Darurat Cabul di Ibu Kota Kita

  • Kota Serang hanya meraih predikat Pratama dalam Kota Layak Anak, menunjukkan minimnya perlindungan anak di wilayah tersebut.
  • Kasus kekerasan seksual terhadap anak terungkap di SMPN 9 dan SMAN 4 Kota Serang, dengan pelaku diduga berasal dari kalangan guru.
  • Seorang anak menjadi korban pencabulan di lingkungan Mapolresta Serang Kota, namun penanganan hukumnya dinilai mandek.
  • DP3AKB Kota Serang mencatat 40 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun terakhir, sebagian besar terjadi di Kecamatan Serang dan Kasemen.
  • Pemerintah Kota Serang berjanji akan memecat pelaku dan segera menerbitkan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan sebagai bentuk respons hukum.

KOTA Serang menyandang predikat Pratama dalam hierarki tingkatan kota layak anak (KLA). Beberapa waktu ke belakang mulai muncul wajah asli rawannya keamanan anak terhadap predator-predator seksual di ibu kota Provinsi Banten ini, mulai dari pelecehan, pencabulan, pedofilia hingga homoseksual.

Predikat pratama dalam hierarki KLA, adalah tingkatan paling rendah dalam keramahan kepada anak. Di atas predikat Pratama, ada predikat Madya, Nindya, Utama, dan KLA sebagai predikat terbaik yang dinilai dan disematkan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA). 

Dengan predikat paling buncit dalam kategori KLA, tak heran perlindungan anak belum menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan di Kota Serang. Sejumlah peristiwa pelecehan seksual kepada anak-anak di Kota Serang pun mencuat belakangan ini. Lokasinya, di sekolah dan di markas polisi.

Salah satu penyimpangan yang diungkap adalah peristiwa penyimpangan seksual di salah satu SMP Negeri 9 Kota Serang. Seperti yang disampaikan oleh sejumlah alumni dari SMP itu kepada BANPOS pada Kamis (17/7) malam.

Sejumlah alumni yang saat ini masih duduk di bangku SMA tersebut merupakan penyintas predator seksual yang pernah mengajar dan melatih mereka di SMPN 9 Kota Serang. Berdasarkan pengakuan mereka, diperkirakan puluhan siswa di sekolah tersebut telah menjadi korban, terhitung sejak tahun 2009.

Dari pengakuan mereka yang juga didampingi oleh tim pendamping, pelaku merupakan seorang pengajar dan pelatih pada salah satu ekstrakurikuler di sekolah tersebut. Pelaku merupakan pengajar yang baru saja berstatus PPPK di SMPN 9 Kota Serang beberapa waktu yang lalu.

Pelaku menargetkan para anggota ekstrakurikuler sebagai korbannya. Perilaku tersebut dilakukan selama puluhan tahun kepada para korban yang masih di bawah umur. Sumber BANPOS itu memaparkan bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan modus memanipulasi minimnya pengetahuan para korban.

Seperti salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan mengajak korban ke salah satu ruangan dan menipu korban dengan dalih pendidikan seks.

“Modusnya pelaku mengatakan bahwa korban memiliki masalah kesehatan pada alat reproduksi. Sehingga ia melakukan tindakan asusila kepada korban yang merupakan siswa laki-laki,” kata sumber tersebut kepada BANPOS. 

Ia menjelaskan, selain tindakan asusila secara fisik, pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan foto dan video tak senonoh kepada pelaku.

“Bahkan korban diminta untuk melakukan panggilan video bersama pelaku untuk melakukan tindakan asusila. Karena korban masih usia SMP ya, masih polos dan takut mungkin, jadi korban menuruti,” jelasnya seraya mengatakan peristiwa-peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam terhadap para korban hingga saat ini. 

Berdasarkan informasi, pelaku kini dalam kondisi non-job. Namun, desas-desus yang beredar sang pelaku akan berpindah ke sekolah lainnya yang ada di Kota Serang.

