Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, industri pertambangan menjadi seperti simalakama. Dibiarkan merusak alam, dihambat menggoyang perekonomian. Harus ada kebijakan komprehensif nan bijak untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
Pada akhir 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban dan penghentian aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Kebijakan tersebut kemudian memunculkan efek lanjutan yang cukup signifikan, terutama terhadap ketersediaan material konstruksi.
Wilayah Bogor selama ini menjadi salah satu pemasok utama material seperti pasir, batu split, dan agregat untuk kebutuhan pembangunan di wilayah Jabodetabek hingga Banten. Pasca penutupan tambang, terjadi lonjakan permintaan (rush order) terhadap material tambang dari wilayah lain, termasuk kawasan Bojonegara dan sekitarnya di Provinsi Banten.
Kondisi ini berdampak pada lonjakan harga material bangunan akibat kelangkaan pasokan. Harga batu split, pasir, dan material konstruksi lainnya meningkat signifikan mengikuti hukum pasar. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kontraktor dan pengembang, tetapi juga masyarakat umum yang hendak membangun atau merenovasi rumah.
Roni Santoso, pemilik Toko Material Lintuk Jaya di Cimarga, Lebak, mengakui bahwa saat ini mendapatkan pasir dan batu split ibarat mencari emas. Pasokan yang biasanya lancar dari wilayah Bogor kini terputus total, memaksa dirinya mencari alternatif ke pelosok Banten lainnya.
“Sekarang material yang paling sulit didapat itu batu split kualitas bagus. Harganya naik signifikan sejak penertiban di Bogor. Kenaikannya bukan lagi tipis-tipis, tapi sudah terasa berat di kantong konsumen,” ujar Roni.
Ia mengatakan bahwa harga batu split sebelum penertiban tambang hanya Rp1.300.000 per mobil, tetapi setelah penutupan tambang dilakukan, harganya melonjak nyaris 100 persen hingga mencapai Rp2.500.000 per mobil.
Roni menambahkan bahwa lonjakan harga ini sudah terjadi sejak di tingkat penambang. Kemudian diperparah oleh membengkaknya ongkos angkut karena jarak pengambilan yang lebih jauh.
Kondisi serupa dialami oleh Dimas, pengelola PT. Bukit Sunur Wijaya, sebuah perusahaan pertambangan batu split di Bojonegara, Kabupaten Serang. Sebagai pengusaha yang membutuhkan agregat dalam volume besar, ia merasakan dampak “rush order” atau lonjakan permintaan yang tak terkendali ke wilayah Bojonegara.
“Karena Bogor tutup, semua lari ke Banten. Stok di sini jadi rebutan. Kami sering mengalami keterlambatan pasokan (delay) yang menghambat jadwal produksi beton,” ungkap Dimas.
Kenaikan harga ini memicu reaksi beragam dari konsumen. Di tingkat toko bangunan milik Roni, banyak warga yang hendak merenovasi rumah terpaksa menunda proyek mereka.
“Konsumen Ritel cenderung menunda pembangunan karena anggaran yang tidak lagi mencukupi. Dan proyek besar tetap berjalan namun dengan margin keuntungan yang semakin tipis bagi kontraktor,” ujar Roni
Ia mengatakan ada penurunan volume penjualan di ritel karena masyarakat kaget dengan harga baru. Tapi di sisi lain, permintaan dari proyek besar justru melonjak karena mereka berebut stok yang terbatas.
Kini, kekhawatiran baru muncul seiring rencana Pemerintah Provinsi Banten yang juga akan melakukan penertiban tambang. Bagi para pengusaha, kebijakan ini bak buah simalakama didukung demi kelestarian alam, namun ditakuti karena potensi kelangkaan material yang lebih parah.
Tanpa adanya mitigasi kebijakan atau kepastian zona pasokan material yang legal dan teratur, pembangunan infrastruktur di Banten dan sekitarnya terancam melambat.
