tahun kemarin paling Rp730 juta sekarang hanya Rp630 juta,” ucapnya.

Zamroni menjelaskan, perhitungan penyaluran dana desa itu ditentukan berdasarkan alokasi formula, alokasi afirmasi, serta alokasi kinerja. Sehingga atas rumus perhitungan tersebut besaran penyaluran dana tiap desa tidak sama.

“Sehingga masing-masing desa itu punya ruang terkait dengan keuangan yang berbeda-beda tidak flat sama karena kebutuhannya juga beda, jumlahnya juga beda, mungkin luasnya juga beda gitu.”

Kabid Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa pada DPMD Lebak, Zamroni

“Sehingga masing-masing desa itu punya ruang terkait dengan keuangan yang berbeda-beda tidak flat sama karena kebutuhannya juga beda, jumlahnya juga beda, mungkin luasnya juga beda gitu,” tandasnya.

Sementara, di Kabupaten Pandeglang, Kepala Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Wahyu Kusnadiharja mengatakan, total Dana Desa (DD) yang diterima 3 tahun terakhir sebesar Rp 3 miliar lebih. 

Pada tahun 2023, Dana Desa yang diterima sebesar Rp 926.719.000, 42 persennya dialokasikan untuk pembangunan fisik. Tahun berikutnya, dana Desa yang diterima meningkat menjadi Rp1.137.237.000 miliar dengan 52 persen dikhususkan untuk pembangunan fisik.

“Sedangkan tahun 2025 anggaran Dana Desa yang kami terima sebesar Rp1.067.490.000, pembangunan fisik sebesar 29 persen,” kata Wahyu kepada BANPOS.

Wahyu menjelaskan, alasan persentase tersebut dipilih karena menyesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas. Adapun prioritas ditetapkan berdasar usulan dari masyarakat yang telah melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).

“Prosesnya dilakukan mulai dari Musdus dan Musdes, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), sehingga sampai menjadi APBDes,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, untuk pelaksana proyeknya tidak menggunakan pihak ketiga, akan tetapi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk dengan SK Kades.

“Pelaksana proyeknya adalah TPK yang dibentuk dengan SK Kades pada saat Musdes RKPDes,” ujarnya.

Untuk memastikan kualitas pekerjaan proyeknya sendiri, kata Wahyu, masyarakat dan BPD serta tim kecamatan ikut dilibatkan. Audit reguler juga selalu dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Pandeglang.

Dalam menanggapi isu Mark up atau ketidak jelasan penggunaan dana, Wahyu menyebutkan bahwa pihak desa secara transparan memampangnya.

“Semua dana APBDes terpampang di kantor desa dan website desa sebagai bukti transparansi publik dan itu bisa dilihat di website Desa Bandung,” ujarnya.

Ketua BPD Desa Bandung, Sumitra mengatakan, pihaknya juga selalu dilibatkan dalam kegiatan di Desa Bandung. Terkait proyek infrastruktur, Sumitra mengaku tidak pernah keberatan karena pihaknya selalu mengawal.

“Kami tidak pernah ada keberatan, karena kami selalu mengawal kegiatan musyawarah mulai dari Musdus sampai Musdes untuk menentukan skala prioritas pembangunan di desa,” jelasnya.

“Untuk rencana anggaran tidak pernah menolak, karena semua sudah sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Saat ditanya apakah BPD menerima laporan pertanggungjawaban secara rutin dan terbuka, Sumitra membenarkan karena tembusannya kepada BPD. “Iya semua ditembuskan kepada kami,” ujarnya.

Sementara, warga Kampung Cileuksa, Desa Bandung, Hamid mengatakan, infrastruktur baru benar-benar bermanfaat karena sangat dibutuhkan masyarakat. Saat ditanya kondisi jalan, irigasi dan jembatan sebelum dan sesudah dibangun, Hamid mengatakan, kondisinya sangat bagus karena masyarakat dilibatkan.