Sebagai informasi, BANPOS mendapat pengakuan dari para korban di SMP Negeri tersebut terkait berbagai tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Namun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik serta berpedoman kepada Pemberitaan Ramah Anak, Tim Redaksi memutuskan untuk tidak mencantumkan peristiwa tersebut.

Selain di lingkungan sekolah, peristiwa memilukan pun terjadi di Mapolresta Kota Serang. Seorang anak dibawah umur menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang Office Boy (OB) yang bekerja di kantor tersebut. Malangnya, peristiwa yang dilaporkan sejak 3 Februari 2025 lalu masih belum tuntas hingga hari ini.

Kuasa Hukum dari korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Markas Kepolisian Kota Serang itu akhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Rabu (23/7) pagi waktu setempat. Kuasa Hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Keadilan menyambangi kantor Satreskrim Polresta Serang Kota dengan tujuan menyerahkan surat kuasa hukum dan pengaduan atas mandeknya perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

“Jadi hari ini kami mendatangi Reskrim Polresta Serang Kota untuk melakukan follow up perkara klien kami. Kami diterima oleh penyidik dan menyerahkan surat kuasa hukum.”

Kuasa Hukum Korban, Ega Jalaludin

Ega menjelaskan, sejak awal pelaporan atau sekurangnya 141 Hari (5 bulan yang lalu), belum pernah sekalipun pelapor menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan/klarifikasi. Bahkan, pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan/perkembangan laporan tersebut baik secara lisan maupun tulisan (SP2HP). 

Ega Menilai, sampai hari ini, aparat penegak hukum, dalam hal ini Unit PPA Polresta Serang Kota terkesan melakukan pembiaran terhadap perkara ini. Menurutnya, hal ini terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut perkara ini atau sekurang-kurangnya memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan kepada Pelapor. 

“Mirisnya lagi, Terlapor seperti tidak tersentuh hukum. Terlapor masih berkeliaran di sekitar Markas Polresta Serang Kota dan sering melakukan intimidasi terhadap Pelapor. Setidaknya dalam satu kondisi saat Terlapor bertemu dengan Pelapor, Terlapor seolah membanggakan dirinya bahwa ia tidak ditindak dan kebal hukum,” jelas Ega.

“Pernah sekali waktu, salah satu pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota menemui pelapor dan mengharapkan pelapor dapat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan (damai).”

Ega Jalaludin

Ia memaparkan, hal ini tentu saja memunculkan kekhawatiran serius atas perlindungan hukum bagi korban. Terlebih komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan institusinya sendiri.

“Kami mendesak agar Polresta Serang Kota tidak condong mengejar citra baik institusi, namun juga memberikan teladan bahwa markas kepolisian adalah tempat yang aman bagi anak, bukan arena kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak,” tegas Ega.

“Kami, LBH Bumi Keadilan hadir untuk memastikan korban dilindungi, pelaku ditindak, dan proses hukum berjalan adil tanpa impunitas,” paparnya.

Selain kasus-kasus yang disebutkan tadi, sebelumnya dugaan pelecehan dan penyimpangan seksual juga terjadi di SMA Negeri 4 Kota Serang. Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik, bahkan memicu aksi demonstrasi di SMAN 4 Kota Serang untuk menuntut penuntasan kasus ini.

Beberapa waktu lalu, BANPOS mendapatkan pengakuan dari seorang alumni di sekolah tersebut. Ia mengungkapkan keterkejutannya atas informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan kasus pelanggaran etika di almamaternya. Menurutnya, meskipun sekolah itu dikenal ketat dan disiplin pada masanya, beberapa kejadian serupa ternyata sudah pernah terjadi.

“Saya cukup kaget, karena dulu sekolah itu dikenal sangat tegas, bahkan berstatus Sekolah Adiwiyata Nasional. Tapi kalau melihat kembali, memang dulu juga sempat ada kejadian-kejadian yang mirip,” ujarnya. Alumni tersebut memilih tidak disebutkan namanya.

Ia mengungkapkan bahwa pada masa ia masih menjadi siswa, pernah beredar isu mengenai hubungan tidak wajar antara guru dan murid.