“Jika Banten juga ditertibkan tanpa ada solusi cadangan pasokan, kami khawatir industri konstruksi bisa lumpuh total. Harga material akan semakin tidak rasional,” pungkas Dimas.
Salah seorang kontraktor asal Kota Serang, Agung Putra Ramadhan juga mengaku ikut terdampak akibat kebijakan pertambangan yang belum tuntas. Menurutnya, permasalahan di dunia pertambangan berdampak juga pada kegiatan pembangunan yang ia kerjakan.
Ia menjelaskan, salah satu dampak yang terjadi akibat penutupan tambang di luar Banten mengakibatkan para kontraktor di luar Banten mengambil material untuk kebutuhan pembangunan di Provinsi Banten. Hal itu mengakibatkan nilai material yang perlukan seperti batu dan pasir mengalami kenaikan dan keterbatasan material karena adanya pembatasan pengambilan material tambang di lokasi pertambangan.
“Sekarang ini kita para kontraktor mengalami keterbatasan untuk memperoleh material alam seperti batu dan pasir,” katanya, Minggu (25/1).
Dia menuturkan, dalam pemenuhan kebutuhan material pembangunan. Pihaknya hanya bisa bersabar dengan antrian panjang di lokasi pertambangan untuk memperoleh material yang diperlukan dan akan digunakan untuk menunjang aktivitas pembangunan.
“Ya mau gimana lagi, yang pasti kita harus menunggu. Karena banyak antrian di tambang,” paparnya.
Agung juga menceritakan bahwa akibat keterbatasan material untuk pembangunan. Pihaknya juga harus menanggung denda akibat keterbatasan material yang membuat pengerjaan pembangunan menjadi terlambat dari waktu yang ditentukan.
“Imbasnya ya pekerjaannya mengalami keterlambatan waktu. Sehingga ada cost (biaya, red) tambahan untuk upah karena pekerjaan dilakukan dengan dua shif,” jelasnya.
Ia menjelaskan, meskipun harga material yang digunakan mengalami kelangkaan dan kenaikan harga. Namun, proyek pembangunan yang sudah terikat perjanjian kerjasama terutama untuk pembangunan yang biayanya bersumber dari APBD dan APBN tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan. Oleh karenanya, ia berharap agar adanya penyesuaian anggaran untuk pengerjaan pembangunan infrastruktur ke depan.
“Ya harus ada penyesuaian harga. Karena kan untuk beton juga ada kenaikan harga, sedangkan harga satuan dari sumber APBD dan APBN tidak berubah,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang Warga Walantaka yang tengah membangun rumah, Mia Sopia menyampaikan bahwa dalam pembangunan rumahnya memang adanya kenaikan harga pada material pasir.
“Kalau material kalau nggak salah sih naik ya. Biasanya kan pasir satu mobil truk itu Rp800- Rp900 ribu. Ini mah udah Rp1 juta ada yang Rp1,2 juta,” jelasnya.
Namun, ia tidak mengetahui alasan mendasar dari kenaikan harga tersebut. Dia mengira kenaikan harga itu dipicu oleh bertambah tahun dan harga pada BBM. “Kayanya sih gara-gara BBM kali ya. Nggak tau mungkin karena udah ganti tahun jadi naik harganya,” ungkapnya.
“Tapi dengar dari yang ngirim mah gara-gara di Jabar (Jawa barat) tambangnya pada ditutup itu jadi mahal. Terus juga ada pembatasan pengambilan material juga. Tapi katanya itu juga,” sambungnya.
Sandi, salah seorang warga Kecamatan Cibadak yang terlibat dalam pembangunan masjid, menyoroti kenaikan harga material bangunan yang dinilai sangat memengaruhi total biaya konstruksi. Menurutnya, kenaikan harga bahan seperti besi, baja, dan semen berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran yang cukup signifikan.
