Di pinggir jalan kawasan Serang–Pandeglang, sisa-sisa hutan berubah menjadi deretan lahan terbuka. Tanah merah terbentang, batang pohon tinggal tunggul, dan truk-truk pengangkut material lalu-lalang tanpa banyak perhatian. Beginilah rupa deforestasi di Banten: nyaris senyap, tapi masif.
Akses masuk Kota Serang dari selatan, baik di Palima maupun di Petir, jadi saksi bisu bagaimana aksi perusakan hutan terjadi dalam senyap. Tak kalah sibuk, lalu Lalang dari arah barat juga membuat jalan nasional Serang-Cilegon menanggung beban yang tak kalah berat. Melalui gelap malam, truk-truk bermuatan kayu maupun hasil tambang, berseliweran tanpa pengawasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengakui tingginya angka kerusakan hutan di Banten. Menurut dia, lahan hutan kritis di Banten seluas 200 ribu hektare, terdiri atas kritis dan sangat kritis. Di antaranya ada yang berada di kawasan hutan konservasi, juga ada di luar hutan produktif.
Menurut dia, kerusakan hutan tersebut disebabkan berbagai faktor. Penebangan liar, eksploitasi pertambangan ilegal, termasuk PETI di kawasan hutan konservasi, menjadi masalah dominan. Belum lagi beralih fungsinya lahan menjadi pemukiman, perkebunan, dan pertanian.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan kawasan hutan agar tidak menimbulkan kerusakan. Sebab, kerusakan hutan akan mengancam ekologis lingkungan, juga tatanan kehidupan sosial, ekonomi masyarakat.

“Bahkan, lebih parah, kerusakan hutan tersebut menimbulkan bencana alam, seperti apa yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.”
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan
Apa yang dikatakan Wawan, diperkuat data deforestasi netto periode 2013–2022 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2025. Data itu memperlihatkan pola yang sulit diabaikan, hutan tidak hilang sekaligus, tetapi diiris perlahan, lalu ‘dihabisi’ dalam waktu singkat.
Dalam data itu disebutkan, pada 2013, hutan Banten menyusut 237,3 hektare. Setahun kemudian berkurang 28,7 hektare. Tahun 2015 angka kehilangan hutan melonjak menjadi 266,1 hektare. Angka-angka ini kecil di permukaan, tapi para peneliti menyebut fase ini sebagai masa ‘pembukaan jalan’ — saat akses, jalur tambang, kepentingan industri, dan segala aktivitas illegal — mulai merangsek lebih dalam.
Tiba-tiba grafik berbalik. Tahun 2016 sampai 2018, statistik resmi menampilkan cerita yang berbeda: ‘penambahan’ tutupan hutan. Sebanyak 1.282,2 hektare pada 2016, 529,2 hektare pada 2017, dan 1.811,5 hektare pada 2018. Banten tampak hijau di laporan negara.
Namun, penelusuran lapangan berbagai komunitas lingkungan menemukan paradoks: kawasan hutan memang ‘bertambah’ di peta, tapi justru terpecah-pecah di kenyataan. Banyak lahan disebut ‘reforestasi’ padahal merupakan semak belukar atau tanam ulang monokultur, jauh dari fungsi ekologis hutan alami.
Puncak krisis datang tanpa aba-aba. Tahun 2020 dan 2021 menjadi dua tahun paling gelap dalam satu dekade. Deforestasi meroket menjadi 2.534,4 hektare dan 2.727,7 hektare. Total lebih dari 5.000 hektare lenyap dalam waktu singkat. Besarnya kehilangan ini memunculkan satu pertanyaan yang jarang dijawab secara terbuka: bagaimana mungkin hilangnya lahan seluas itu luput dari pengawasan?
Di Kecamatan Bayah, Lebak, suara Sungai Cimadur tidak lagi sama. Dulu ia mengalir tenang, menjadi jalur air yang bersahabat bagi warga. Namun beberapa tahun terakhir, sungai itu berubah sifat—menjadi ancaman yang datang tiba-tiba, membawa banjir yang tak pernah tercatat dalam ingatan warga setua apa pun.
Bagi aktivis lingkungan Lebak, Sutisna Dharma Wijaya, perubahan itu bukan misteri. Ia yakin jawabannya ada di hulu: di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tempat aliran Cimadur bermula, yang hutannya kini tercabik-cabik oleh keserakahan.
“Hulu Sungai Cimadur itu rusak parah. Pembalakan dan PETI (penambangan emas tanpa izin) makin menjadi-jadi. Kalau hujan turun, air langsung meluncur deras. Banjir itu tinggal menunggu waktu,” ujarnya saat ditemui, Kamis (11/12).
Sutisna berdiri di pinggir aliran yang keruh, menatap bukit-bukit yang kini gundul. Nada suaranya meninggi ketika bicara tentang aparat penegak hukum. Menurut dia, APH terkesan tutup mata, seperti pura-pura tidak tahu. Mereka baru bergerak kalau sudah ada musibah.
“Itu pun cuma gertakan. Tidak pernah ada tindakan pidana serius, apalagi penutupan PETI secara permanen,” katanya seraya bergumam, absennya penegakan hukum membuat para pelaku seolah mendapat karpet merah.