“Dulu pernah ada siswi yang pacaran dengan guru. Bahkan ada guru yang suka menggoda siswa laki-laki. Mungkin orientasi seksualnya menyimpang. Tapi waktu itu, kejadian-kejadian seperti itu masih dianggap angin lalu,” tambahnya.

Ia mengaku juga berkomunikasi dengan alumni lintas angkatan untuk mencari tahu lebih jauh mengenai kabar terkini. Hasilnya, ia justru mendengar informasi yang lebih mencengangkan.

“Kalau dari cerita yang saya dengar sekarang, kondisinya lebih parah. Ada siswa yang berani melakukan tindakan tak senonoh di lingkungan sekolah. Bahkan katanya pernah ditemukan alat kontrasepsi. Tapi kami para alumni masih terus mencoba mengonfirmasi kebenarannya,” ucapnya.

Tak hanya itu, BANPOS juga mendapatkan pengakuan langsung dari salah satu korban dugaan pelecehan seksual di sekolah tersebut. Korban merupakan siswa laki-laki yang aktif dalam organisasi utama sekolah. Ia menceritakan bahwa dirinya pernah mengalami tindakan tidak pantas dari salah satu pejabat sekolah yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan sekolah yang mengharuskan para siswa menginap. Pelaku berpura-pura sakit dan meminta bantuan kepada korban untuk memijat.

“Waktu itu lagi ada kegiatan malam. Dia bilang badannya pegal dan minta dipijit. Karena saya menghormatinya sebagai guru, saya turuti. Tapi tiba-tiba dia meraba-raba bagian sensitif saya,” jelasnya.

Kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan belakangan kerap terjadi di Kota Serang. SMA Negeri 4 Kota Serang dan SMP Negeri 9 Kota Serang, menjadi dua sekolah yang akhir-akhir ini tengah mendapat sorotan akibat kasus tersebut.

Sontak, sejumlah kalangan baik pemerintah maupun kelompok masyarakat sipil ramai-ramai memberikan respon terhadap kasus yang terjadi. Salah satu yang menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual di Kota Serang adalah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD KNPI Kota Serang, Mudawaroh, menyayangkan kasus kekerasan itu bisa terjadi. Sebab, sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru malah menjadi tempat yang paling menakutkan bagi sebagian anak-anak.

“Adanya kasus kekerasan di Kota serang khususnya di ruang-ruang pendidikan menjadi cambuk dan evaluasi bagi Pemerintah Kota Serang dan seluruh lembaga perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya katanya Kamis (24/7).

Mudawaroh menilai, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah jelas telah bertentang dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut guru dan dosen wajib menjaga etika profesi serta integritas, termasuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap peserta didik.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Oleh sebab itu Mudawaroh merasa, langkah-langkah preventif perlu lebih ditingkatkan kembali oleh pemerintah khususnya Pemerintah Kota Serang. Langkah pencegahan itu bisa dilakukan dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah.

“Pemerintah harus proaktif menggencarkan langkah-langkah preventif (pencegahan-red). Apalagi yang sedang ramai diduga pelakunya oknum guru.”

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD KNPI Kota Serang, Mudawaroh

Departemen Perempuan LMND Banten, Siti Nur Aisyah atau akrab disapa Aca, mengatakan bahwa munculnya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Serang menunjukan bahwa ruang aman bagi anak dan perempuan di Ibu Kota Provinsi Banten sangatlah minim. Menurutnya, hal ini muncul lantaran masih banyaknya pihak yang tidak memahami seberapa pentingnya memberikan tempat aman bagi anak.

“Kekerasan atau pelecehan seksual, itu kan bukan hanya seperti masalah moral pribadi, tapi masalah sistematik.

Yang dimana dia semakin didiamkan akan semakin tumbuh di ruang-ruang dimana kekuasaan sering digunakan tanpa kontrol,” kata Aca.

