Mencari Semangat Bung Hatta dalam KDKMP

  • Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menargetkan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia sebagai penggerak ekonomi desa, rantai pasok nasional, kemandirian pangan-energi, dan penekan kemiskinan ekstrem.
  • Di Banten, program berjalan di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak; sebagian koperasi sudah beroperasi meski masih memakai rumah pengurus, bangunan desa, atau tempat sewaan karena keterbatasan lahan dan gedung.
  • Sejumlah narasumber, dari Dekopinwil Banten, akademisi, hingga pengurus koperasi lama seperti Koperasi Mina Muara Sejahtera, menilai keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh siapa yang membentuknya, melainkan oleh partisipasi dan rasa memiliki anggota.
  • Data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak mencatat 1.225 koperasi terdaftar, namun sekitar 334 di antaranya sudah tidak aktif, menunjukkan tantangan mempertahankan koperasi lebih besar dibanding membentuknya.
  • Pemerintah Kota Serang menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih beroperasi dan diluncurkan pada 30 Juli 2026, dengan dukungan penyediaan lahan, akta pendirian gratis, dan pelatihan bagi pengurus.

“Koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah jalan agar rakyat kecil dapat berdiri di atas kaki sendiri.” Kalimat itu berulang kali disampaikan Mohammad Hatta sepanjang hidupnya. Bagi Wakil Presiden pertama Republik Indonesia tersebut, kemerdekaan politik tidak akan pernah utuh tanpa kemerdekaan ekonomi.

Namun, jauh sebelum Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, benih gerakan koperasi telah tumbuh dari kegelisahan seorang pejabat pribumi di Purwokerto.

Pada 1896, ketika Hindia Belanda masih berkuasa, masyarakat kecil hidup dalam tekanan ekonomi. Petani kehilangan lahan karena tidak mampu melunasi utang, sementara pegawai bumiputra bergantung pada pinjaman berbunga tinggi dari rentenir.

Di tengah kondisi itu, Patih Purwokerto Raden Aria Wiraatmadja menghimpun dana para pegawai pribumi untuk kemudian disalurkan kembali sebagai pinjaman berbunga ringan kepada masyarakat. Tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan membantu rakyat keluar dari jeratan utang. Lembaga simpan pinjam yang dibangunnya kemudian dikenang sebagai embrio gerakan koperasi di Indonesia.

Puluhan tahun kemudian, gagasan tersebut memperoleh landasan yang lebih kokoh melalui pemikiran Bung Hatta. Baginya, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan wujud demokrasi ekonomi. Anggota menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa, memiliki hak suara yang sama, bergotong royong, dan menikmati hasil usaha secara adil.

Atas pemikiran dan perjuangannya mengembangkan koperasi, pada 17 Juli 1953 Hatta dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia. Sejak itu, koperasi ditempatkan sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada semangat kekeluargaan dan partisipasi anggota.

Lebih dari satu abad setelah gagasan Raden Aria Wiraatmadja lahir di Purwokerto, koperasi kembali menjadi salah satu agenda besar pemerintah.

Melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Program tersebut diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi desa, memperkuat rantai pasok nasional, mendukung kemandirian pangan dan energi, sekaligus membantu menekan kemiskinan ekstrem.

Di Provinsi Banten, program itu mulai berjalan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Akta pendirian diproses, pengurus dibentuk, pelatihan disiapkan, hingga pembangunan sarana pendukung mulai dilakukan.

Di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah koperasi yang lahir melalui kebijakan pemerintah masih mencerminkan semangat yang diperjuangkan Bung Hatta? Ataukah Indonesia tengah memasuki babak baru gerakan koperasi dengan pendekatan yang berbeda?

Pertanyaan itulah yang ditelusuri BANPOS. Selama beberapa pekan, tim mewawancarai pengurus koperasi, akademisi, pegiat koperasi, pemerintah daerah, hingga anggota koperasi di sejumlah wilayah di Banten.

Liputan ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan koperasi konvensional dengan Koperasi Merah Putih. Penelusuran ini justru ingin melihat bagaimana nilai-nilai koperasi yang diwariskan Bung Hatta diterjemahkan dalam program baru pemerintah.

