Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi menerapkan pelarangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Aturan ini diharap meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Namun di sisi lain ada dugaan motif lain di balik beredarnya surat itu.
Larangan penggunaan handphone di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan DIndikbud Banten diatur dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026. Aturan itu diberlakukan bagi seluruh siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, hingga SKH, baik negeri maupun swasta di wilayah Banten.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menciptakan iklim belajar yang lebih kondusif dan meminimalisir distraksi digital di dalam kelas.
Namun, ada kejanggalan yang terlihat dari surat edaran yang diterima BANPOS, akhir pekan lalu. Dalam surat itu, pemberian nomor dan tanggal surat ditulis menggunakan alat tulis, bukan diketik seperti layaknya surat dari surat resmi. Surat itu ditandatangani pada 29 Januari 2026.
Belum lagi soal tanda tangan Kepala Dindikbud yang diduga berupa tempelan dan tidak mencantumkan paraf dari pejabat terkait. Dalam surat itu, beberapa bagian akhir surat tertutup tempelan stempel dan tanda tangan yang diduga tempelan.
Waka Humas SMKN 2 Pandeglang, Caryadi mengaku meragukan SE pembatasan penggunaan ponsel yang diterima sekolahnya. Dia menyebut bahwa surat yang diterimanya bukan berbentuk surat fisik, melainkan salinan digital yang diteruskan.
“Kamis (29/1) kemarin, dari Kepsek. Emang itu suratnya asli dari Dindik? Saya mah ragu. Kalau nggak salah sudah ada edaran terkait TTD Kadis itu menggunakan TTE. Salinan digital, diteruskan,” kata Caryadi kepada BANPOS, Minggu (1/2).
Saat ditanya kembali apakah pihak sekolah pernah memverifikasi keabsahan tanda tangan dalam surat, Caryadi mengaku ia tidak mengetahui karena Kepsek yang menerimanya. Menurut dia, pihak Kepala sekolah juga meragukan keaslian surat edaran itu.
“Gak tau Kepsek itu. Di sekolah juga saya yang protes ke Kepsek, suruh cek kebenarannya,” ujarnya.
Salah seorang siswa di salah satu SMK di Kota Serang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, di tempat ia sekolah belum ada pembatasan secara resmi terkait larangan membawa handphone tersebut.
Menurutnya, pembatasan yang sempat ia rasakan hanya semasa SD dan SMP. Namun, ia merasa pelarangan itu di satu sisi memberikan dampak positif. Yang mana, proses pembelajaran bisa lebih fokus dan hubungan kedekatan emosional sesama teman di sekolah bisa lebih baik.
“SD, SMP pernah kalau sekarang belum ada pembatasan apa-apa. Tapi menurut saya mungkin pembatasan itu karena supaya fokus untuk belajar,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terkait rencana pembatasan handphone namun dititipkan di sekolah menurutnya kurang baik. Lebih baik, kata dia, handphone disimpan di rumah.
“Tapi kalau memang ada pembatasan mending ditinggalkan di rumah sih lebih tepatnya bukan dititip,” ujarnya
Dia menuturkan, kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif secara beriringan.
“Ada melindungi dan ada yang membungkam juga sih. Soalnya kan kalau melindungi, ya guru tahu lah supaya siswa-siswanya lebih fokus ke pembelajarannya. Kalau membungkam, kita kan tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di sekolah, dan juga ada sebagian oknum guru yang tidak dapat dipercaya juga, seperti itu,” tandasnya.
Pengamat sosial A Iswandie mengkhawatirkan ada motif tersembunyi di balik terbitnya surat edaran pelarangan handphone. Apalagi, saat ini banyak kritik yang bersumber dari peristiwa yang terjadi di sekolah.
Iswandie mencontohkan, masalah MBG, perundungan, hingga perilaku oknum guru atau murid bermasalah kerap menjadi viral karena adanya siswa atau guru yang merekam peristiwa itu. Pelarangan itu terkesan untuk menyembunyikan hal-hal itu agar tak menjadi atensi publik.
“Saya sih setuju ada pelarangan handphone, tapi perlu diwaspadai motifnya agar tak justru jadi pembungkaman bagi mereka yang berada di sekolah,” kata Iswandie.
Dia mengaku khawatir bila kedepannya surat edaran tersebut menjadi alasan pembenaran bagi sekolah atau pemerintah dalam memberhentikan siswa atau guru yang memviralkan hal negatif yang terjadi di sekolah. Bahkan, lanjutnya, surat edaran tersebut berpotensi mengkriminalisasi pihak yang menyebarkan kejadian di sekolah.