Aca menjelaskan, hilangnya tempat aman bagi anak dan perempuan di Kota Serang disebabkan masih minimnya daya tampung bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Korban-korban itu masih terpatri dalam budaya takut dan diam itu. Kalau misalkan ada sedikit keberanian untuk menegaskan atau beranikan diri untuk speak up, kita akan mengecilkan ruang untuk tidak terjadinya itu. Karena kan sebenarnya ketika kita bersuara, satu saja suara dari kita, itu kita bisa menyelamatkan 10 ribu anak mungkin, 10 ribu perempuan,” jelasnya.

Menurut Aca, di Kota Serang, kerawanan bukan hanya untuk anak dan perempuan. Tetapi jaminan keamanan bagi semua pihak tidaklah dapat diwujudkan di Kota Serang.

“Semua orang bisa jadi korban, baik anak, perempuan bahkan pria dewasa. Hal inilah yang tentunya harus diperhatikan oleh Pemerintah dan semua elemen masyarakat agar kita bisa menciptakan kepedulian tinggi terhadap hal-hal seperti itu,” terangnya.

Aca yang juga anggota LPLPP Pattiro Banten  menerangkan, Pemerintah Kota Serang harus menyadari keadaan ini bukanlah hal sepele. Kepentingan anak harus diutamakan dibandingkan kepentingan lainnya. Karena, lanjut Aca, anak merupakan generasi penerus yang akan membawa arah kemajuan bagi Kota Serang.

“Dari peringkat KLA Kota Serang yang notabene adalah wajah dari Provinsi Banten saja seharusnya pemerintah aware ya, apa yang harus ditingkatkan, mana yang harus dievaluasi agar tingkat KLA meningkat. Tetapi, jangan sampai predikat itu hanya sebatas seremonial saja,” terangnya. 

Ia mendesak agar aparat kepolisian dapat menyelesaikan segala perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Tentu dengan komitmen seperti itu, masyarakat setidaknya bisa mengetahui bahwa masih ada tempat mengadu yang bisa memberikan rasa aman,” tandasnya.

PERLINDUNGAN MINIM, PENINDAKAN LEMAH

Ketiadaan peraturan perlindungan perempuan dan anak di Kota Serang menjadi salah satu penyebab lemahnya penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual. Setidaknya, itu yang dibenarkan Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan. Anthon juga menyesali minimnya anggaran yang mempengaruhi kinerja pendampingan di lapangan.

“Dari sisi anggaran memang anggaran Kota Serang masih minim,” ujarnya. 

Lalu tidak terbukanya korban dan keluarga korban juga menjadi salah satu hambatan yang dihadapi dalam pengungkapan kasus selama ini. Akibat ketidakterbukaan itu, kata Anthon, membuat kinerja tim pendamping kurang begitu optimal. 

“Karena untuk kasus yang terakhir ini kita sulit mencari keberadaannya, supaya korban dan saksi ini mau untuk bersaksi atau melaporkan,” ujarnya.

Anthon menegaskan, sekolah-sekolah di Kota Serang sebenarnya sudah dibentuk semacam Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pembentukan itu merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dimana pada Pasal 23, Anthon menjelaskan, penyelesaian kekerasan seksual itu tidak bisa diselesaikan secara damai atau kekeluargaan tapi harus melalui penyelesaian hukum. Hanya saja karena kurangnya pembekalan kepada anggota Satgas PPKS membuat penyelesaian kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah kerap salah kaprah. Kasus yang semestinya harus diselesaikan secara hukum, justru seringnya berakhir secara kekeluargaan.

“Mungkin harus mendapat pembekalan undang-undangan tersebut (UU Nomor 12 Tahun 2022). Saya lihat di dua kasus itu penyelesaiannya melalui kekeluargaan damai.”

Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan

Di samping itu Anthon menyampaikan, dalam setahun terakhir kasus kekerasan yang terjadi di Kota Serang tercatat ada sebanyak 40 kasus. Dari jumlah tersebut Kecamatan Kasemen dan Serang disebut menjadi daerah yang rentan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.

