Wacana Sunyi Kudeta Reformasi 

Wacana Pilkada oleh DPRD mengemuka di tengah kelelahan demokrasi elektoral lokal. Tanpa letupan konflik, hak rakyat memilih kepala daerah bakal ditarik, memicu kekhawatiran bahwa demokrasi diarahkan menjauh dari tangan public, menuju ruang-ruang sunyi yang hanya berisi para elit.

Dua puluh tujuh tahun setelah reformasi menggulirkan hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung, wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka.

Gagasan ini bukan sekadar isu teknis tata kelola pemilu, melainkan menyentuh inti paling mendasar dari demokrasi: kedaulatan rakyat. Bagi banyak kalangan, ide tersebut dinilai berpotensi memutar kembali arah sejarah ke fase gelap ketika suara publik direduksi menjadi angka di ruang-ruang tertutup kekuasaan.

Pasca Reformasi 1998, Indonesia menapaki jalan panjang demokratisasi lokal. Tahun 2005 menjadi tonggak sejarah penting ketika Pilkada langsung digelar untuk pertama kalinya. Momentum itu bukan hanya menghadirkan mekanisme baru pemilihan kepala daerah, tetapi juga menandai pergeseran relasi kuasa, dari elit ke rakyat. 

Sepuluh tahun kemudian, pada 2015, negara kembali melangkah dengan memperkenalkan Pilkada serentak sebagai upaya konsolidasi demokrasi elektoral. Puncaknya terjadi pada 2024, saat Pilkada serentak dilaksanakan secara nasional, berbeda dari pelaksanaan sebelumnya yang menyesuaikan periode masa jabatan kepala daerah.

Namun setelah dua dekade rakyat menikmati hak politik tersebut, era itu kini menghadapi ancaman serius. Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD kembali menyeruak ke ruang publik dan melahirkan kegelisahan kolektif. Bagi sebagian kalangan, gagasan ini bukan sekadar koreksi sistem, melainkan berpotensi merampas ‘kemewahan’ terakhir rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya secara langsung.

Kritik keras datang dari Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten, Syaeful Bahri. Sebagai pengamat yang memiliki otoritas dalam kajian demokrasi elektoral, Syaeful menegaskan bahwa mengembalikan mandat pemilihan kepala daerah ke gedung parlemen daerah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan konstitusi yang telah diamandemen.

“Sebagai Ketua Jaringan Demokrasi dan pegiat pemilu, tentu ini kami yakini sebagai satu langkah kemunduran demokrasi. Dalam undang-undang sudah jelas bahwa Pilkada dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat,” ungkap Syaeful kepada BANPOS, Minggu (18/1).

Menurut Ketua Jaringan Demokrasi (JaDI) Banten tersebut, argumen konstitusional seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap diskursus perubahan sistem politik. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung telah dijamin dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap upaya memangkas hak tersebut bukan hanya problematik secara moral, tetapi juga inkonstitusional.

“Dipilih oleh rakyat itu ada dalam amandemen UUD 1945. Jadi konstitusional. Seharusnya pemilihan kepala daerah ini mengacu kepada konstitusi,” ujarnya.

Salah satu alasan klasik yang kerap digunakan oleh pendukung Pilkada melalui DPRD adalah tingginya biaya politik serta maraknya praktik money politik alias politik uang di tingkat akar rumput. Namun, Syaeful membantah logika tersebut.

Menurutnya, memindahkan mekanisme pemilihan ke DPRD tidak akan menghapus praktik politik uang, melainkan hanya memindahkan lokasi transaksinya.

Jika sebelumnya politik uang tersebar luas di tengah masyarakat, maka dalam sistem perwakilan, transaksi justru akan terkonsentrasi di kalangan elit politik yang jumlahnya jauh lebih sedikit, sehingga lebih mudah dikendalikan dan disiasati. Ia mengingatkan sejarah kelam Pilkada tidak langsung di masa lalu, di mana praktik suap justru berlangsung masif di ruang-ruang tertutup.