“Semua yang telah dibangun desa sangat bagus, karena pembangunannya melibatkan masyarakat disini,” jelasnya.

“Kami ikut bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaan ini, dan kalau disini pekerja itu sesuai dengan tempat tinggalnya, maka orang itu yang ikut kerja biar merata,” jelasnya. 

Pembangunan infrastruktur desa tidak bisa dipandang sebagai deretan proyek fisik semata. Ia adalah investasi jangka panjang bagi kesejahteraan warga. Jalan yang bagus tidak ada artinya jika saluran air dibiarkan mampet. Jembatan yang kokoh tak memberi manfaat jika tak terhubung dengan ekonomi warga. Dan semua itu hanya bisa berjalan jika masyarakat dilibatkan, pengawasan diperkuat, serta komunikasi dibenahi.

Setelah hampir sepuluh tahun Dana Desa berjalan, desa-desa Indonesia kini berada di persimpangan: terus maju lewat pengelolaan anggaran yang transparan, atau terjebak dalam pola lama yang penuh masalah.

Pilihannya kini ada di tangan pemerintah desa, BPD, dan tentu saja masyarakat yang berhak menikmati pembangunan itu sendiri.(*) 

Rawan Khilaf, Transparansi dan Perlindungan

Dana Desa disinyalir menjadi lahan basah bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tingkat lokal. Banyak kepala desa (Kades) di Indonesia terseret kasus korupsi karena ‘khilaf’ dan tergoda untuk ‘ikut bermain’ dalam proyek-proyek desa akibat besarnya anggaran yang dikelola.

Hal itu dilontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi Kekerasan (LSM JAMBAKK), Feriyana. Feri pun membeberkan modus paling umum yang dilakukan Kades dalam menyelewengkan anggaran tersebut. 

Menurut dia, modus penyelewengan utama terjadi melalui proses pelaksanaan proyek. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kades memiliki kekuasaan penuh, yang membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Indikasi penyalahgunaan wewenangnya itu sangat jelas. Kepala Desa itu kekuasaannya penuh sebagai KPA,” terang Feriyana.

Feriyana juga mengatakan bahwa Modus mereka rata-rata menggunakan jasa pemborong yang sudah mereka kenal, bahkan sebetulnya mereka-mereka juga yang mengerjakan. Pola relasi Kades dan pemborong yang didasarkan pada kedekatan ini memungkinkan terjadinya set-up proyek, meskipun sudah ada petunjuk teknis yang mengatur. 

Akibatnya, banyak kasus di mana pekerjaan tidak dikerjakan sesuai standar, bahkan ada pula yang tidak dikerjakan sama sekali, namun anggaran tetap dicairkan.

Feriyana menyoroti bahwa pengawasan dari masyarakat sebetulnya telah dijamin oleh Undang-Undang tentang Peran Serta Masyarakat dalam Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 1999. Namun, peran ini tidak berjalan optimal.

Selanjutnya, ia mendesak aparat penegak hukum (APH), yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mengubah pola pengawasan.

“Seharusnya Kejaksaan atau Polisi ini harus bisa melaksanakan sosialisasi yang lebih intens ke desa-desa. Mengumpulkan masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana desa’,” tegasnya.

Feriyana menilai, selama ini APH lebih intens memberikan arahan hanya kepada Kepala Desa, bukan kepada masyarakat yang menjadi subjek pengawasan.

Sebagai solusi preventif, Feriyana mengajukan dua usulan utama untuk menciptakan transparansi dan perlindungan bagi pelapor yaitu Papan Pengumuman Anggaran semua kegiatan dan anggaran yang akan direalisasikan di desa harus dipampang di papan balai desa.

Langkah ini memungkinkan masyarakat luas untuk melihat rincian anggaran, jenis pekerjaan, dan siapa pelaksana proyeknya, sehingga dapat mendeteksi adanya korelasi atau kolega Kades dan Perlindungan Whistleblower APH harus menyediakan layanan call center khusus untuk setiap desa. Call center ini berfungsi sebagai jalur pelaporan 24 jam di mana identitas pelapor (whistleblower) dapat dilindungi.