“Wajar kalau pelaku PETI dan pembalakan makin menjadi. Kalau begini terus, musibah pasti berulang.”
Aktivis lingkungan Lebak, Sutisna Dharma Wijaya
Hulu Cimadur bukan hanya satu. Ada banyak anak sungai dengan jejak kerusakan yang serupa: Cirotan, Citorek Timur, Gombong—semuanya berada dalam kawasan TNGHS, semuanya kini dihiasi lubang-lubang emas ilegal. Bahkan dia menantang pihak terkait untuk melihat langsung ke Lokasi, dimana ratusan PETI masih berjalan. “Tidak ada penutupan permanen. Itu fakta lapangan,” tegas Sutisna.
Temuan itu sejalan dengan hasil investigasi Didin Mz, pegiat lingkungan Bayah lainnya. Ia memetakan aliran-aliran yang bermuara ke Cimadur dan menemukan pola yang sama: hampir semua hulu yang terhubung sedang digerogoti PETI.
Didin menyebut beberapa titik paling parah: Ciberang, Cimari, Cirotan Lebak, Cisopal, Cihambali. Semua mengalir ke Cimadur melalui Cipamancalan, lalu menuju Bayah sebagai satu debit air besar yang tak lagi tertahan hutan.
“Di blok Cirotan dan Cimari itu PETI-nya langsung masuk ke Cipamancalan dan bermuara di Cimadur. Ditambah blok Pasir Gombong, Cikaret, Tihang satu, Tihang dua—semua tumpahnya ke Cimadur. Jadi jangan heran kalau banjir tidak pernah berhenti,” jelas Didin.
Lebih memprihatinkan, kata Didin, sebagian penambang justru bekerja terang-terangan di bawah hidung aparat.
“Di bawah dan di atas jalan raya Cipanas–Warung Banten, mereka gali emas begitu saja. Padahal itu jalan milik Pemprov Banten. Itu sangat membahayakan. Saya menduga ada kolaborasi antara pelaku PETI dan oknum petugas taman nasional,” ujarnya.
Sementara aktivitas tambang yang dianggap legal, kata dia, jumlahnya justru bisa dihitung dengan jari. “Yang legal cuma SBJ, MUK, dan IMM—dan IMM pun sekarang sudah tidak beroperasi. Di luar itu saya tidak tahu,” katanya.
Di banyak desa di Bayah, warga kini hidup sambil memantau langit. Setiap hujan deras, mereka bersiap mengevakuasi barang, hewan, atau diri sendiri. Cimadur berubah menjadi ancaman musiman.
Para pegiat lingkungan berkali-kali bersuara, memetakan kerusakan, menunjuk titik-titik kritis, dan mendesak aparat bertindak. Namun sampai kini, hulu Cimadur tetap berlubang, bukit-bukit tetap gundul, dan sungai tetap marah.
“Kalau hulu tidak diselamatkan, banjir tidak akan berhenti,” ujar Sutisna menutup pembicaraan.
Sementara, sejumlah mantan penambang emas tanpa izin (gurandil) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) membantah tudingan bahwa aktivitas PETI menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor di wilayah selatan Lebak. Mereka mengklaim justru menjadi kambing hitam atas persoalan yang belum sepenuhnya dipahami publik.
Seorang gurandil yang biasa bekerja di area TNGHS mengatakan, aktivitas PETI dilakukan semata-mata demi bertahan hidup. Ia mengungkapkan bahwa para gurandil bekerja di bawah tekanan, termasuk kekhawatiran berhadapan dengan aparat.
“Kami cuma bekerja untuk bos. Kalau tidak kuli nambang, keluarga tidak makan. Tapi karena bekerja tanpa izin, kami selalu khawatir. Bahkan sekarang kami takut pulang,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia juga sempat mendengar kabar bahwa aparat akan menindak siapa pun yang kedapatan berada di lokasi tambang. “Ada isu begitu. Makanya sejak itu saya tidak pernah kembali ke lokasi,” katanya.
Seorang eks gurandil lainnya menyampaikan kebingungannya setelah aparat menutup akses PETI. Menurutnya, hampir seluruh warga di kampungnya menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.
“Mata pencaharian kami cuma itu. Sekarang bagaimana kami membiayai hidup? Gurandil juga punya anak istri. Siapa yang memberi makan keluarga kami?” ujarnya.
Para gurandil juga membantah klaim bahwa PETI menjadi penyebab banjir bandang dan longsor. Menurut mereka, saat bencana terjadi, aktivitas penambangan masih berlangsung dan tidak ada pergerakan tanah di lokasi.
“Kata saya mah, gurandil hanya dijadikan kambing hitam. Saya curiga ada perusahaan besar yang mau masuk,” ujar salah satu penambang.
Mereka juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang mekanisme pertambangan legal. Sebaliknya, mereka menyebut pernah diminta memberikan setoran kepada oknum tertentu agar aktivitas penambangan dibiarkan berlangsung.
“Yang ada kami cuma diminta setor supaya aman. Setiap lubang diminta dua beban (lumpur emas). Nilainya tergantung kandungan emas,” kata seorang gurandil.