“Terbukti sebelum Pilkada dipilih oleh rakyat, Pilkada Cilegon Aat Syafaat dipilih oleh DPRD, demikian juga Pilkada Banten pertama yang menetapkan Joko Munandar dan Ratu Atut Chosiyah, bukan rahasia umum ada money politic di situ. Anggota DPRD sampai diungsikan, dikarantina. Jadi yang terjadi hanya memindahkan praktiknya, dari pemilih ke segelintir elit,” terangnya.

Analisis Syaeful kian mendalam ketika ia menyoroti sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, Indonesia menganut sistem presidensial, bukan parlementer. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan memang dipilih oleh parlemen. Namun dalam sistem presidensial, legitimasi eksekutif bersumber langsung dari rakyat.

Mengubah mekanisme Pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD dinilai akan menciptakan kerancuan sistem sekaligus memperlemah efektivitas pemerintahan daerah. Kepala daerah yang terpilih berpotensi tersandera kepentingan politik anggota dewan yang merasa memiliki jasa dalam proses pemilihan.

“Kalau dipilih DPRD, bupati atau wali kota akan terpenjara oleh wakil rakyat yang merasa punya jasa. Itu berbahaya,” ujarnya.

Lantas, bagaimana mengatasi mahalnya biaya politik tanpa harus membunuh demokrasi? Syaeful menawarkan pendekatan perbaikan regulasi dan penegakan hukum, bukan perubahan sistem pemilihan. Ia menilai lemahnya sanksi hukum terhadap praktik politik uang menjadi masalah utama yang selama ini tidak pernah diselesaikan secara serius.

“Money politic itu dilarang, tapi hukumannya tidak tegas. Yang memberi sering lolos, yang menerima justru dipidana. Ini kan janggal,” katanya.

Menurutnya, menutup celah korupsi elektoral harus dilakukan dengan regulasi yang ketat dan adil, tanpa mencabut hak suara rakyat kecil. Bagi masyarakat luas, Pilkada adalah satu-satunya momen di mana mereka memiliki daya tawar di hadapan kekuasaan.

“Kalau hak memilih itu dicabut dan diberikan kepada segelintir wakil rakyat yang belum tentu mewakili aspirasi kita, di mana posisi rakyat kecil?” tanyanya.

Syaeful juga mengingatkan risiko sosial yang tidak kecil. Jika kepala daerah terpilih ternyata tidak sesuai dengan kehendak publik atau hanya menjadi ‘boneka’ partai, legitimasi pemerintah daerah akan runtuh. Kondisi ini berpotensi memicu ketidakpuasan publik, aksi massa, hingga mogokrasi yang justru menimbulkan biaya sosial dan ekonomi jauh lebih besar.

“Potensi mudaratnya jauh lebih besar jika dikembalikan ke DPRD,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti dampak kelembagaan jika Pilkada langsung dihapus. Peran KPU di daerah akan tereduksi drastis, berdampak pada nasib ribuan penyelenggara pemilu. Menurutnya, problem utama bangsa ini bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang sarat celah multitafsir.

“Negara kita lemah di regulasi dan penegakan hukum. Banyak pasal karet yang akhirnya jadi ruang bermain,” tandasnya.

Peneliti senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai pembahasan wacana Pilkada oleh DPRD tidak bisa disederhanakan hanya pada alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, wacana ini harus dibaca dalam konteks sejarah demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.

Usep menegaskan, Pilkada langsung lahir sebagai antitesis terhadap sentralisme kekuasaan masa lalu. Karena itu, setiap upaya mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi agar tidak mencederai amanat reformasi.

“Pilkada langsung adalah salah satu hasil penting reformasi. Itu bukan sekadar prosedur, tapi simbol kedaulatan rakyat,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (18/1).

Ia tidak menampik adanya argumen efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap digunakan pendukung Pilkada tidak langsung. Namun, menurutnya, memindahkan mekanisme pemilihan dari tangan rakyat ke DPRD tidak otomatis memperbaiki persoalan demokrasi. Justru, langkah tersebut berisiko memindahkan praktik politik transaksional dari ruang publik ke ruang elit yang lebih tertutup dan sulit diawasi.

“Mengganti Pilkada langsung dengan pemilihan oleh DPRD berpotensi memindahkan transaksi politik ke ruang yang lebih rapi, tertutup, dan jauh dari kontrol publik,” tegasnya.