Apakah semangat gotong royong, demokrasi ekonomi, dan kepemilikan anggota tetap menjadi fondasi utama? Jawabannya mulai terlihat ketika perjalanan membawa kami ke Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak, daerah-daerah yang kini menjadi bagian dari lahirnya wajah baru gerakan koperasi di Banten.

Negara Kembali Membangun Koperasi

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu strategi pemerintah memperkuat ekonomi berbasis desa. Sekitar 80 ribu koperasi ditargetkan terbentuk di seluruh Indonesia sebagai penggerak rantai pasok nasional, kemandirian pangan dan energi, serta pengentasan kemiskinan ekstrem.

Di Banten, pembentukan koperasi mulai dilakukan hampir di seluruh kabupaten dan kota. Pemerintah daerah memfasilitasi pendirian badan hukum, pembentukan kepengurusan, hingga pelatihan bagi pengelola koperasi.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Banten Hasbi Sidik menilai, Program Koperasi Merah Putih menunjukkan pemerintah kembali menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi nasional. “Koperasi Merah Putih saat ini diposisikan sebagai tulang punggung gerakan koperasi nasional. Pemerintah menarget sekitar 80 ribu unit Koperasi Merah Putih Desa sebagai fondasi baru rantai pasok nasional, penggerak kemandirian pangan dan energi, serta instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

“Koperasi Merah Putih saat ini diposisikan sebagai tulang punggung gerakan koperasi nasional. Pemerintah menarget sekitar 80 ribu unit Koperasi Merah Putih Desa sebagai fondasi baru rantai pasok nasional, penggerak kemandirian pangan dan energi, serta instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem.”

Hasbi Sidik, Ketua Dekopinwil Banten

Menurut Hasbi, prinsip dasar koperasi yang diwariskan Bung Hatta tidak berubah. Perbedaan hanya terletak pada pendekatan pembentukannya. “Sebetulnya tidak ada perbedaan. Persamaan utamanya tetap prinsip kekeluargaan dan gotong royong, berbadan hukum, memperkuat ekonomi masyarakat kecil atau desa, demokrasi, serta memiliki peran sosial. Bedanya di implementasi. Koperasi lama cenderung tumbuh secara organik, sedangkan Koperasi Merah Putih didorong untuk berkembang dalam skala lebih besar dengan dukungan fasilitas dan digitalisasi. Banyak yang mempertanyakan kenapa pembentukannya top-down, bukan bottom-up. Menurut saya ini bukan salah atau benar, tetapi pilihan strategi,” katanya.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengambil peran lebih besar dibandingkan pada perkembangan koperasi di masa lalu. Jika koperasi konvensional umumnya lahir dari kebutuhan masyarakat, Koperasi Merah Putih dibentuk melalui kebijakan nasional dengan dukungan pemerintah sejak tahap awal.

Namun, apakah cara pembentukan akan menentukan keberhasilan koperasi?

Pengamat koperasi sekaligus akademisi Universitas Pamulang, Setiyo Purnomo, menilai pengalaman berbagai negara menunjukkan pemerintah dapat menjadi penggerak lahirnya koperasi. Meski demikian, keberhasilan koperasi tetap ditentukan oleh anggotanya. “Kalau koperasi hanya dibentuk karena program, tanpa tumbuh rasa memiliki dari anggota, maka koperasi akan sulit berkembang. Sebaliknya, meskipun lahir karena kebijakan pemerintah, kalau anggota benar-benar aktif, memahami hak dan kewajibannya, serta menjalankan usaha bersama, koperasi tetap bisa berhasil,” ujarnya.

Menurut Setiyo, ukuran keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh besarnya bantuan pemerintah ataupun fasilitas yang diberikan. “Esensi koperasi itu ada pada anggota. Mereka bukan sekadar pengguna layanan, tetapi pemilik koperasi. Kalau anggota tidak merasa memiliki, koperasi hanya menjadi organisasi administratif,” katanya.

Pandangan tersebut mengingatkan kembali pada gagasan Bung Hatta yang menempatkan anggota sebagai pusat kehidupan koperasi. Badan hukum, modal, maupun fasilitas hanyalah titik awal. Koperasi baru akan tumbuh ketika anggotanya aktif bermusyawarah, menjalankan usaha bersama, dan menikmati manfaat ekonomi secara adil.