Di sisi lain, aktivitas PETI dinilai memiliki risiko tinggi. Para gurandil mengaku banyak rekan mereka yang menjadi korban kecelakaan tambang dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam lima tahun terakhir mungkin sudah puluhan penambang tertimbun longsor. Tapi praktiknya tetap ada,” kata seorang gurandil lain.
Ketua Sahid Indonesia, M. Ridho Ali Murtadho, melihat fenomena kerusakan hutan bukan sekadar perubahan lanskap, tetapi tanda sebuah bom waktu yang sedang menunggu saatnya meledak. Menurut dia, pesatnya pembangunan Banten, terutama di kawasan selatan yang diproyeksikan jadi kawasan ekonomi khusus, membuat beberapa hutan di Lebak dan Pandeglang hilang dan berubah fungsi, karena tergerus oleh kepentingan jalan tol.
Ridho menyebut hutan-hutan tersebut sebelumnya berperan sebagai penopang ekosistem penting. Ketika kawasan itu dibuka dan dialihfungsikan, bukan hanya tutupan pohon yang hilang, tetapi sistem penyangga kehidupan ikut runtuh. “Awalnya hutan itu jadi penopang ekosistem. Sekarang berubah jadi bom waktu yang mengintai,” tegasnya.
Selain masifnya proyek strategis, kata Ridho, hilangnya hutan di Banten juga diperparah oleh aktivitas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun: penebangan liar dan tambang liar di Lebak dan Pandeglang. “Tidak bisa kita pungkiri, dampaknya sangat besar terhadap manusia dan ekosistem lainnya,” jelasnya.
Salah satu dampak paling terasa adalah perubahan iklim lokal: suhu lebih panas, curah hujan tak menentu, dan musim tanam petani menjadi tidak stabil. Ridho membeberkan, perubahan iklim adalah bom waktu karena bisa memicu bencana alam, panas ekstrem, sampai kegagalan panen.
Lebih jauh, Ridho menilai bahwa kerusakan hutan terjadi karena pengawasan pemerintah yang lemah. Ia menyoroti praktik pemanfaatan ruang yang seolah menyesuaikan kebutuhan proyek, bukan kebutuhan ekologis.

“Patut dicurigai ketika kawasan hutan konservasi tiba-tiba bisa jadi tol. Prosesnya panjang, perlu perubahan RTRW dan sebagainya. Itu menunjukkan ada kepentingan pembangunan yang ikut mengubah arah kebijakan.”
Pegiat SAHID, M. Ridho Ali Murtadho
Menurutnya, pengawasan yang lemah membuka peluang eksploitasi dan alih fungsi kawasan lindung secara masif. Ridho menilai tanda-tanda kerusakan itu sebenarnya sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Pandeglang dan Lebak—yang selama ini menjadi wilayah hulu dan penopang air bagi kabupaten/kota lain—mulai sering dilanda banjir.
“Ketika intensitas hujan tinggi, tidak ada lagi pohon yang menyerap air. Akibatnya air cepat meluap ke permukiman,” ujarnya.
Baginya, banjir kini bukan lagi kejadian alam semata, melainkan konsekuensi dari hilangnya penyangga ekologis di hulu. Di tengah berbagai ancaman itu, Ridho mendesak pemerintah untuk bergerak cepat mengembalikan fungsi hutan di Banten selatan. Ia menekankan bahwa perlindungan kawasan hutan bukan hanya soal kelestarian alam, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.
“Mari kita jaga hutan agar kestabilan ekosistem tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan oleh hal-hal yang tidak mereka lakukan,” tegasnya.
Ridho juga mengingatkan bahwa regulasi sebenarnya sudah jelas. Perda Provinsi Banten Nomor 41 Tahun 2002 tentang Pengurusan Hutan mengatur konservasi, pemanfaatan keanekaragaman hayati, pendidikan, dan ekowisata dengan melibatkan masyarakat. Selain itu, aturan lingkungan hidup mewajibkan 30 persen wilayah Banten menjadi kawasan lindung.
“Regulasinya ada. Yang kurang adalah implementasi dan pengawasan,” pungkasnya.
Di tengah derasnya pembangunan, suara peringatan itu menggaung sebagai pengingat bahwa hilangnya hutan bukan sekadar statistik. Ia adalah kehilangan masa depan.(*)
Tambang Menggerus Bukit Merusak Ruang Hidup
Aktivitas pertambangan bukan hanya membuka tutupan hutan, tetapi juga menggerus bukit dan ruang hidup warga. Pertambangan galian C yang menjamur, membuat kekhawatiran terhadap bencana ekologis seperti banjir lumpur dan tanah longsor kian memuncak.
Di Kota Cilegon, ada dua lokasi aktivitas pertambangan yang dipantau BANPOS. Di Gunung Taka, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, serta pengerukan bukit di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Berdasarkan penelusuran BANPOS di lapangan pada Kamis (11/12), aktivitas eksploitasi alam di Gunung Taka, Lingkungan Cigobang, masih berlangsung masif. Alat-alat berat jenis backhoe terlihat sibuk mendongkel bebatuan dari perut bumi di area ketinggian.