“Pokoknya dari seluruh kasus yang ada, misalnya 40 kasus yang terjadi 50 persen dari dua kecamatan itu (Kasemen dan Serang),” ujar Anthon menyampaikan.

Anthon menjelaskan, ada banyak faktor mengapa kasus kekerasan di Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang terbilang cukup tinggi. Salah satunya penyebabnya adalah masalah ekonomi.

“Jadi faktor keluarga, ekonomi, ini salah satu penyebabnya,” terangnya.

Terhadap kasus tersebut Anthon menegaskan bahwa DP3AKB Kota Serang telah memberikan pendampingan terhadap para korban. Bentuk pendampingan yang diberikan salah satunya yakni, psikologis dan pemeriksaan kesehatan.

“Dalam satu tahun terakhir ini tercatat ada 40 kasus. Ke-40 nya kita dampingi baik kebutuhan psikolognya maupun kesehatannya,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, KH. Saifun Nawasi mengatakan maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Serang harus ditangani secara serius.

“Ini harus segera ditangani. Pemerintah dalam hal ini harus hadir, tokoh-tokoh agama, ormas-ormas Islam, ormas-ormas yang lain. Karena kalau dibiarkan ini akan tumbuh generasi-generasi yang tidak bermutu, yang tidak berkualitas dan nantinya bangsa ini akan tidak bermartabat,” tegas KH Saiful kepada BANPOS melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (24/7).

Untuk itu, kata dia, pemerintah harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

“Makanya solusinya adalah melakukan penyuluhan-penyuluhan dari setiap tingkatan. Dari mulai kecamatan, kelurahan sampai ke tingkat RT. Itu saya yakin pemerintah mampu untuk mengatasi ini semua yang penting ada kemauan dan mau sinergi dengan tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas yang ada di Kota Serang khususnya. Itu harus segera dilakukan, tanpa ini semua, tanpa adanya penanganan yang ketat dalam hal ini akan menimbulkan penyakit masyarakat,” paparnya.

Apalagi kata dia, LGBT merupakan penyakit yang mudah menular sehingga gampang untuk diterima di masyarakat. 

“Karena itu saya berharap pemerintah, tokoh masyarakat, ormas-ormas betul-betul harus mampu bersinergi dalam rangka menangani hal ini. Bukan sekadar menindak kepada pelaku tapi betul-betul harus ditangani secara khusus,” tegasnya.

Kemudian melakukan sosialisasi, penyuluhan bagaimana bahayanya LGBT dan lain-lain. 

“Kita lebih cenderung pada orang tua yang memang harus memahami kondisi saat ini. Agar betul-betul bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam masalah-masalah seperti itu,” ujarnya.

“Dan juga harus ada keterlibatan dan tanggung jawab sebagai orang tua terhadap pengawasan anak-anaknya saat ini. Seakan hari-hari ini orang tua terkadang membebaskan anak-anaknya mau kemana, mau bagaimana, hanya sekedar melarang sepintas tapi minimnya pengawasan dari orang tua ini akhirnya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan itu,” tandasnya.

Sementara, Walikota Serang, Budi Rustandi, mengaku prihatin terhadap kasus kekerasan seksual yang belakangan tengah terjadi di sekolah-sekolah Kota Serang.

Khususnya untuk kasus yang terjadi di SMP Negeri 9 Kota Serang, Budi mengaku, telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. 

Penyelidikan itu juga turut melibatkan pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang. Setelah hasil penyelidikan itu Budi menegaskan akan memecat pelaku.

“Saya sudah instruksikan kepada BKPSDM untuk segera melakukan pemanggilan dan pecat. Nggak ada pindah-pindah, pecat aja pecat. Orang itu pecat aja.”

Walikota Serang, Budi Rustandi

Budi menjelaskan, langkah tegas itu dia ambil dalam rangka memberikan pelajaran serta efek jera kepada semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “(Pemecatan) itu adalah bagian daripada agar ini tidak lagi terjadi karena ini tidak boleh sampai ada yang melakukan di sekolah-sekolah lain,” ujarnya.