“Jika masyarakat ada yang segan atau takut untuk melaporkan, saya mengharapkan dari APH ada call center di setiap desa. Itu lebih efektif dan efisien untuk meminimalisir korupsi di desa.”  

Ketua JAMBAKK, Feriyana

Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, mengatakan bahwa Inspektorat telah melakukan audit selama kurun waktu 3 tahun hampir mencapai 300 desa.

“Kita per tahun itu rata-rata 97 desa yang sudah kita audit, jadi dalam kurun waktu 3 tahun kita sudah audit sebanyak 291 desa. Mulai dari tahun 2023 sampai 2025,” kata Hasan Bisri kepada BANPOS, Kamis (4/12).

Dari jumlah tersebut, lanjut Hasan Bisri, temuan terbanyak di pengelolaan keuangan, administrasi dan fisik dilapangan.

“Dari sistem pengendalian keuangan masih kita temukan bahwa tugas pokok dan fungsi dari pengelolaan keuangan tidak sepenuhnya memahami. Dari mulai Kades, Sekdes, TPK, Kasi Kaur tidak seluruhnya memahami, tapi ada juga di tempat lain mereka sangat paham,” terangnya.

“Kedua yang sifatnya administratif, karena kita tidak melulu keuangan, tapi pelayanan juga kita periksa. Ada yang sudah menggunakan digital, ada juga yang masih manual. Kalau digital biasanya melalui WhatsApp grup. Kaitan dengan keuangan desa, ada yang memang kelemahan di administrasi misalnya pajak kurang setoran karena salah perhitungannya,” sambungnya.

Hasan Bisri menambahkan, terkait dengan fisik misalnya ada kekurangan volume. Inspektorat memberikan waktu 60 hari kekurangannya diselesaikan. Pertanggungjawaban pelaporan tidak sesuai dengan kaidah standar.

“Jadi kita Inspektorat lebih mengedepankan pembinaan, pendampingan, edukasi dan sosialisasi, dan desa pun sudah melakukan itu dengan mengundang Inspektorat mulai Irban 1 sampai Irban 4 menjadi narasumber terkait pengelolaan keuangan yang terus semakin hari semakin baik terkait administrasi dan pelaporan.”

Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri

Untuk efektivitas pengawasan dana infrastruktur desa, lanjut Hasan Bisri, Inspektorat memastikannya mulai dari RKPDes sampai pelaksanaannya di lapangan.

“Pertama kita memastikan mulai dari RKPDes, pelaksanaannya, penggunaan barang dan jasanya sampai dengan pelaksanaannya di lapangan. Mereka sudah melaksanakan sesuai dengan gambar dan RAB. Kalaupun ditemukan kekurangan, maka kita berikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan kekurangannya,” terangnya.

Terkait dengan rekomendasi sanksi, Hasan Bisri menyebutkan bahwa Inspektorat hanya memberikan sanksi administrasi dan pengembalian ke kas desa.

“Rekomendasi kita perbaikan-perbaikan volume dan juga terkait dengan pengawasan yang ditingkatkan kepada DPMPD, karena secara tupoksi ada di DPMPD. Terus tupoksi yang kedua adalah di kecamatan dengan membawa tim monitoring dan pendampingan administrasi, sedangkan pengawasan internalnya adalah BPD. Sanksi-sanksi kami ada sanksi administrasi dan ada juga sanksi mengembalikan ke kas desa, karena kan uang desa harus dikembalikan ke desa untuk digunakan lagi tahun berikutnya sesuai dengan rekomendasi kami,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten, Umar Barmawi mengatakan, alokasi anggaran dana desa yang diterima pemerintah desa (Pemdes) harus sesuai dengan apa yang telah dirumuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa.