Tidak hanya sekadar menggali, di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas industri pengolahan batu (crushing) yang memecah bongkahan besar menjadi batu split, makadam, dan material konstruksi lainnya.

Dugaan kuat mengenai ketidakpatuhan regulasi mencuat setelah dilakukan pengecekan data melalui portal resmi pemerintah, minerbaone.esdm.go.id. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa entitas bisnis yang disebut mengelola tambang tersebut, yakni PT Delimas Lestari Jaya, belum terdaftar dalam basis data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan pengawasan lingkungan di wilayah tersebut. Padahal, lalu lalang kendaraan dump truck yang mengangkut muatan hasil tambang untuk dikirim ke berbagai daerah terus terjadi setiap harinya, menambah beban jalan dan polusi debu.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa operasi tambang ini bukanlah hal baru, melainkan bisnis turun-temurun yang seolah tak tersentuh hukum. “Udah lama banget. Tadinya bapaknya (yang ngurus) sudah meninggal sekarang anaknya yang ngurus,” ujar salah satu warga lokal kepada BANPOS saat ditemui di lokasi, Kamis (11/12).
Gangguan tidak hanya dirasakan pada siang hari. Operasional tambang yang terus berjalan hingga malam hari telah merampas kenyamanan istirahat warga akibat polusi suara yang ditimbulkan oleh mesin pemecah batu.
“Iya kedengaran kalau malam. Malam juga kerja. Kedengaran batunya, tok-tok gitu,” tuturnya menirukan suara bising aktivitas pertambangan tersebut.
Ironisnya, di tengah keuntungan ekonomi yang diraup oleh pengelola tambang, masyarakat sekitar justru gigit jari. Tidak ada kontribusi nyata atau kompensasi yang diberikan kepada warga yang terdampak langsung oleh debu dan kebisingan tersebut.
“Belum ada ke masyarakat mah. Ngga pernah dapat, apa yang dapat yang kerja disitunya,” tambahnya.
Informasi ini diperkuat oleh warga lain yang menyebut bahwa tambang tersebut, “Udah lama. Punya Pak Haji Haer almarhum,” ujarnya.
Bergeser ke wilayah Kecamatan Grogol, penderitaan serupa namun dengan modus berbeda dialami oleh warga Kelurahan Gerem. Sejumlah warga terpaksa mendatangi lokasi galian C untuk melakukan protes keras.
Mereka mendesak penghentian aktivitas pengerukan bukit yang dinilai telah menyimpang dari kesepakatan awal dan mengancam keselamatan jiwa. Alih-alih mendapatkan lahan yang rata dan siap bangun seperti yang dijanjikan pengusaha, warga justru mendapati tanah mereka rusak parah.
Kontur tanah menjadi tidak beraturan, meninggalkan lubang-lubang besar yang berpotensi menjadi kolam air berbahaya saat hujan deras turun. Ketakutan akan terjadinya longsor dan banjir lumpur menjadi teror nyata bagi penduduk di kaki bukit.
Sholeha, salah satu pemilik lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi, merasa tertipu dan menjadi korban dari aktivitas yang tidak bertanggung jawab ini. Harapannya untuk memiliki lahan yang rapi justru berujung pada kerusakan properti miliknya.
“Dijanjikan mau diratakan, tapi kenyataannya tanah saya acak-acakan, berlubang, tidak rata. Baru separuh dikeruk, sudah pindah ke tanah lain,” ujar Sholeha dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi.
Dampak lingkungan yang dirasakan warga Gerem sudah berada di tahap yang mengkhawatirkan. Material tanah merah yang terbawa air hujan mulai memasuki pemukiman, menandakan hilangnya daerah resapan air akibat pengerukan yang ugal-ugalan.
“Sekarang warga banyak yang ngeluh. Kalau hujan, tanah merah dan kerikil turun ke rumah warga,” keluhnya.
Senada dengan Sholeha, Taufik, pemilik lahan seluas 500 meter persegi, juga mengaku dirugikan karena lahannya tak kunjung diselesaikan sesuai kesepakatan.
Tak jauh dari wilayah Cilegon, aktivitas tambang juga terlihat sibuk di salah satu destinasi wisata alam populer di Kabupaten Serang, Gunung Pinang. Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, lereng gunung tersebut menjadi lokasi tambang yang telah berlangsung cukup lama.
Hamparan bekas kerukan eskavator menghiasi kaki gunung. Puluhan titik lubang bekas galian yang kini menjadi kolam pun seakan menjadi pernak-pernik dari sisi lain destinasi wisata alam yang sempat populer pada masanya.
Saat BANPOS memasuki lokasi tambang dari gang samping Pom Bensin Toyomerto, Wanayasa. Truk tambang berjejeran menunggu giliran untuk diisi bahan material tambang. Selain yang terparkir, beberapa truk tambang pun terpantau keluar dari area tambang yang berada tepat di belakang SPBU Toyomerto, pada pukul 11 siang.