“Kenaikan biaya material bangunan berdampak besar terhadap total biaya konstruksi dan bisa menaikkan nilai proyek secara signifikan,” ungkapnya.
Terkait rencana penertiban tambang, Sandi menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Namun, ia menegaskan penertiban tersebut harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, bukan sekadar wacana.
“Saya sangat setuju penertiban tambang. Pemerintah jangan hanya wacana, tapi harus berani menutup semua tambang yang memang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan dampak lanjutan terhadap masyarakat, khususnya pada sektor pembangunan dan ekonomi warga.
Sementara, sumber BANPOS yang merupakan seorang pengusaha tambang mengungkapkan bahwa dampak dari pembatasan dan wacana penutupan total ini sudah mulai dirasakan secara nyata di lapangan. Rantai pasok material bangunan mulai tersendat, yang berujung pada kelangkaan dan kenaikan harga.
“Dampaknya sangat besar, jumlah angkutan terbatas sehingga penjualan berkurang signifikan,” ujar pengusaha asal Kota Cilegon itu kepada BANPOS, Jum’at (23/1).
Menurut sumber, Masalah ini tidak hanya berhenti pada berkurangnya omzet pengusaha, melainkan merambat pada distribusi logistik material ke berbagai daerah. Sebagai salah satu penyuplai utama material alam seperti batu dan pasir untuk pembangunan infrastruktur, terhambatnya produksi di Cilegon mempengaruhi proyek-proyek vital di wilayah yang cukup luas.
“Semua wilayah di Banten. Paling jauh Jawa Barat,” tuturnya menjelaskan jangkauan dampak distribusi tersebut.
Diungkapkannya bahwa hukum ekonomi dasar berlaku, ketika pasokan ditekan sementara permintaan tetap tinggi, harga akan melambung. Ia mengingatkan bahwa jika penutupan dilakukan secara membabi buta tanpa memikirkan cadangan pasokan, inflasi di sektor konstruksi tidak bisa dihindari.
“Jika dilakukan penutupan pasti dampaknya sangat luas. Efek dominonya kemana-mana. Harga material pasti naik signifikan. Sekarang juga naiknya sudah lumayan,” terangnya.
Kondisi di lapangan saat ini menunjukkan adanya ketidakpastian. Meskipun permintaan pasar terhadap material tambang masih sangat tinggi, para pengusaha legal terpaksa mengerem operasional mereka. Hal ini dilakukan demi mematuhi pembatasan jam operasional yang diberlakukan selama masa penertiban, yang sayangnya juga memukul rata semua pelaku usaha.
“Permintaan banyak, namun jam operasional dibatasi, sehingga kita melayani sesuai pemesanan saja,” ujarnya.
Menurut sumber, polemik ini bermula dari tudingan bahwa aktivitas tambang adalah biang kerok utama banjir di Cilegon. Namun, narasi ini dinilai tidak sepenuhnya adil, terutama bagi pengusaha yang telah mengantongi izin resmi dan menaati aturan tata ruang.
Pengusaha tambang ini menegaskan bahwa tidak sedikit penambang legal merasa aktivitas mereka kerap dijadikan sasaran kesalahan atas persoalan banjir. Ia pun meminta pemerintah untuk lebih bijak dan objektif dalam mengurai benang kusut penyebab banjir, dan tidak sekadar mengambil langkah populer sesaat.
“Pemerintah jangan sampai demi memuaskan jawaban kepada masyarakat, akhirnya tambang yang sesuai aturan justru ikut dikambinghitamkan,” ujarnya Jum’at (23/1).
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penegakan hukum terhadap tambang-tambang liar yang merusak lingkungan tanpa kontribusi pada pendapatan daerah, bukan mematikan usaha yang sah.
“Kalau mau ditutup yang belum punya izin saja. Kalau yang punya izin harus tetap beroperasi,” katanya.