”Dasar SE ini salah satunya Undang-Undang ITE, padahal tidak ada satu pasal pun di undang-undang tersebut yang mengatur pelarangan membawa ponsel ke sekolah. UU ini hanya mengatur penyebaran konten ilegal – hoaks, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian – serta akses ilegal. Apakah nantinya penggunaan ponsel di sekolah ini akan dibawa ke (undang-undang) ITE?”
Akademisi Dosen Unma Banten, Eko Supriatno mengatakan, kebijakan pembatasan ponsel di sekolah tidak boleh lahir dari administrasi yang cacat dan ketakutan berlebihan.
“Larangan total tanpa dasar hukum yang sah, analisis kebutuhan, dan kontrol anggaran justru berisiko menutup transparansi, mematikan literasi digital, serta membuka celah pemborosan. Pendidikan membutuhkan pengaturan yang rasional, bukan kebijakan reaktif yang miskin tata kelola,” kata Eko kepada BANPOS, Minggu (1/2).
Eko menjelaskan, keabsahan administrasi dan legalitas kebijakan publik wajib memenuhi prinsip keabsahan administrasi negara, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi.
“Jika tanda tangan pejabat diduga tidak otentik, maka surat tersebut cacat administratif dan berpotensi tidak sah secara hukum.,” ujarnya.
Menurutnya, indikator utama surat kebijakan dapat disebut cacat hukum diantaranya pejabat penandatangan tidak jelas kewenangannya, tidak tercantum nomor, tanggal, dan dasar hukum yang sah, dan tidak didahului kajian kebijakan, konsultasi publik, dan sosialisasi.
“Dalam hukum administrasi negara, produk kebijakan yang cacat prosedur tidak boleh dijalankan, terlebih jika berdampak langsung pada hak peserta didik,” ucapnya.
Terkait dengan kebijakan larangan penggunaan ponsel dan prinsip pendidikan modern, Eko menyebut bahwa pelarangan ponsel secara total tidak sejalan dengan prinsip pendidikan modern abad ke-21.
“Yang menekankan literasi digital. Penggunaan teknologi secara bertanggung jawab, pembelajaran kontekstual dan kritis. Negara memang berwenang mengatur, tetapi tidak berhak menghapus fungsi edukatif teknologi dan membatasi hak dokumentasi siswa secara berlebihan,” terangnya.
Eko mengatakan, larangan total justru berisiko menghambat transparansi di lingkungan sekolah.
“Menutup ruang kontrol publik terhadap kekerasan, perundungan dan maladministrasi. Menciptakan budaya takut, bukan disiplin yang berbasis kesadaran,” katanya.
Pembentukan Satgas di sekolah bukan hal terlarang, tetapi harus berbasis analisis kebutuhan yang jelas. Tanpa peta masalah, indikator kinerja, dan batas kewenangan yang tegas.
“Satgas berpotensi menjadi struktur tambahan yang tidak efektif, beban birokrasi baru di sekolah, alat legitimasi penggunaan anggaran. Indikasi penyerapan tenaga P3K melalui Satgas harus diawasi ketat. Satgas tidak boleh dijadikan jalur rekrutmen terselubung tanpa desain kebijakan SDM yang sah dan transparan.,” katanya.
Terkait adanya kemungkinan penggunaan dana BOS dalam implementasi surat edaran tersebut, dia mengatakan, dana BOS hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada mutu pembelajaran. Penggunaan BOS untuk Satgas tambahan dan fasilitas penitipan ponsel harus diuji rasionalitas dan urgensinya.
“Jika kebijakan berujung pada pengadaan loker ponsel, perangkat keamanan, sarana pendukung yang tidak esensial tanpa kebutuhan riil, maka berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Konflik kepentingan, penyimpangan dari tujuan utama BOS sebagai dana afirmasi pendidikan,” tuturnya.
Eko memberi rekomendasi untuk Pemerintah Daerah terkait keberadaan SE yang diduga bermasalah itu. Diantaranya, hentikan sementara implementasi surat edaran yang bermasalah secara administratif lalu lakukan audit legal dan kebijakan secara terbuka dan independen.
“Ganti larangan total dengan pengaturan penggunaan ponsel yang edukatif dan proporsional. Libatkan guru, orang tua, siswa, dan pakar dalam perumusan kebijakan, pastikan kebijakan tidak menjadi pintu masuk pemborosan anggaran dan manipulasi struktur,” jelasnya.