Kemudian dia menyadari, minimnya sosialisasi pencegahan dan ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan perempuan dan anak di Kota Serang menjadi penyebab kasus kekerasan seksual marak terjadi di Kota Serang.

Oleh sebab itu sebagai langkah pencegahan, dia menginstruksikan DP3AKB untuk menggencarkan kembali sosialisasi materi pencegahan kekerasan seksual ke setiap sekolah di Kota Serang.

Selain itu dia juga akan mengupayakan Perda tentang perlindungan anak dan perempuan dapat segera diterbitkan. Harapannya dengan adanya perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada korban terkait kasus yang dihadapinya.

“On process dan itu prioritas banget (Perda Perlindungan Perempuan dan anak),” ucapnya.

Terakhir, Budi menghimbau kepada korban untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan kasus yang dialami kepada pihak penegak hukum. Bahkan, jika korban merasa khawatir, dia membuka diri untuk memberikan pendampingan secara sukarela.

“Kalau nggak berani atau takut boleh langsung kepada saya minta untuk didampingi. Saya pasti akan bantu kawal agar mereka para pelaku ini mendapat hukuman seberat-beratnya,” kata Budi.

Sementara itu berdasarkan data yang diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tahun 2025 jumlah laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak tercatat ada sebanyak 205 kasus. Dari jumlah laporan tersebut anak yang menjadi korban ada sebanyak 210 orang.

Sedangkan untuk lokusnya, kebanyakan terjadi di rumah dengan pelakunya adalah teman. “Pelecehan paling banyak dilakukan oleh teman dan TKP (tempat kejadian perkara) di rumah,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.

Terhadap kasus yang terjadi Didik menghimbau kepada orang tua untuk tetap selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Dia pun mengajak kepada orang tua untuk dapat memberikan pemahaman sedini mungkin kepada anak-anaknya mengenai privasi tubuh.

“Awasi aktivitas anak baik secara langsung maupun melalui perangkat digital,” ujarnya.

Selain itu dia juga mendorong para orang tua dapat meluangkan waktu berkomunikasi secara aktif dengan anak. “Agar anak merasa aman bercerita,” ucapnya menambahkan.

Kemudian dia juga menghimbau kepada para orang tua untuk tidak sungkan melaporkan peristiwa kekerasan yang terjadi kepada pihak sekolah maupun kepolisian. “Jangan ragu menghubungi pihak sekolah atau kepolisian bila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak,” tandasnya.

TIDAK ADA RUANG AMAN BUAT ANAK

Dari maraknya kekerasan seksual yang terjadi di Kota Serang, tempat-tempat yang selama ini dianggap sebagai lokasi yang aman bagi anak ternyata menjadi tempat yang paling berbahaya bagi anak. Mulai dari sekolah hingga kantor polisi. Selain dua lokasi itu, ternyata, rumah yang menjadi tempat berlindung anak dan keluarga juga disebut sebagai tempat yang tidak lagi aman.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Khusus Anak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Serang, Hena Arlini saat ditemui BANPOS pada Selasa (22/7).

“Banyak kasus kekerasan seksual terjadi di rumah, oleh ayah kandung atau ayah sambung. Banyak pelaku justru dari kalangan terdekat seperti guru, ayah kandung, ayah sambung, ustaz, paman, hingga sopir jemputan,” kata Hena.

Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus, ada pelaku yang membingkai tindakan kekerasan seksual sebagai balasan atas kebaikan orang tua. “Sehingga si anak akhirnya menganggap kekerasan tersebut sebagai sesuatu yang normal,” jelasnya. 

Hena memaparkan, pendidikan moral dan perlindungan terhadap anak harus dimulai dari orang tua, bukan hanya guru. Menurutnya, sekolah tidak bisa menanggung beban penuh pendidikan karakter karena keterbatasan waktu dan beban akademik.

Dalam berbagai kasus, anak harus diarahkan ke kanal pelaporan yang tepat. Menurut Hena, banyak pihak yang bisa memanfaatkan kondisi anak sebagai korban yang dalam keadaan lemah, untuk perbuatan yang lain.