Ia pun menegaskan dukungannya jika pemerintah bertindak tegas memberangus praktik pertambangan tanpa izin yang memang merugikan banyak pihak. “Kalau tambangnya ilegal, tentu saya sepakat untuk ditutup,” tegasnya.
Dalam analisis yang lebih mendalam mengenai penyebab banjir, pengusaha tersebut mengutip data dan pernyataan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Data tersebut mengindikasikan bahwa banjir di Kota Cilegon adalah masalah multidimensi yang tidak sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas pertambangan semata. Ada faktor degradasi lingkungan lain dan masalah infrastruktur kota yang belum terselesaikan.
“Kami tidak menampik bahwa tambang menjadi bagian dari faktor penyebab banjir. Namun faktor utama justru dari kualitas infrastruktur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti perubahan bentang alam Cilegon yang masif akibat industrialisasi. Pembangunan pabrik dan kawasan industri seringkali mengabaikan jalur air alami. Belum lagi masalah reklamasi pantai yang mengubah hidrologi kawasan, serta perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan, turut memperparah genangan air saat curah hujan tinggi.
“Bangunan industri banyak yang menutup saluran air, reklamasi pantai juga berpengaruh. Ditambah lagi budaya gotong royong yang mulai luntur,” katanya.
Oleh karena itu, menyalahkan tambang sebagai satu-satunya penyebab banjir dinilai sebagai penyederhanaan masalah yang berbahaya. Solusi yang ditawarkan pun menjadi tidak efektif jika akar masalah drainase dan tata ruang industri tidak dibenahi.
Di sisi lain, para pengusaha tambang legal sebenarnya sangat terbuka terhadap evaluasi. Namun, mereka mengharapkan adanya kepastian hukum. Hingga saat ini, langkah penertiban dinilai belum memberikan jaminan keberlangsungan bagi mereka yang taat aturan.
“Sejauh ini penertiban saja, namun belum ada solusi yang menjamin semua pengusaha tambang yang sudah mempunyai izin,” katanya.
Kritik juga dialamatkan kepada pemerintah daerah terkait mekanisme perizinan. Pengusaha meminta agar pemerintah lebih selektif dan ketat sejak awal dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP), dengan merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang valid.
“Seharusnya pemerintah kalau mau mengeluarkan izin harus ketat sesuai tata ruang yang ada. Jangan sembarang mengeluarkan perizinan,” ujarnya.
Ketidakpastian ini memunculkan kekhawatiran akan nasib tenaga kerja. Sektor pertambangan galian C menyerap banyak tenaga kerja lokal, mulai dari operator alat berat, sopir truk, hingga tenaga administrasi. Jika operasi berhenti total, angka pengangguran di Cilegon diprediksi akan meningkat, yang pada gilirannya melemahkan daya beli masyarakat.
“Kalau tambang ditutup, ekonomi bisa melemah. Material bangunan seperti pasir dan batu akan berkurang, dan tenaga kerja bangunan bisa kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Kendati berada dalam posisi yang terjepit, pihak pengusaha tetap menunjukkan sikap kooperatif. Mereka mengapresiasi langkah taktis pemerintah dalam penanggulangan banjir jangka pendek, seperti normalisasi sungai, pengerukan sedimen, serta perbaikan tembok penahan tanah (TPT) yang rusak.
Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi jika pemerintah menerbitkan regulasi baru yang lebih ketat, asalkan berkeadilan.
“Kita siap dengan aturan baru bilamana pemerintah menerapkan aturan baru,” tandas Sumber seraya mengingatkan agar namanya dirahasiakan.
Mitigasi Tutup Tambang
Pemprov Banten juga berencana melakukan penertiban tambang. Kebijakan ini penting dari aspek lingkungan dan tata kelola, namun berpotensi menimbulkan efek domino yang serupa apabila tidak disertai dengan mitigasi kebijakan pasokan material.