Kebijakan pendidikan tidak boleh lahir dari ketakutan berlebihan dan administrasi yang rapuh. Disiplin tidak dibangun dengan larangan total, melainkan dengan pendidikan kesadaran, keteladanan, dan tata kelola yang sehat.
“Sekolah yang ingin melahirkan warga demokratis harus berani transparan dan rasional, bukan menutup diri atas nama ketertiban,” ungkapnya.
Pastikan Transfer Ilmu Maksimal
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
Ia membenarkan surat edaran yang tersebar itu merupakan surat resmi yang ditandatangani secara langsung. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mengekang siswa, melainkan untuk memastikan proses transfer ilmu berjalan maksimal tanpa gangguan gadget.
“Iya benar. Kita buat edaran itu agar para siswa bisa belajar lebih fokus,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1).
“Biar kegiatan belajar mengajar lebih efektif, dan efisien,” tambahnya.
Jamaluddin menambahkan bahwa ketergantungan pada gawai selama jam pelajaran seringkali menjadi kendala dalam menjaga ritme akademik siswa di sekolah. Dengan adanya pembatasan ini, kata dia, diharapkan interaksi sosial antar-siswa dan konsentrasi terhadap materi pelajaran dapat meningkat signifikan.
Adapun pengawasan aturan ini, kata dia, tidak hanya bertumpu pada guru atau pihak sekolah semata. Melainkan juga para siswa yang aktif dan siap diamanahi tugas pengawasan di sekolahnya. Jamalludin menerangkan, pihaknya berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan partisipasi aktif dari unsur murid.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan merangkul organisasi kesiswaan untuk menjadi garda terdepan dalam implementasi aturan ini di lapangan.
“Kita akan buat satgas yang didalamnya itu ada siswa-siswa juga. Seperti OSIS begitu,” jelasnya lebih lanjut.
“Kan ada gurunya juga disitu. Nah anak-anak kita nanti yang ikut jadi satgas disitu. Dari anak-anak, jadi ngawasin temen-temennya juga gitu,” sambungnya
Lebih lanjut, Jamaluddin menegaskan bahwa Satgas yang akan di bentuk pihaknya untuk mengawasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah ini tidak akan menerima upah atau pun honor.
“Satgas nggak ada honornya. Nggak ada kaitan uang. Satgas nggak pake uang,” tegas Jamaluddin.
Kadisdikbud ini juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi dan meminimalisir siswa menggunakan telepon genggamnya selama kegiatan belajar mengajar (KBM), kata dia, telepon-telepon itu akan dikumpulkan dalam sebuah loker.
Oleh karena itu, ke depan setiap sekolah akan melakukan pengadaan loker penyimpanan handphone sebagai tempat untuk menyimpan handphone para siswa tersebut selama di sekolah.
“Kita akan dorong ke loker, nanti kita pengadaan ke depan,” tegasnya.
“Nanti loker-loker sederhana aja kayu atau apa lah,” tambahnya.
Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya hanya akan melarang para siswa untuk tidak menggunakan handphone di lingkungan sekolah selama tiga bulan mendatang yang terhitung sejak 1 Februari hingga April 2026 mendatang.
Dalam perjalanannya, kebijakan ini juga akan terus dipantau dan dievaluasi. Ke depan, kata dia, setelah evaluasi menunjukkan keberhasilan dan efektif meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Maka, pihaknya akan menetapkan surat edaran tersebut efektif untuk dilanjutkan sejak tanggal evaluasi terakhir.
“Sekarang kita baru surat edaran aja, nanti kekurangan dan kelebihannya dievaluasi sambil berjalan,” tandasnya.
Terpisah, SMAN 1 Panggarangan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 terkait pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Pihak sekolah segera merespons instruksi tersebut dengan merancang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat satuan pendidikan.
Kepala SMAN 1 Panggarangan, Cahya Irawan, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut telah diterima pihak sekolah pada Kamis sore pekan lalu. Sebagai langkah awal, pihaknya akan membentuk Satgas pada pekan ini yang bertugas merancang petunjuk teknis (juknis) penerapan aturan tersebut.
“Pertama kami membuat Satgas di tingkat satuan pendidikan. Kemudian Satgas itu nantinya akan merancang juknis. Karena dilihat dari surat edaran itu kan hanya membatasi, kemudian untuk penggunaan ponsel dalam proses pembelajaran perlu ada juknis yang mengatur,” ujar Cahya kepada BANPOS.