“Curhat ke orang yang salah bisa membuka celah kekerasan baru, seperti anak yang dilecehkan ayah sambung lalu malah diserang ayah kandung,” lanjutnya.

“Seluruh pihak harus memahami ini, utamanya adalah kepentingan untuk anak. Kita sebagai orang dewasa, orang yang mengerti, haruslah menjadi pelindung bagi anak,” tandasnya.

Sementara, Pakar sekaligus praktisi Psikologi Anak Hena Rustiana mengatakan, pelecehan seksual terhadap anak bisa menimbulkan efek trauma pada anak-anak. Bahkan, untuk untuk jangka panjang peristiwa itu bisa berdampak pada kesehatan mental, perkembangan emosi dan perilaku bahkan pada prestasi akademik dan relasi sosial.

Dikatakannya, jika stress berkepanjangan dan tidak dalam penanganan yang tepat maka gangguan psikosomatis mungkin terjadi. Gangguan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) kronis, kilas balik, kecemasan, hiper waspada, depresi berulang dan keinginan bunuh diri lebih tinggi dibanding anak yang tidak mengalami kekerasan merupakan gangguan mental yang umum terjadi.

“Selain itu gangguan hubungan interpersonal. Perilaku seks bebas dan penggunaan narkoba juga berisiko dilakukan sebagai mekanisme coping negatif dan lainnya,” papar Hena Rustiana yang juga Ketua Kesehatan Mental Indonesia (KMI).

Adapun soal memberikan edukasi seksualitas sejak dini sangat penting, karena berkaitan dengan perlindungan anak, kesehatan mental, dan perkembangan yang sehat.

“Melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan antara lain Anak memahami zona sosial, seberapa aman seseorang dekat secara fisik dengan dirinya, juga anak memahami batasan tubuh, dilatih untuk bisa berkata ‘tidak’ ketika ada sentuhan yang tidak pantas. Lalu diajarkan berani melapor jika ada kejadian kepada orang dipercaya; orang tua dan guru,” kata Hena.

Psikolog lain, Rika Kartika Sari mengatakan, tantangan psikologis bagi anak-anak korban dalam proses pemulihan adalah anak tersebut tidak mengerti apa yang telah terjadi pada dirinya. Hal itu berbeda dengan kondisi yang terjadi pada orang dewasa, Dimana mereka lebih paham apa yang terjadi.

“Kalau orang dewasa paham, kasihan sekali anak ini diperkosa. Tapi bahkan si anaknya sendiri tidak tahu diperkosa itu apa, efek bagi masa depannya seperti apa dan lain-lain. Prosesnya adalah pemahaman dulu bahwa ini jangan terjadi lagi, dan kemudian ketika dia mengalami guncangan psikologis, entah itu nantinya akan stres diawal atau bahkan menjadi trauma. Ini yang menjadi tantangan kita adalah melakukan terapinya, nah ini kan masih anak-anak dan beda dengan dewasa yang bisa kita lakukan sugesti kata-kata logika dengan lebih mudah dibandingkan anak-anak,” terangnya.

Rika menambahkan, dalam menangani korban dari sisi psikologis, sebaiknya sekolah memberikan pendampingan kepada korban. Mereka kemudian dibantu juga pemulihan kondisi psikologisnya. 

Sedangkan untuk menangani pelaku yang juga masih dibawah umur, tidak bisa dilihat dari sisi psikologis saja. Karena dari sisi hukum pun ada pelanggaran dan itu bagian dari aparat penegak hukum.

“Bagaimana menangani anak-anak yang dihadapkan pada hukum sebagai terduga pelaku. Tapi dari aspek psikologisnya, tetap anak ini harus dikasih tahu bahwa dia (pelaku, red) salah kemudian juga mendapatkan sanksi. Sanksi ini bukan berupa hukuman penjara, maksudnya dalam artian ibunya harus mendisiplinkan agar si anak ini tidak terlibat lagi kasus seperti itu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Discussion about this indepth