Tak jauh dari jalan besar, beberapa excavator sibuk mengisi truk-truk tambang yang secara bergantian mendekati alat berat bercakar besi itu. Lebih dalam ke area tambang, batu-batu besar hasil kerukan excavator berserakan, ada pula yang sengaja ditumpuk menjulang tinggi menunggu untuk diangkut.
Keindahan Gunung Pinang pun seakan menceritakan dua sisi yang jauh berbeda dan bertolak belakang. Dengan kehadiran tambang di kaki gunungnya.

Masih di kaki Gunung Pinang, tepat di Kampung Toyomerto, Desa Wanasalam, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang aktivitas masyarakat tetap berjalan biasa seakan tak ada keluh kesah dari aktivitas pertambangan.
Salah seorang warga yang tengah bersantai di sebuah gubuk di Toyomerto, Udin mengatakan, aktivitas pertambangan di daerahnya telah berlangsung puluhan tahun lamanya. Dia menjelaskan, tambang itu mengangkut material tanah dan batuan. Namun, ia tidak mengatakan secara pasti sudah berjalan berapa tahun aktivitas tambang itu berlangsung.
“Wah udah puluhan tahun itu mah,” katanya, Kamis (11/12).
“Lebih itu,” timpalnya ketika pertanyaan disambung dengan angka 20 tahun.
Udin mengatakan, hingga saat ini aktivitas tambang masih berlangsung. Namun, kata dia, truk yang keluar hanya mengangkut material batuan. “Sekarang mah cuma batu. Tapi itu kaya nggak habis-habis padahal udah puluhan tahun itu,” ujarnya.
Saat ditanya keterlibatan warga sekitar dalam aktivitas pertambangan, Udin mengatakan bahwa hanya sedikit orang yang ikut menikmati atau bekerja di tambang tersebut. Lahan yang dikeruk pun, kata dia, bukanlah milik warga sekitar. Warga, kata dia, hanya bisa melihat aktivitas pertambangan dari kejauhan.
“Yang kerja ya kayaknya ada tapi ya paling bantu-bantu kecil-kecil aja,” ungkapnya.
Tak seberapa jauh bergeser, lahan bekas galian C di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, kini berubah menjadi kawasan gersang yang menyisakan keresahan bagi warga sekitar. Area yang dahulu dipenuhi pepohonan itu kini tinggal cekungan tanah dengan debu beterbangan. Tak ada tanda-tanda pemulihan lingkungan maupun upaya reboisasi dari pihak mana pun.
Pantauan BANPOS di lokasi, kondisi permukaan tanah tampak berdebu, penuh batu dan tandus. Saat angin berhembus, debu berhamburan hingga memasuki halaman dan bahkan membahayakan bagi pengendara motor. Jalan desa pun tampak memutih karena lapisan debu yang menempel tebal, mengganggu aktivitas harian warga.
Sejumlah warga mengaku sudah bertahun-tahun hidup dalam kondisi tidak nyaman sejak aktivitas galian C berhenti dan lahan dibiarkan begitu saja tanpa penataan ulang. “Dulu di sini masih banyak pohon, adem. Sekarang panasnya luar biasa, debu masuk ke rumah tiap hari. Kami bersih-bersih terus, tapi tetap saja kotor,” ujar Lili, warga sekitar.
Ia menuturkan bahwa debu dari bekas galian tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mulai memicu keluhan kesehatan. Banyak warga sering batuk, karena tiap hari hirup debu. Kalau sore, debunya semakin parah.
“Kami bingung mau kemana mengeluh, tapi tidak ada tindakan. Lahan itu dibiarkan begitu saja, tidak ada pohon ditanam kembali,” keluhnya.
Sementara, Pada Kamis (11/12), Ribuan bibit pohon ditanam di kawasan Brigif TP 87/Salakanagara, Waringinkurung, Kabupaten Serang. Lahan yang sebelumnya menjadi area tambang galian C itu kini disulap menjadi ruang baru untuk pemulihan lingkungan.
Kegiatan penanaman ini merupakan rangkaian peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Pohon (BMN) tingkat Provinsi Banten. Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur, mulai dari DLHK Banten, PATTIRO, industri, kelompok masyarakat, TNI, hingga para pelajar.
Keluhan terhadap aktivitas pertambangan pun disampaikan oleh warga di Kampung Pengarengan, Desa Pengarengan Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Di Kampung Pengarengan, bunyi dentuman dari proses peledakan batu menjadi sumber stres harian warga. Aktivitas tersebut dilakukan untuk memecah material pegunungan, namun suaranya dirasakan langsung hingga ke pemukiman.
“Kalau meledak itu bukan cuma terdengar, tapi getaran sampai ke rumah. Kadang kaca jendela ikut berderak. Kami takut suatu saat tanahnya bergerak dan longsor,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya.
Warga menuturkan bahwa operasi peledakan sering dilakukan tanpa pemberitahuan jelas. Akibatnya, mereka hidup dalam ketidakpastian dan rasa cemas sepanjang hari. “Tiba-tiba ada dentuman keras. Anak kecil sampai menangis. Kami hidup kayak nunggu bencana,” tambahnya.