Cahya menjelaskan, juknis yang disusun oleh Satgas nantinya akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah. Rancangan aturan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama seluruh warga sekolah, termasuk komite, sebelum diterapkan secara penuh.
Mengenai komposisi Satgas, Cahya memaparkan bahwa tim ini akan melibatkan unsur pimpinan sekolah dan guru. Pihaknya tidak membedakan status kepegawaian, baik ASN maupun PPPK, dalam pelibatan pengawasan ini.
“Di Satgas itu tentunya para wakil kepala sekolah, kemudian pembina OSIS. Entah segemuk apa Satgasnya, kita sedang merancang di tataran Wakasek. Itu pasti semua wali kelas juga akan masuk,” katanya.
Secara teknis, Cahya menegaskan bahwa aturan ini bukan pelarangan total, melainkan pembatasan. Siswa masih diperkenankan menggunakan ponsel jika dibutuhkan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau asesmen, namun dengan pengawasan ketat.
Jika tidak sedang digunakan untuk pembelajaran, ponsel siswa akan diamankan. Pihak sekolah berencana menyiapkan loker atau tempat penyimpanan fungsional untuk memastikan keamanan gawai milik siswa.
“Apabila tidak sedang diperlukan pada saat pembelajaran, ya paling sekolah menyiapkan semacam loker menampung handphone siswa. Mungkin sementara untuk memastikan keamanan penyimpanan, kita menyiapkan tempat apa saja yang sifatnya fungsional,” terangnya.
Lebih lanjut, Cahya mengakui bahwa penerapan aturan ini akan berdampak pada psikologis siswa yang terbiasa memegang ponsel. Ia memprediksi akan ada fase adaptasi di mana siswa merasa ada yang hilang dari kebiasaan sehari-harinya.
“Psikologis karena biasa pegang handphone tidak lepas, lalu kita tarik dan amankan. Mungkin awal-awal saya menganggap siswa seperti merasakan ‘lengiteun’ atau kehilangan sesuatu,” ungkap Cahya.
Oleh karena itu, masa uji coba selama tiga bulan sebagaimana tertuang dalam SE akan dimanfaatkan sekolah untuk sosialisasi dan evaluasi. Segala temuan di lapangan, baik dampak positif maupun kendala, akan dicatat sebagai bahan perbaikan.
Terkait anggaran operasional Satgas, Cahya menegaskan bahwa sekolah akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Meskipun petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memperkenankan adanya honorarium khusus untuk kegiatan ini, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kebijakan dinas.
“Intinya kami siap menjalankan kebijakan dari dinas. Siap membentuk tim Satgas, kemudian merancang juknis dan memasukkan aturan ini ke dalam tata tertib sekolah yang sudah berjalan,” tandasnya.
Pemanfaatan Teknologi Perlu Diakomodasi
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan positif untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar mengajar.
Yeremia menilai, pembatasan penggunaan ponsel dapat mendorong siswa agar lebih berkonsentrasi di kelas, meningkatkan minat baca buku, serta mengoptimalkan proses latihan dan pembelajaran secara langsung.
“Semangat kebijakan ini sangat baik, yakni agar anak-anak lebih fokus belajar dan tidak terdistraksi oleh penggunaan ponsel,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (1/2).
Namun demikian, Yeremia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi tetap perlu diakomodasi secara tepat. Ia berharap proses pembelajaran yang membutuhkan akses internet dapat dioptimalkan melalui fasilitas laboratorium teknologi informasi (Lab IT) di sekolah, dengan dukungan perangkat komputer atau laptop serta jaringan internet yang memadai.
“Kita berharap fungsi Lab IT sekolah bisa dimaksimalkan, sehingga kebutuhan pembelajaran berbasis digital tetap terpenuhi secara terarah,” katanya.
Lebih lanjut, Yeremia menegaskan pentingnya pengawasan dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta pengawasan dari pihak sekolah dan dinas terkait, agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan dapat berjalan dengan baik.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar kebijakan pembatasan ponsel tidak disalah artikan sebagai upaya membatasi hak siswa dalam menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait dinamika di sekolah. Menurutnya, ruang komunikasi tetap harus dibuka melalui peran wali kelas, guru bimbingan konseling (BK), maupun organisasi siswa seperti OSIS.