Menutup tambang tanpa kebijakan yang cerdas bukan menyelesaikan masalah, melainkan memindahkan kerusakan dari alam ke tata kelola negara. Tambang ditutup tanpa mitigasi, yang rusak bukan cuma alam, kebijakan publiknya ikut kolaps.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Dosen UNMA Banten, Eko Supriatno. Menurutnya, penertiban tambang secara normatif benar-menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan menata ruang. Tetapi masalahnya, kebijakan ini belum utuh.
“Kebijakan masih bersifat sektoral, belum dibangun dengan analisis sistemik lintas wilayah dan lintas sektor. Ketika penegakan dilakukan tanpa masa transisi kebijakan, yang muncul justru policy shock,” kata Eko kepada BANPOS, Minggu (25/2).
Menurutnya, kebijakan tersebut belum mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial. Dampak ekonomi dan sosialnya pun belum dihitung secara matang. Padahal, banyak yang harus diperhitungkan dari sebuah kebijakan. Karena dampaknya bukan hanya kepada industrinya saja, melainkan juga kepada persoalan-persoalan lain, termasuk permasalahan sosial dan ekonomi.
“Kita bicara tentang hilangnya mata pencaharian pekerja tambang, terganggunya rantai pasok material konstruksi, sampai tertekannya UMKM bahan bangunan. Ini menunjukkan bahwa social and economic impact assessment belum dijadikan prasyarat utama kebijakan,” ucapnya.
Sehingga, lanjut Eko, dampak lanjutannya terhadap wilayah penyangga seperti Provinsi Banten, pastinya akan berdampak. Permintaan material melonjak, tekanan eksploitasi sumber daya meningkat, dan risiko perpindahan tambang ilegal lintas provinsi makin besar.
“Jadi ini bukan isu lokal, melainkan persoalan regional governance,” ujarnya.
Sehingga, kata Eko lagi, hal tersebut akan berdampak terhadap kenaikan harga material pembangunan. Lonjakan harga pasir, batu, dan agregat bukan anomali pasar. Ini adalah policy-induced scarcity.
“Ketika tambang ditutup tanpa menyiapkan substitusi pasokan. Konsekuensinya pasti inflasi biaya proyek, pembengkakan APBD, dan tertundanya proyek-proyek strategis,” terangnya.
Eko menambahkan, jika Banten menutup tambang tanpa adanya mitigasi, yang terjadi bukan pemulihan, justru akan memicu tumbuhnya tambang ilegal.
“Bayangkan jika Banten menutup tambang tanpa mitigasi. Yang terjadi bukan pemulihan lingkungan, tetapi justru tumbuhnya tambang ilegal, harga material makin tak terkendali, infrastruktur desa–kota tersendat, dan pemerintah kehilangan kontrol serta pendapatan. Itu bukan keberhasilan kebijakan, tapi regulatory vacuum,” katanya.
“Sektor yang paling terdampak jelas diantaranya infrastruktur dasar, konstruksi swasta dan UMKM material, program strategis nasional dan daerah, serta tenaga kerja non-formal. Dampaknya bersifat multiplier negative, bukan tunggal,” sambungnya.
Solusi ideal agar penertiban tambang tetap berjalan tanpa mengganggu pembangunan, adalah penataan ulang.
“Solusi ideal bukan menutup, tapi menata ulang. Bukan zero mining, melainkan tambang legal, terbatas, dan terkontrol. Zonasi berbasis daya dukung lingkungan, standar reklamasi yang ketat, monitoring real-time, skema transisi ekonomi bagi pekerja terdampak, dan sinkronisasi kebijakan lintas provinsi—Jawa Barat, Banten, dan DKI,” katanya.
Eko menyebut, penutupan total mungkin terlihat tegas, tapi rapuh. Tambang legal dan terkontrol justru lebih rasional dan berkelanjutan: lingkungan terlindungi, pembangunan tetap berjalan, dan negara tetap berdaulat atas sumber daya.