Selain dentuman, debu menjadi persoalan besar. Setiap truk pengangkut hasil tambang melintas, jalan desa tertutup kepulan debu yang membuat jarak pandang menurun dan udara tak lagi layak dihirup.
“Jalan itu ngebul terus. Debunya parah, masuk ke rumah. Kalau mencuci baju, besoknya sudah berdebu lagi. Anak-anak sering batuk,” keluh dia.
Kondisi ini juga membuat warga enggan membuka jendela meski cuaca panas. Rumah harus ditutup rapat sepanjang hari demi mengurangi paparan debu. Menurut warga, kontur bukit yang terus dikeruk membuat lereng semakin curam dan tidak stabil. Saat hujan turun, kekhawatiran mereka memuncak.
“Bukitnya sudah terpotong-potong. Kalau musim hujan, kami takut turun longsor. Kami tidur pun waswas,” lanjutnya.
Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah melihat adanya kajian dampak atau sosialisasi resmi terkait potensi bencana tersebut.
Bergeser ke Selatan Banten, cuaca di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak terasa begitu terik menyengat. Padahal saat itu waktu baru menunjukkan sekitar pukul 10.00 WIB. Kondisi itu kemudian diperparah dengan jalanan berdebu serta lingkungan yang gersang membuat siapapun merasa tak nyaman tinggal berlama-lama di sana.
Jalan berdebu dan lingkungan yang gersang tidak muncul begitu saja. Kondisi tersebut ada karena disebabkan aktivitas tambang galian C yang telah lama beroperasi secara masif di sana. Terhadap keadaan tersebut, masyarakat bukannya tidak melawan. Mereka terpaksa harus pasrah lantaran taji pemerintah daerah tumpul karena terbentur masalah pembagian kewenangan.

Yuni, wanita paruh baya asal Cimarga, tampak tabah menanti pembeli dagangan di warung kelontongan miliknya yang berada persis di pinggir jalan dekat lokasi tambang. Ia mengaku telah lama berjualan di sana dan sudah terbiasa dengan lingkungan yang gersang serta debu jalanan yang dibawa oleh truk tambang.
Ia banyak bercerita bagaimana perkembangan aktivitas pertambangan yang ada di sekitar warung kelontongnya dari masa ke masa. Dahulu, kata Yuni, kegiatan penambangan pasir dilakukan secara tradisional dengan menggunakan alat cangkul dan ayakan.
Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi serta meningkatnya laju investasi, aktivitas pertambangan kini memanfaatkan alat berat untuk memaksimalkan hasil yang ingin diperoleh. “Dulu mah pakai cangkul sama ayakan, sekarang mah karena banyak bos-bos besar jadinya pakai beko,” tuturnya kepada BANPOS.
Selain itu Yuni mengatakan, lahan-lahan tambang yang ada di Cimarga kebanyakan pemiliknya pemiliknya justru bukan warga setempat melainkan warga yang berdomisili di Jakarta. “Tambang di sini mah punya orang Jakarta,” ujarnya.
Yuni menilai, bila dibandingkan dengan manfaatnya keberadaan tambang justru malah banyak dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satu dampak buruk yang dirasakan adalah polusi udara.
Bahkan, kata Yuni, tak jarang kehadiran tambang justru malah mencelakakan masyarakat setempat. Hal itu dikarenakan pasir yang berceceran dari truk tambang menjadi lumpur ketika musim hujan tiba. Kondisi itu kemudian membuat jalanan menjadi licin dan rentan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kalau kemarau berdebu, hujan jadi licin karena jadi lumpur,” ucapnya.
Perasaan serupa juga disampaikan oleh Sumirah. Ia bahkan mengatakan aktivitas pertambangan membuat air di sumur rumahnya menjadi keruh akibat tercemar.
“Kalau lagi operasi air pembuangannya dari sana mengalir ke dekat sumur di rumah,” tuturnya.
Selain mencemari serta merusak alam, aktivitas tambang pun disinyalir menjadi penyebab rusaknya ruas jalan penghubung antara Kecamatan Kalanganyar–Cimarga. Hal itu dikarenakan jalan tersebut intens dilalui kendaraan tambang berukuran besar. Kondisi jalan yang rusak, kata Sumirah, tak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas hingga berujung kematian. “Kecelakaan mah udah biasa di sini, waktu itu aja ada yang meninggal,” tuturnya.
Ia pun mengaku merasa was-was ketika mengendarai sepeda motor di jalan tersebut lantaran banyaknya kendaraan truk bermuatan material tambang berukuran besar melintas. “Takut mah jelas soalnya takut keserempet,” ucapnya.(*)
Ekonomis Abaikan Ekologis
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Banten, Eden Gunawan, menegaskan kondisi hutan di Banten saat ini berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Ia menyebut kerusakan yang terjadi bukan hanya sekadar deforestasi, tetapi sudah masuk pada level pengerukan bukit dan gunung secara masif. Kepentingan ekonomis mengabaikan ancaman ekologis yang bisa datang kapan saja.
Eden mengatakan dirinya bersama sejumlah organisasi masyarakat kerap turun langsung memantau kondisi lapangan di berbagai wilayah Banten. Temuan mereka menunjukkan kerusakan hutan terjadi hampir di semua kawasan, termasuk area yang secara status masih tercatat sebagai hutan lindung.