Karena itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang berhasil dibentuk. Ukuran sesungguhnya adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha secara berkelanjutan, memberikan manfaat kepada anggota, serta membangun kepercayaan masyarakat.

Gambaran tersebut mulai terlihat di lapangan. Di Kabupaten Serang dan Kota Serang, puluhan Koperasi Merah Putih telah terbentuk. Sebagian bahkan mulai menjalankan kegiatan usaha meski masih memanfaatkan rumah pengurus, bangunan milik desa, atau tempat sewaan sebagai kantor sementara.

Di sanalah tantangan berikutnya dimulai. Setelah badan hukum terbit dan kepengurusan terbentuk, koperasi dituntut membuktikan bahwa kehadirannya benar-benar mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat.

Di Kabupaten Serang, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak berhenti pada penerbitan badan hukum. Sejumlah koperasi mulai menjalankan aktivitas usaha meski belum memiliki gedung permanen.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, hingga saat ini puluhan koperasi telah beroperasi dengan memanfaatkan rumah pengurus, bangunan desa, hingga tempat sewaan sebagai kantor sementara. “Sementara yang sudah berjalan ada 55. Meskipun mereka belum punya bangunan, tapi mereka sudah berjalan. Berjalannya di rumah ketua atau bahkan ada juga yang ngontrak,” ujarnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Serang, yang terpenting bukanlah keberadaan gedung, melainkan aktivitas usaha yang mulai dirasakan manfaatnya oleh anggota. Adang menjelaskan, pemerintah mengarahkan koperasi agar mengembangkan usaha yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat desa. “Usahanya kayak sembako, gas, terus kalau misalkan apotek itu bisa, pengobatan, klinik. Jadi ada delapan item cakupan usaha yang ditekankan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Melalui bidang usaha tersebut, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi berkembang sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok hingga layanan kesehatan dasar.

Meski demikian, tantangan yang dihadapi masih cukup besar. Dari target 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, sebagian besar belum memiliki lahan maupun bangunan permanen. “Jadi banyak yang sampai sekarang belum miliki lahan juga,” ungkap Adang.

Keterbatasan sarana tersebut membuat pemerintah daerah memprioritaskan penguatan kelembagaan dan aktivitas usaha terlebih dahulu, sembari menyiapkan kebutuhan infrastruktur secara bertahap.

Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Serang. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah kota mengambil peran sejak tahap awal, mulai dari pembentukan koperasi hingga penyediaan legalitas.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan seluruh biaya pembuatan akta pendirian koperasi ditanggung pemerintah daerah. “Berdasarkan Instruksi Presiden, kita dari pemerintah daerah melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih di tiap-tiap kelurahan. Pembentukannya kita biayai akta pendiriannya,” katanya.

Selain legalitas, pemerintah juga mulai menyiapkan sarana operasional koperasi. “Pemerintah daerah menyiapkan lahan. Sekarang sudah ada 27 yang sedang dibangun. Dari 67 kelurahan kenapa baru 27, karena lahan kita terbatas. Ada juga yang menggunakan lahan provinsi dengan sistem pinjam pakai,” ujarnya.

Keterbatasan aset membuat pembangunan gedung dilakukan secara bertahap. Sementara itu, sebagian koperasi memanfaatkan aset milik pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Banten agar kegiatan usaha dapat segera berjalan.

Namun, Wahyu menegaskan bahwa gedung bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan koperasi. Pengurus juga harus memiliki kemampuan mengelola organisasi dan mengembangkan usaha. “Selain daripada itu juga kita menyiapkan pelatihan-pelatihan bagi para pengurusnya,” katanya.

Pelatihan tersebut mencakup tata kelola organisasi, administrasi, pengelolaan keuangan, hingga penyusunan rencana bisnis. Pemerintah Kota Serang menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih mulai beroperasi pada akhir Juli 2026. “Launching jalannya itu di tanggal 30 Juli 2026,” ujarnya.

Menurut Wahyu, perbedaan mendasar antara Koperasi Merah Putih dan koperasi yang telah lama berkembang terletak pada proses pembentukannya. “Kalau Koperasi Merah Putih itu diinisiasi oleh pemerintah. Sudah spesifik ada instruksinya. Sebetulnya prinsip-prinsip koperasinya sama saja.”