“Kalau semangatnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, itu sangat bagus dan kita dukung. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru mengurangi ruang siswa untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi mereka,” tegasnya.
Yeremia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memang belum disampaikan secara resmi kepada Komisi V DPRD Provinsi Banten. Namun, sepanjang tujuannya positif dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, pihaknya menyatakan siap memberikan dukungan.
“Belum disampaikan ke komisi V secara resmi sih, tapi sepanjang itu tujuannya positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan, kita dukung,” tandasnya.
Dukungan terhadap program tersebut pun disampaikan oleh Anggota Komisi V lainnya, Muhsinin. Menurutnya, peraturan tersebut harus diterapkan di seluruh tingkatan.
“Saya rasa itu bagus bila perlu di semua tingkatan sekolah diberlakukan larangan tidak boleh bawa hp di waktu sekolah,” kata Muhsinin.
Menurutnya, hal tersebut tidak pernah diberlakukan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar siswa dapat belajar lebih giat dan fokus terhadap pelajaran.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Ananda Trianh Salichan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan alat komunikasi di lingkungan sekolah harus disertai mekanisme teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Ananda mengaku baru menerima surat edaran terkait pembatasan alat komunikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada Minggu (1/2). Ia menyebut telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Banten, yang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Pendidikan.
“Memang ini perintah langsung dari surat edaran kementerian. Tujuannya sebenarnya baik, supaya siswa lebih fokus di kelas dan meminimalisir penyalahgunaan ponsel, seperti untuk menyontek saat ujian,” ujar Ananda.
Meski demikian, Ananda mengakui belum mengetahui secara rinci teknis penerapan kebijakan tersebut di sekolah. Ia menekankan, pembatasan jangan sampai justru menghambat fungsi teknologi sebagai sarana pembelajaran di era digital.
“Sekarang ini kita tidak bisa menutup mata. Handphone, laptop, bahkan teknologi AI sudah menjadi bagian dari proses belajar. Jangan sampai niat baik ini malah jadi blunder karena teknisnya tidak jelas,” katanya.
Terkait polemik keabsahan surat edaran yang sempat dipersoalkan publik, Ananda memilih bersikap hati-hati. Ia menyebut menerima dokumen tersebut dalam bentuk PDF sehingga tidak bisa memvalidasi keaslian administrasinya.
“Saya tidak bisa menilai itu cacat administrasi atau tidak, karena saya terimanya juga dalam bentuk PDF. Jadi saya tidak bisa memvalidasi soal tanda tangan dan lain-lain,” ujarnya.
Ananda juga membantah anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan membungkam pelajar agar tidak memviralkan kejadian di sekolah. Menurutnya, pembatasan berbeda dengan pelarangan total.
“Ini pembatasan, bukan pelarangan. Artinya ada waktu dan kondisi tertentu, seperti saat KBM atau ujian, siswa tidak boleh menggunakan HP agar tertib dan jujur. Bukan berarti dilarang total membawa ponsel,” tegasnya.
Namun ia kembali mengingatkan agar aturan ini tidak berubah menjadi “peraturan karet” yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
“Jangan sampai ini jadi aturan karet, arahnya ke mana tidak jelas. Harus ada manfaat langsung, terutama untuk ketertiban dan kejujuran dalam proses belajar-mengajar,” katanya.
Terkait rencana pembentukan satuan tugas (satgas) di tiap satuan pendidikan, Ananda mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau sampai menggunakan dana BOS, menurut saya itu blunder. Dana BOS itu untuk kepentingan sekolah dan siswa. Jangan ditambah beban baru, apalagi kita tahu sebelumnya banyak temuan soal dana BOS,” ujarnya.
Ia menilai, jika satgas memang diperlukan, seharusnya penganggaran berasal dari Dinas Pendidikan, bukan dari dana BOS sekolah.
“Kurang elok kalau ini dibebankan ke dana BOS. Seharusnya Dinas Pendidikan yang menganggarkan, karena ini kebijakan dinas,” tegasnya.
Ananda memastikan Komisi V DPRD Banten akan mengawal ketat kebijakan tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi V dijadwalkan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah OPD prioritas, termasuk Dinas Pendidikan.
“Kebijakan ini tetap akan kami kawal. Justru kalau bukan karena informasi dari wartawan, saya juga belum tahu soal surat edaran ini. Makanya kami akan dalami dalam rakor,” tandas Politisi Golkar tersebut.(*)

Discussion about this indepth