Usep juga menyinggung warisan politik “massa mengambang” era Orde Baru yang membuat partai politik belum sepenuhnya berakar kuat di masyarakat. Dalam kondisi tersebut, menyerahkan sepenuhnya mandat pemilihan kepala daerah kepada DPRD dinilai sebagai langkah mundur karena mempersempit ruang koreksi langsung rakyat.

“Ini bukan solusi krisis representasi, tapi pemindahan masalah ke ruang yang lebih gelap,” ujarnya.

Meski demikian, Usep menegaskan diskusi mengenai mekanisme Pilkada sah dilakukan. Namun prasyaratnya harus ketat, yakni transparansi, pengawasan publik yang kuat, serta jaminan DPRD benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Ia menilai, memperbaiki fungsi partai politik sebagai jembatan aspirasi jauh lebih relevan dibanding memangkas hak pilih warga.

“Diskusi ini sah, tapi arah kebijakannya harus memperkuat demokrasi, bukan memundurkannya,” pungkasnya.

Sikap serupa disampaikan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP). Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukatudin, secara tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, gagasan tersebut bukan solusi atas persoalan Pilkada, melainkan berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat.

“Pemindahan hak memilih dari rakyat ke DPRD justru akan mempersempit peran publik dan menyuburkan politik transaksional di kalangan elit,” ujarnya.

Ukat mengakui Pilkada langsung masih memiliki banyak persoalan, terutama politik uang dan lemahnya penegakan hukum. Namun ia menegaskan, akar masalahnya bukan pada mekanisme pemilihan, melainkan pada integritas proses politik dan pengawasan yang belum efektif.

“Masalah utamanya ada pada penegakan hukum, pendanaan kampanye, dan budaya politik, bukan pada sistem pemilihan langsung,” katanya.

Secara konstitusional, Ukat mengingatkan bahwa prinsip kedaulatan rakyat ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 18 ayat (4) yang menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis. Prinsip ini, lanjutnya, juga telah diperkuat Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan yang menempatkan Pilkada langsung sebagai praktik demokrasi yang hidup.

Karena itu, JRDP mendorong agar pemerintah dan pembuat kebijakan fokus memperkuat mekanisme Pilkada yang sudah berjalan, termasuk reformasi partai politik, penguatan pengawasan, serta perluasan partisipasi masyarakat, alih-alih mengubah sistem yang berpotensi merugikan rakyat.

“Solusinya adalah memperbaiki kualitas Pilkada langsung, bukan mencabut hak rakyat untuk memilih,” tandas Ukat.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada. Ia menilai wacana Pilkada oleh DPRD berpotensi menghancurkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, meski belum sempurna, demokrasi Indonesia sejauh ini masih berjalan di jalur yang benar.

Oleh karena itu, kata Uday lagi, ia mengajak masyarakat Banten untuk menggaungkan bahwa ini adalah hak masyarakat sebagai warga negara.

“Kalau hak kita sebagai warga negara dicabut, hak memilih dan dipilih, hak yang termaktub dalam konstitusi kita berarti ya berhenti lah jadi warga negara di republik ini. Karena kita yang memegang kedaulatan, disitu substansinya,” tuturnya.

“Kedaulatan ada di tangan rakyat, itu tidak bisa diwakilkan oleh DPR atau DPRD,” tegas Uday yang juga Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP).

Ia mengingatkan kembali semangat reformasi 1998 yang lahir dari keinginan memutus kekuasaan yang terlampau panjang dan terpusat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD, menurutnya, tidak memiliki urgensi yang jelas.

“Kalau alasannya boros, siapa bilang dipilih legislatif tidak boros? Bisa lebih gila,” tegasnya.

Sementara itu, Aktivis HMI MPO Cabang Serang, Jamaludin, menilai DPRD hingga kini belum sepenuhnya merepresentasikan keterwakilan rakyat. Karena itu, memberikan kewenangan penuh kepada DPRD untuk memilih kepala daerah dinilainya justru berisiko memperbesar praktik politik transaksional.

“Biaya politik mungkin ditekan, tapi nepotisme dan suap bisa semakin masif,” ujarnya.