“Kalau Koperasi Merah Putih itu diinisiasi oleh pemerintah. Sudah spesifik ada instruksinya. Sebetulnya prinsip-prinsip koperasinya sama saja.”

Wahyu Nurjamil, Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang

Ia menegaskan, setelah kelembagaan terbentuk dan sarana awal disiapkan, keberlanjutan koperasi tetap bergantung pada pengurus dan anggotanya. “Yang membedakan adalah dari mulai awal pembentukan sampai penyiapan sarana prasarananya itu dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Pengalaman di Kabupaten Serang dan Kota Serang memperlihatkan pola yang sama. Pemerintah berperan sebagai fasilitator pada tahap awal melalui legalitas, pendampingan, hingga penyediaan sarana. Namun, keberhasilan koperasi tidak berhenti pada berdirinya badan hukum atau pembangunan gedung.

Tantangan berikutnya adalah membangun usaha yang berkelanjutan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat agar koperasi benar-benar menjadi milik anggotanya.

Untuk melihat bagaimana tantangan tersebut dihadapi di tingkat masyarakat, perjalanan BANPOS berlanjut ke Kabupaten Lebak. Di daerah ini, Koperasi Merah Putih yang baru lahir mulai berdampingan dengan koperasi-koperasi yang telah bertahan selama bertahun-tahun karena tumbuh dari kebutuhan anggotanya sendiri.

Dua Jalan Menuju Koperasi

Kabupaten Lebak menghadirkan potret yang berbeda dalam perjalanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Di daerah ini, koperasi yang baru dibentuk mulai berdampingan dengan koperasi yang telah bertahan selama bertahun-tahun. Keduanya memiliki tujuan yang sama, meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi berangkat dari titik awal yang berbeda.

Salah satunya adalah KDMP Cikeusik. Sebagai koperasi yang baru terbentuk, pengurus masih memusatkan perhatian pada penguatan kelembagaan dan membangun kepercayaan masyarakat.

Topik Yumansah, Sekretaris KDMP Cikeusik, mengatakan, hingga kini koperasi belum berorientasi mengejar keuntungan usaha. Prioritas utama adalah memastikan masyarakat memahami fungsi koperasi dan bersedia terlibat sebagai anggota. “Saat ini kami masih dalam tahap membangun kelembagaan. Yang paling penting sekarang bagaimana masyarakat percaya dulu kepada koperasi ini,” ujarnya.

Menurut Topik, dukungan pemerintah merupakan langkah awal. Namun, keberlanjutan koperasi sepenuhnya bergantung pada keterlibatan anggotanya. “Kami ingin koperasi ini benar-benar menjadi milik masyarakat. Program pemerintah menjadi awal, tetapi ke depan koperasi harus mampu berdiri dengan kekuatan anggotanya sendiri,” katanya.

Karena itu, pengurus terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi sejak awal pembentukan. “Kalau anggotanya aktif, insyaallah koperasi bisa berkembang. Tapi kalau hanya ada pengurus tanpa partisipasi anggota, koperasi akan sulit berjalan,” ujarnya.

Tantangan tersebut bukan hal baru bagi gerakan koperasi di Kabupaten Lebak. Data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak menunjukkan terdapat 1.225 koperasi yang tercatat. Namun, sekitar 334 koperasi di antaranya sudah tidak aktif.

Plt Kepala Dinkop UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan, koperasi yang sehat bukan hanya memiliki badan hukum, tetapi juga aktif menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), menjalankan usaha secara berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi kepada anggotanya. Data tersebut menunjukkan bahwa membentuk koperasi jauh lebih mudah dibanding mempertahankannya.

Di tengah ratusan koperasi yang tidak lagi aktif, masih ada koperasi yang mampu bertahan dan berkembang. Salah satunya adalah Koperasi Mina Muara Sejahtera.

Berbeda dengan KDMP yang lahir melalui program pemerintah, koperasi para nelayan ini tumbuh dari kebutuhan anggotanya sendiri. Tidak diawali dengan pembangunan gedung ataupun target pembentukan, melainkan dari persoalan yang sama-sama dihadapi para nelayan dalam menjalankan usaha.