“Intinya, kebijakan lingkungan yang cerdas tidak memusuhi pembangunan, dan pembangunan yang beradab tidak merusak lingkungan. Yang kita butuhkan bukan sekadar keberanian menutup, tetapi kecerdasan mengelola. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penertib, tetapi sebagai arsitek masa depan ruang hidup,” ungkapnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy juga membenarkan bahwa hingga kini Pemprov Banten memang belum memiliki peraturan gubernur maupun peraturan daerah yang secara khusus mengatur tata kelola pertambangan.
“Selama ini kita memang belum punya pergub. Makanya kami akan membuat pergub pengelolaan pertambangan di Provinsi Banten,” ujar Ari.
Ari menjelaskan, selama ini Pemprov Banten masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan pertambangan. Namun, aturan tersebut dinilai belum menjelaskan secara tegas peran pengawasan di daerah.
“Saat ini kita masih mengikuti Perpres Nomor 55 Tahun 2022, tapi itu kan sifatnya pendelegasian. Di situ perizinan dan pengawasan disebutkan, tapi pengawasannya oleh siapa tidak dijelaskan secara detail,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Ari, Pemprov Banten berinisiatif menyusun peraturan gubernur untuk memperjelas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan.
“Dengan adanya pergub nanti, kita jelaskan kita sebagai apa, melakukan apa dari A sampai Z. Kita punya wilayah, kita punya masyarakatnya, jangan sampai kita hanya bilang ‘itu urusan pusat, bukan saya’,” tegasnya.
Selain pergub, Ari menyebut DPRD Banten juga tengah membuka peluang penyusunan peraturan daerah terkait pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Mereka akan membuat perda sumber daya alam atau perda tentang MBLB. Kita lihat nanti ke depannya seperti apa naskah akademiknya,” tandasnya.
Pemprov Banten terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Banten. Tak hanya menindak tambang ilegal, Pemprov Banten juga menegaskan komitmennya dengan mencabut sementara izin dari dua perusahaan tambang.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menyatakan, Pemprov telah mengambil Tindakan tegas terhadap pertambangan yang diduga melanggar aturan dan merusak lingkungan. Moratorium pun diberlakukan demi mencegah semakin buruknya kondisi lingkungan di Banten.
hal itu dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah pertambangan. Oleh karenanya, perusahaan yang tidak mentaati aturan dipastikan akan mendapatkan sanksi.
“Yang kita tutup, tambang ilegal sudah banyak. Untuk yang dicabut izinnya, itu ada dua yang dicabut sementara,” ungkap Dimyati usai rapat membahas terkait tambang yang beroperasi di wilayah Banten bersama DPMPTSP Banten dan ESDM Banten di kantor ESDM Banten, Selasa (20/1).
Wagub menjelaskan, terkait perizinan tambang, telah diputuskan dilakukan moratorium. Namun, Dimyati menekankan agar moratorium ini diselesaikan secepat mungkin. Agar, tidak berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Moratorium bisa seminggu, sebulan tapi kita lagi tata. Jadi nggak usah berlama-lama. Kalau terlalu lama juga tadi saya sampaikan, akhirnya apa? Akhirnya persoalannya mengurangi pertumbuhan, pendapatan, dan juga lapangan pekerjaan,” tegas
“Jadi semua harus kita hitung. Jadi ada check and balances, ada equality, keseimbangan. Kalau bisa seminggu, atau sebulan, jangan lama-lama,” tambah Dimyati.
Lebih lanjut, Dimyati meminta agar pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan untuk membantu pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Meskipun, kata dia, di tingkat provinsi telah dibentuk Satgas tersebut.
“Kabupaten kota diminta bentuk satgas agar bisa koordinasi dengan satgas Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.
“Buat konsep agar kabupaten kota buat satgasnya. Kan mereka yang punya masyarakat, kita (Pemprov) kan hanya membantu. Kan itu harusnya Kabupaten kota yang memperhatikan,” tegasnya.(*)

Discussion about this indepth