Jamaludin menekankan, apabila pemerintah ingin memperbaiki sistem demokrasi, seharusnya fokus pada peningkatan kapasitas politik masyarakat, bukan menarik hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Harusnya pemerintah fokus meningkatkan kapasitas rakyat agar melek politik, bukan menjadikan DPRD sebagai ujung tombak dalam memilih pemimpin,” paparnya.

Ia juga mempertanyakan kepercayaan pemerintah terhadap DPRD, sementara tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif masih rendah. “Bagaimana bisa pemerintah percaya kepada golongan yang hari ini justru tidak dipercaya oleh rakyat,” tandas Jamaludin.

Berbeda pandangan disampaikan tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief. Ia melihat sisi positif Pilkada melalui DPRD dari aspek pengawasan. Menurutnya, mengawasi puluhan anggota dewan lebih realistis dibandingkan mengawasi jutaan pemilih di wilayah seluas Banten.

Namun Embay juga menegaskan bahwa demokrasi hanyalah alat untuk mencapai tujuan akhir, yakni masyarakat adil dan makmur. Karena itu, ukuran maju atau mundurnya demokrasi tidak semata ditentukan oleh mekanisme pemilihan, melainkan oleh kebermanfaatannya bagi rakyat.

“Kita bukan bicara maju atau mundur, tapi mau benar atau tidak, mau maslahat atau tidak,” ujarnya.

Diskursus Pilkada melalui DPRD akhirnya memperlihatkan satu hal penting: perdebatan ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran atau teknis pemilihan, melainkan pertarungan arah demokrasi itu sendiri. Apakah demokrasi akan tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, atau kembali bergeser ke ruang-ruang elit yang jauh dari pengawasan publik.

Isu Pilkada Membelah Banten

Wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD kembali memantik perdebatan serius di Provinsi Banten. Pro dan kontra pun tumbuh menyikapi isu itu.

Isu ini tidak hanya menyentuh aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga membuka diskursus lebih luas tentang arah demokrasi lokal, relasi kekuasaan antara rakyat dan elite politik, serta masa depan legitimasi kepemimpinan daerah.

Respons dari para kepala daerah hingga tokoh politik di Banten menunjukkan pandangan yang relatif beragam, meskipun mayoritas masih menempatkan Pilkada langsung sebagai mekanisme yang dianggap paling relevan dengan semangat reformasi dan kedaulatan rakyat.

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, memandang wacana Pilkada melalui DPRD sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah untuk dibicarakan di ruang publik. Menurutnya, dalam sistem politik terbuka, setiap gagasan perubahan regulasi boleh saja dilemparkan untuk diuji secara akademik maupun politis.

“Wacana itu menurut saya sah-sah saja digulirkan,” ujar Agis, Sabtu (18/1) lalu.

Meski demikian, Agis menekankan bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah bukan perkara sederhana. Ia mengingatkan bahwa wacana tersebut tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam. Menurutnya, aspek filosofis, yuridis, hingga dampak sosial harus dianalisis secara komprehensif agar tidak berujung pada kemunduran demokrasi.

Salah satu kekhawatiran utama Agis adalah potensi renggangnya hubungan antara pemimpin dan masyarakat. Dalam Pilkada langsung, calon kepala daerah dipaksa untuk turun ke lapangan, menyerap aspirasi warga, dan memahami persoalan riil di tingkat akar rumput. Jika mekanisme diubah melalui DPRD, orientasi calon kepala daerah dikhawatirkan bergeser ke parlemen semata.

“Nantinya, dikhawatirkan kepala daerah bisa jadi banyak yang tidak mau turun langsung ke masyarakat,” ungkapnya.

Bagi Agis, kehadiran pemimpin di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas politik untuk meraih suara, melainkan proses penting dalam membangun sensitivitas kebijakan. Ia berharap, apa pun keputusan yang diambil di tingkat nasional, kepentingan masyarakat luas tetap menjadi prioritas utama.

Sikap lebih tegas ditunjukkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah. Keduanya secara terbuka menolak wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Bagi mereka, gagasan tersebut berpotensi mengebiri hak rakyat dan membawa demokrasi Indonesia mundur ke belakang.