Direktur Utama Koperasi Mina Muara Sejahtera, Wading Riana mengatakan, kekuatan utama koperasi bukan berasal dari bantuan pemerintah, melainkan dari kepercayaan anggota. “Yang membuat koperasi bertahan itu bukan bantuan pemerintah, tetapi kepercayaan anggota. Kalau anggota percaya, mereka akan terus berusaha bersama-sama membesarkan koperasi,” katanya.

“Yang membuat koperasi bertahan itu bukan bantuan pemerintah, tetapi kepercayaan anggota. Kalau anggota percaya, mereka akan terus berusaha bersama-sama membesarkan koperasi.”

Wading Riana, Direktur Utama Koperasi Mina Muara Sejahtera

Kepercayaan itu dibangun melalui mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh anggota. “Semua diputuskan dalam rapat anggota. Jadi anggota merasa memiliki koperasi, bukan hanya menjadi pengguna jasa,” ujarnya.

Pengalaman Koperasi Mina Muara Sejahtera menunjukkan bahwa rasa memiliki menjadi modal utama keberlangsungan organisasi. Anggota tidak hanya memanfaatkan layanan koperasi, tetapi juga menentukan arah usaha dan ikut bertanggung jawab terhadap perkembangan organisasi.

Bagi sebagian anggota, koperasi bukan sekadar tempat menabung atau meminjam uang. Koperasi menjadi ruang bersama yang dibangun, dimiliki, dan dikembangkan oleh para anggotanya untuk saling membantu memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hal itu dirasakan Anisa, anggota Koperasi Warsiseto. Ia mengaku bergabung karena koperasi menawarkan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan anggota, mulai dari simpanan, pinjaman, hingga penyediaan berbagai kebutuhan rumah tangga. “Karena banyak manfaatnya, mulai dari menabung, simpan pinjam uang sampai bisa ambil barang-barang juga,” ujarnya kepada BANPOS.

Menurut Anisa, manfaat koperasi telah ia rasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Ketika membutuhkan dana untuk biaya pendidikan anak maupun keperluan mendesak lainnya, koperasi menjadi solusi yang mudah dijangkau. “Banyak sekali manfaatnya, dari biaya sekolah hingga kebutuhan yang sifatnya urgen,” katanya.

Bagi Anisa, inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Seluruh anggota bukan hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga pemilik yang memiliki hak menyampaikan pendapat dan ikut menentukan masa depan koperasi. “Pemilik koperasi ya semua anggota yang menabung di koperasi,” tegasnya.

Temuan di Kabupaten Lebak menjadi jembatan menuju pertanyaan yang lebih besar: setelah ribuan Koperasi Merah Putih dibentuk di seluruh Indonesia, mampukah program ini menjaga jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat?

Menjaga Jati Diri Koperasi

Penelusuran BANPOS diberbagai wilayah di Banten memperlihatkan bahwa Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) masih berada pada tahap awal. Sebagian koperasi mulai menjalankan usaha, sebagian lainnya masih memperkuat kelembagaan dan menyiapkan sarana pendukung.

Di setiap daerah, tantangannya pun hampir serupa. Pengurus harus membangun kepercayaan masyarakat, merintis usaha yang sesuai dengan potensi desa, serta memastikan koperasi tidak berhenti sebagai organisasi yang hanya memiliki badan hukum.

Dari berbagai wawancara selama peliputan, muncul satu benang merah. Keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh siapa yang membentuknya, melainkan oleh siapa yang kemudian menghidupkannya.

Akademisi Universitas Pamulang Kampus Kota Serang, Suci Kusumawardhani, menilai pemerintah dapat menjadi penggerak lahirnya koperasi, tetapi tidak boleh mengambil alih peran anggota sebagai pemilik organisasi. “Persoalannya bukan siapa yang memulai pembentukan koperasi, melainkan siapa yang kemudian mengendalikan dan memiliki koperasi tersebut. Apabila setelah terbentuk masyarakat menjadi pelaku utama, menentukan jenis usaha, mengelola koperasi secara demokratis, dan memperoleh manfaat ekonominya, maka koperasi tersebut tetap merupakan gerakan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Menurut Suci, tantangan terbesar justru dimulai setelah koperasi berdiri. “Kalau koperasi hanya bergerak karena instruksi, bantuan pemerintah, atau target administratif, maka terdapat risiko koperasi kehilangan karakter dasarnya sebagai organisasi yang tumbuh dari kebutuhan anggota. Pemerintah dapat menjadi penggerak awal melalui regulasi, pendampingan, pendidikan, maupun akses permodalan, tetapi kekuasaan tertinggi tetap berada pada rapat anggota,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pengalaman koperasi yang mampu bertahan selama bertahun-tahun.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cilegon, Setiyo Purnomo, juga memandang Program Koperasi Merah Putih sebagai langkah yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar pengembangannya tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar koperasi. “Terkait adanya program ini baik sebetulnya, tapi memang secara tata kelolanya terlalu cepat. Sebenarnya koperasi ini mengarah ke koperasi yang sebenarnya, seharusnya pelaksanaan teori ke depannya harus sesuai dengan norma-norma sebenarnya,” katanya.