“Keliling Banten, dari TNUK sampai kawasan Suwan, itu dari udara sudah kelihatan kebun sawit semua. Bahkan di Lebak, sepanjang mata memandang itu sawit. Belum lagi lubang-lubang galian liar yang muncul di hutan-hutan yang harusnya rimbun,” ungkapnya.
Eden menilai aktivitas pertambangan liar menjadi faktor paling masif merusak bentang alam Banten. Ia mengaku pernah menemukan ratusan truk pengangkut kayu dan batu bara keluar masuk kawasan perbukitan setiap hari, khususnya di wilayah Palima dan Petir.

“Kalau dibilang itu hutan produksi, rasanya sulit diterima. Kayunya jelas kayu hutan. Truknya bisa 200-an per hari.”
Ketua ICMI Banten, Eden Gunawan
Ia menilai kerusakan tersebut berkontribusi besar terhadap tingginya risiko bencana ekologis, terutama banjir bandang seperti yang pernah menimpa Cipanas dan kawasan Banten Lama beberapa waktu lalu. Perubahan aliran air, hilangnya tutupan lahan, hingga mengecilnya sumber-sumber mata air menjadi indikator kuat bahwa Banten berada pada fase kritis.
“Dulu di Cihasem, air mengalir terus. Sekarang kalau kemarau, kering total. Itu tanda-tanda alam bahwa hutan kita sudah rusak,” tegasnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengaku, tak bisa banyak berbuat apa-apa dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Hal itu dikarenakan terbentur masalah kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lebak, Erik Indra Kusuma, menjelaskan semenjak adanya Undang-Undang Cipta Kerja masalah perizinan, pengawasan, serta penindakan seluruhnya diserahkan kepada pemerintah pusat dan provinsi.
“Sejauh ini sih karena terbentur dengan kewenangan. Kita mengawasi kegiatan tambang galian C khususnya ya memang kita sering kali hanya menjadi tim gabungan dengan provinsi,” kata dia.
Pemerintah daerah, kata Erik, hanya bisa memberikan pembinaan berupa sosialisasi kepada pelaku tambang mengenai penerapan prinsip tambang yang baik. “Kita mengarahkan mereka untuk menerapkan prinsip tambang yang baik. Kemudian termasuk kita mengingatkan kalau lokasi yang sudah tidak aktif ditambang untuk dilakukan reklamasi,” terangnya.
Lemahnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan menuai sorotan.
Aktivitas lingkungan dari PENA Masyarakat, Muhammad Ali Taufan, menilai lemahnya peran tersebut tidak terlepas dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Kehadiran undang-undang tersebut membuat peran pemerintah daerah dalam peran tersebut menjadi tidak ideal.
Walau begitu, bukan berarti pemerintah daerah dapat lepas tangan tidak menaruh perhatian sama sekali terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan. Menurutnya pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban secara konstitusional dalam melakukan pengawasan serta penindakan.
“Padahal, pemerintah daerah bisa dan harus proaktif memastikan tata ruang diperuntukkan semestinya, melakukan verifikasi dampak sosial-ekologis, serta mengaktifkan mekanisme pengaduan masyarakat. Ketidakberdayaan ini lebih mencerminkan lemahnya komitmen politik di level kabupaten/kota.”
Aktivis PENA Masyarakat, Muhammad Ali Taufan
Ali mendorong Pemkab Lebak untuk bisa mengambil posisi lebih tegas dengan mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pertambangan yang ada di wilayahnya, serta bersinergi dengan pemerintah provinsi agar praktik pertambangan atau skema industri ekstraktif lainnya yang berpotensi merusak dapat dihentikan.
“Mereka juga mesti tahu dimana saja titik-titik izin tersebut berada sehingga bisa memastikan apakah izin yang diberikan terdapat pelanggaran atau tidak. Selain itu, dengan memetakan area, pemerintah skala kabupaten dan kota dapat mengetahui titik industri ekstraktif ilegal,” ujarnya.
Selain itu ia juga mendorong agar menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga lebih dikedepankan ketimbang harus mementingkan keuntungan ekonomi yang merusak masa depan.
“Jika pemerintah justru abai, maka kedepan warga Banten akan lebih rentan terkena bencana ekologis yang diakibatkan keputusan politik yang buruk. Sehingga tingkat kabupaten/kota perlu mempertegas lagi sebab ketika bencana terjadi siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah pemerintah pusat mau?” pungkasnya.
Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa kondisi hutan kritis di Kabupaten Lebak dan Pandeglang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah provinsi. Ia memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga agar upaya penyelamatan lingkungan tidak berjalan parsial.
Andra menyampaikan, Pemprov Banten saat ini terus memperkuat kerja sama dengan institusi yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
“Kita terus melakukan kolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar semua yang kita lakukan itu terkolaborasi dengan baik. Jangan sampai berjalan spasial,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (11/12).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah aktivitas tambang ilegal yang dituding ikut memperparah kerusakan hutan di wilayah selatan Banten. Menurut Andra, penertiban tambang ilegal telah dilakukan dan akan terus dilanjutkan bersama lembaga terkait.