Dia menerangkan, dana desa yang diterima Pemdes bervariasi, sesuai luas wilayah dan banyaknya penduduk. Pemdes harus bisa memaksimalkan anggaran tersebut.

“Terkait dana desa, itu kan variatif. Ada desa yang dapat Rp700 juta, ada yang Rp1 miliar, ada juga yang Rp1 miliar setengah. Nah, itu kan tergantung dari jumlah penduduk desa dan kategorinya desanya,” jelasnya.

Umar menekankan, pendamping desa harus menjadi pihak yang benar-benar mengawasi pelaksanaan program dan segala penggunaan anggaran dari dana desa. Sebab, DPRD dan Inspektorat kata dia, tidak bisa mengawasi penggunaan dana desa secara lebih mendalam.

“Sebenarnya kalau pengawasannya melalui DPMD dan Inspektorat. Tapi Inspektorat tidak bisa masuk ke dalam langsung,” katanya.

Dia juga mengingatkan agar Pemdes tidak bermain-main dengan dana desa. Terlebih, beberapa waktu lalu, KPK telah mengingatkan bahwa potensi korupsi sangat rentan terjadi di Pemdes.

“Sebenarnya kalau desa ini melakukan arahan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu nggak akan ada celah-celah penyalahgunaan, karena semua sudah terbuka di informasi desa melalui PPID itu,” jelasnya.

“Desa harus bisa mempublikasikan baik di papan informasi maupun dalam bentuk website desa. Agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan anggaran, baik perencanaan maupun penggunaan anggarannya.”

Sekretaris Komisi I DPRD Banten, Umar Barmawi


Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pemerintah provinsi akan terus melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa. Agar, dana yang teraliri ke desa dapat digunakan dengan tepat sasaran.

“Terkait pembinaan, tentu dari badan pemberdayaan masyarakat desa akan terus melakukan pembinaan, agar dana yang kita gulirkan ke desa itu bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan hal-hal yang berdampak kepada masyarakat,” kata Deden.(*)

Tren Bergeser, Tak Melulu Infrastruktur

Tren penggunaan anggaran desa kini bergeser. Tidak lagi semata-mata soal fisik, kebijakannya lebih banyak menyentuh keberlanjutan ekonomi.

Dalam pengamatannya, Akademisi dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Syaeful Bahri, mencatat adanya evolusi prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman. 

Pada periode awal, fokus pemerintah memang sangat berat pada pembangunan fisik untuk mengejar ketertinggalan fasilitas. “Awal implementasi 2015–2019, mayoritas dana desa difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, irigasi, dan sanitasi. Prioritas ini berhasil meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas desa,” ujar Syaeful kepada BANPOS, Kamis (4/12).

Setelah fase infrastruktur dasar dinilai cukup memadai, arah kebijakan mulai bergerak menuju pemberdayaan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menstimulasi perekonomian lokal agar desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang mandiri secara finansial.

Selain itu, alokasi dana juga diperluas untuk intervensi layanan dasar krusial, seperti penanganan stunting dan sektor pendidikan yang menjadi fondasi kualitas sumber daya manusia.

Dinamika penggunaan dana desa juga sempat mengalami penyesuaian drastis saat pandemi global menyerang. Kala itu, jaring pengaman sosial menjadi prioritas utama. Namun, menatap tahun mendatang, Syaeful membeberkan bahwa ada skema spesifik yang telah dirancang pemerintah.

“Prioritas tahun 2025 yaitu kebijakan terbaru memprioritaskan program-program spesifik yang diatur (earmarked), seperti BLT Desa (maksimal 15 persen), ketahanan pangan, dan layanan kesehatan, sambil tetap membiayai pengembangan potensi desa,” katanya.

Dampak dari investasi panjang pada infrastruktur di tahun-tahun sebelumnya kini mulai dirasakan manfaatnya terhadap roda ekonomi. Konektivitas yang terbangun telah memangkas biaya logistik yang selama ini menjadi momok bagi para pelaku usaha di pedesaan.