Pengurus Dekopinda Cilegon berfoto bersama dalam salah satu kegiatan. (ISTIMEWA)

Menurut Setiyo, koperasi yang mampu bertahan umumnya dibangun melalui proses yang panjang, seiring tumbuhnya kepercayaan anggota. “Koperasi yang sudah ada ini dibangun dari bawah ke atas, artinya tumbuh sesuai dengan jati diri koperasi. Kalau Koperasi Merah Putih memang sama-sama dibentuk di desa, tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak didominasi bantuan pemerintah. Arahnya ke mana, harus bagaimana, dan seperti apa pengembangannya ke depan, itu yang menurut saya masih belum terlihat jelas,” ujarnya.

Meski demikian, ia optimistis koperasi dapat berkembang apabila mampu melibatkan anggota dalam setiap pengambilan keputusan. “Pada prinsipnya tujuan koperasi itu agar masyarakat masuk ke dalam koperasi sendiri. Jadi, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Dengan begitu, wadah usaha berbentuk koperasi akan lebih cepat berkembang. Namun kondisi seperti ini juga menjadi tantangan, bagaimana membangun kepercayaan masyarakat agar yakin dan mau bergabung ke dalam wadah usaha bersama milik masyarakat ini,” pungkasnya.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Gunara, menyampaikan keberlangsung koperasi bergantung pada strategi kepengurusan dalam menjaga partisipasi anggota. “Kalau pengurusnya itu bertanggung jawab, amanah kemudian inovatif, otomatis anggota itu mungkin akan lebih nyaman untuk tetap ada dalam keanggotaan koperasi tersebut bahkan mungkin bisa bertambah keanggotaannya,” jelasnya.

Harapan serupa disampaikan seorang anggota koperasi yang ditemui selama peliputan. “Kalau memang koperasi ini benar-benar untuk masyarakat, kami berharap usahanya terus berjalan. Jangan hanya ramai saat dibentuk, tetapi setelah itu tidak ada kegiatan.”

Kalimat sederhana itu menjadi simpulan dari perjalanan liputan ini.

Lebih dari seabad lalu, Raden Aria Wiraatmadja merintis lembaga simpan pinjam untuk membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir. Puluhan tahun kemudian, Bung Hatta menempatkan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi yang bertumpu pada gotong royong, kesetaraan, dan partisipasi anggota.

Kini, negara kembali menjadikan koperasi sebagai salah satu instrumen pembangunan melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pendekatannya berbeda, tetapi tujuan yang ingin dicapai tetap sama, yakni memperkuat ekonomi masyarakat.

Perjalanan di sejumlah daerah di Banten menunjukkan bahwa badan hukum, gedung, dan dukungan pemerintah merupakan modal awal. Namun, semua itu belum cukup menjamin keberhasilan koperasi.

Pada akhirnya, masa depan Koperasi Merah Putih akan ditentukan oleh kemampuan pengurus membangun usaha yang sehat, keterlibatan anggota dalam setiap keputusan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Sebab, koperasi hanya akan hidup ketika anggotanya merasa memiliki.

Itulah pesan yang diwariskan Bung Hatta lebih dari tujuh dekade lalu. Di tengah berbagai perubahan zaman dan kebijakan, pesan itu tetap relevan: koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan rumah bersama yang dibangun atas kepercayaan, gotong royong, dan tanggung jawab anggotanya. (CR02/CR03/DHE/TQS/MPD/MYU/PAY)

Berita Terkait

Discussion about this indepth