“Salah satu kewenangan penertiban tambang-tambang ilegal itu terus kita lakukan. Tantangannya berat, tapi harus kita hadapi,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai Satgas Tambang Ilegal yang dinilai belum transparan, Andra mengatakan koordinasi tetap berjalan. Ia menyebut Banten masih menghadapi persoalan pembakaran lahan hingga praktik tambang ilegal yang membutuhkan kerja bersama semua unsur pemerintah.
“Kenapa belum terbuka? Karena masih banyak praktik pembakaran dan tambang ilegal. Kita terus berkoordinasi dengan Satgas PKH. Salah satu bentuk koordinasinya adalah penertiban bersama yang kemarin dilakukan,” jelasnya.
Andra menegaskan seluruh instrumen negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam penjagaan lingkungan. Sebagai kepala daerah, ia menempatkan perannya untuk memastikan seluruh elemen bergerak serempak.

“Ini amanat Presiden. Kita harus menyelamatkan hutan kita, menyelamatkan alam kita.”
Gubernur Banten, Andra Soni
Ia menambahkan, peristiwa kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera harus menjadi pelajaran serius bagi Banten agar tidak terlambat melakukan pengendalian dan pencegahan.
Menanggapi pernyataan Andra, Eden menilai jawaban tersebut terlalu normatif untuk situasi serius seperti sekarang. “Memang benar tanggung jawab semua. Tapi kapasitasnya berbeda. Masyarakat sudah menyerahkan kedaulatan kepada Gubernur sebagai pembuat kebijakan. Tidak cukup hanya menyampaikan bahwa semua pihak punya peran,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Banten seharusnya merespons kondisi ini dengan langkah konkret, seperti menggelar rapat terbatas, menyusun skenario penanganan bencana, dan memastikan kesiapsiagaan peralatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Setiap Desember itu risiko bencana selalu tinggi. Kenapa tidak disiapkan anggaran, peralatan, dan manajemen daruratnya? Kita ini seperti tidak belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya,” papar Eden.
Ia bahkan menyinggung potensi bencana skala besar lain seperti gempa megathrust hingga ancaman kebocoran bahan kimia dari kawasan industri jika terjadi gempa kuat. “Kalau pabrik kimia itu kena gempa di atas magnitudo 8, siapa yang siap dengan skenario kedaruratannya? Kita belum pernah lihat latihan besar-besaran untuk kondisi semacam itu,” ujarnya.
Eden menekankan pemerintah harus mengubah cara pandang dalam menghadapi persoalan lingkungan dan kebencanaan. Ia menilai Banten membutuhkan perencanaan matang, termasuk pemanfaatan infrastruktur air seperti Bendungan Karian dan Rawa Danau untuk memenuhi kebutuhan air minum maupun cadangan di musim kemarau.
“Jangan hanya mengandalkan bantuan saat bencana terjadi. Sebelum perang, kita harus menyiapkan perang. Itu prinsip dasarnya,” katanya.
Ia juga menegaskan perlunya tata kelola kebencanaan yang lebih profesional, penambahan anggaran, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Termasuk memastikan ketersediaan sumber air bersih, perbaikan sistem PDAM, dan edukasi lingkungan kepada pejabat hingga masyarakat.
“Kerelawanan itu penting, tapi backbone-nya tetap pemerintah. Tidak bisa mengandalkan masyarakat terus. Pemerintah harus memimpin,” tandas Eden.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur, menilai persoalan krisis hutan di sejumlah wilayah di Banten tidak boleh dianggap remeh, mengingat kerusakannya terus meluas dan berpotensi berdampak pada bencana ekologis.
Iip mengatakan, salah satu persoalan yang muncul di lapangan adalah masih minimnya sosialisasi dari Pemprov Banten melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Padahal, menurutnya, pencegahan kerusakan hutan harus dimulai dari edukasi dan pelibatan masyarakat.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, OPD terkait harus segera melakukan sosialisasi dan kolaborasi antar-stakeholder agar tidak semakin meluas lahan kritis kehutanan di Banten,” ujar Iip Makmur.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki sejumlah aturan mengenai perlindungan kawasan hutan, termasuk ketentuan sanksi bagi pihak yang merusak. Namun aturan itu, kata dia, belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

“Mungkin selama ini kurangnya sosialisasi. Ada aturan yang mengatur soal sanksi, tetapi jika masyarakat tidak tahu, tentu sulit untuk menegakkan ketentuannya.”
Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur
Iip meminta Pemprov Banten memperkuat langkah pencegahan dengan memaksimalkan program rehabilitasi, memperketat pengawasan, serta memastikan informasi terkait aturan kehutanan sampai ke tingkat desa.
Satu hal paling mencolok dari data sepuluh tahun ini adalah ketiadaan audit terbuka yang memetakan siapa aktor di balik gelombang kehilangan hutan tersebut. Tidak ada daftar korporasi, tidak ada peta kepentingan, dan nyaris tak ada pertanggungjawaban yang terlihat publik.(*)

Discussion about this indepth