“Jalan desa yang lebih baik mempermudah petani mendistribusikan hasil panen ke pasar, mengurangi biaya transportasi, dan meningkatkan kualitas produk.”

Syaeful Bahri

Tak hanya soal distribusi, kucuran dana desa juga terbukti efektif dalam menyerap tenaga kerja melalui skema padat karya. Hal ini menjadi solusi taktis di tengah tantangan ketersediaan lapangan kerja di daerah.

“Proyek-proyek infrastruktur di desa banyak menyerap tenaga kerja lokal melalui skema padat karya, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan,” ujarnya.

Ketersediaan infrastruktur pendukung seperti listrik dan air bersih juga menjadi katalisator bagi tumbuhnya sektor-sektor baru. Pariwisata, UMKM, dan agribisnis mulai menggeliat seiring dengan membaiknya fasilitas penunjang.

“Peningkatan akses ke fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pasar tidak hanya meningkatkan taraf hidup, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi di pedesaan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Syaeful memberikan catatan kritis terkait sisi gelap pengelolaan dana desa yang masih menjadi pekerjaan rumah besar. Masalah kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa menjadi sorotan utama. Banyak perangkat desa, khususnya di bagian keuangan, masih memiliki keterbatasan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, minimnya transparansi membuka celah lebar bagi praktik penyimpangan. Partisipasi publik yang rendah sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kurangnya transparansi dan partisipasi. Masyarakat sering kali tidak dilibatkan secara aktif dalam perencanaan dan pengawasan, sehingga menimbulkan ruang untuk penyalahgunaan dana,” tuturnya.

Potensi korupsi ini diperparah oleh lemahnya mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Ketidaksiapan sistem kontrol membuat integritas pengelolaan dana menjadi rentan.

“Hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan mengurangi efektivitas program. Ketidaksesuaian prioritas. Kadang kala, prioritas pembangunan yang ditetapkan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat desa, atau program tidak dievaluasi dengan baik sehingga hasilnya kurang efektif,” terangnya.

Kompleksitas pelaporan keuangan juga menjadi isu teknis yang serius. Penggunaan aplikasi digital yang seharusnya memudahkan, justru kerap menjadi bumerang karena ketidakpahaman aparatur desa. Kondisi ini memicu keterlibatan pihak ketiga yang tidak berwenang dalam penyusunan laporan, yang tentu saja berisiko tinggi.

Menyikapi hal tersebut, Syaeful merekomendasikan adanya pelatihan intensif dan berkelanjutan bagi aparatur desa. Literasi keuangan dan digital harus ditingkatkan agar ketergantungan pada pihak luar dapat diminimalisir. Selain itu, fungsi pengawasan (check and balance) harus diperkuat.

“Meningkatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Publikasi laporan keuangan dan kegiatan pembangunan secara terbuka juga perlu didorong untuk meningkatkan transparansi,” paparnya.

Pelibatan masyarakat sipil tidak boleh sekadar formalitas. Warga desa harus menjadi aktor aktif dalam mengawal dana yang sejatinya adalah hak mereka.

“Melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, akan meningkatkan akuntabilitas dan memastikan program sesuai kebutuhan lokal,” ujarnya.

Syaeful juga mendorong modernisasi sistem pencatatan yang lebih ramah pengguna (user-friendly) agar hambatan teknis tidak lagi menjadi alasan buruknya administrasi.

“Optimalisasi pemanfaatan teknologi. Menerapkan sistem informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami untuk membantu aparatur desa dalam melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara akurat,” katanya.

Sebagai penutup analisisnya, Syaeful menekankan perlunya sistem reward and punishment yang tegas untuk menegakkan disiplin anggaran.

“Pemerintah dapat menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran pengelolaan dana desa, serta memberikan insentif berupa alokasi tambahan bagi desa yang berhasil mengelola dana secara efektif dan transparan,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Discussion about this indepth