Hasbi Jayabaya, menilai pemilihan langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat yang telah dijamin undang-undang. Mengubah mekanisme tersebut sama saja dengan menarik kembali hak politik warga negara.

“Atas nama pribadi saya kurang setuju karena akan ada perspektif kemunduran demokrasi di bangsa kita ini. Artinya pemilihan langsung, kedaulatan ada pada rakyat,” tegas Hasbi.

Ia juga menanggapi alasan tingginya ongkos politik yang kerap dijadikan pembenaran atas wacana Pilkada oleh DPRD. Menurut Hasbi, biaya politik memang menjadi konsekuensi demokrasi, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan hak rakyat memilih secara langsung.

“Kalau bicara ongkos politik, money politic buktinya Lebak bisa. Saya sebagai bupati terpilih tanpa money politic,” ujarnya seraya menegaskan, selama wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan, dirinya akan ikut mengawal proses revisi undang-undang agar tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan Amir Hamzah. Ia menilai Pilkada langsung memberikan ruang representasi yang lebih luas karena pemimpin dipilih oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kelas bawah hingga kelas atas.

“Karena pemilihan langsung itu mewakili kalangan bawah, menengah, maupun atas,” katanya.

Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih DPRD, Amir khawatir sosok yang terpilih tidak benar-benar mewakili kepentingan masyarakat luas dan cenderung kehilangan independensi. “Dulu pernah terjadi, jangan mengulang sejarah. Dipilih DPRD sehingga independensinya kurang, suara bawah kurang didengar,” ujarnya.

Amir juga menyangsikan klaim bahwa Pilkada oleh DPRD akan menekan ongkos politik. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa biaya politik di tingkat parlemen justru akan lebih murah. “Banyak kok orang yang dipilih tanpa uang kalau langsung. Tapi kalau di DPRD bisa jamin?” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar, memilih bersikap hati-hati. Ia belum memberikan pandangan substantif dan memilih menunggu perkembangan kebijakan di tingkat pusat.

“Masih nunggu kabar aja itu mah. Wait and see,” ujarnya singkat.

Di tingkat legislatif daerah, penolakan terhadap wacana Pilkada oleh DPRD juga menguat. Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, menilai gagasan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip demokrasi.

“Pilkada langsung adalah hasil perjuangan reformasi. Itu bukan hadiah, melainkan hak rakyat,” tegas Tika.

Ia mengingatkan, jika kepala daerah dipilih DPRD, partisipasi masyarakat akan semakin menyempit dan membuka ruang besar bagi praktik politik transaksional. Menurutnya, solusi atas problem Pilkada bukanlah mencabut hak rakyat, melainkan memperbaiki sistem yang ada.

“Demokrasi memang tidak sempurna, tapi solusinya memperbaiki sistemnya, bukan mencabut hak rakyat,” katanya.

Penolakan juga datang dari Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah. Politikus Fraksi PPP–PSI itu menilai Pilkada oleh DPRD sebagai bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.

“Demokrasi kita diperjuangkan dengan susah payah, jangan justru ditarik mundur ke arah yang elitis,” tegas Musa.

Ia menilai alasan efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan prinsip demokrasi. Menurutnya, kehilangan kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada biaya penyelenggaraan Pilkada langsung.

“Efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar demokrasi,” ujarnya.

Dari rangkaian respons tersebut, terlihat bahwa wacana Pilkada melalui DPRD masih menyisakan resistensi kuat, khususnya di Banten. Kekhawatiran terbesar terletak pada potensi melemahnya hubungan antara pemimpin dan rakyat, menyempitnya partisipasi publik, serta kembalinya praktik kompromi elite yang minim transparansi.

Meski demikian, adanya suara hati-hati dan sikap menunggu juga menunjukkan bahwa diskursus ini belum sepenuhnya final. Perdebatan Pilkada oleh DPRD bukan sekadar soal efisiensi atau mekanisme, melainkan pertarungan arah demokrasi lokal: apakah tetap berpijak pada kedaulatan rakyat atau bergeser ke ruang-ruang representasi yang lebih elitis. 

Ketua Fraksi Golkar DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya, menyatakan pihaknya tegak lurus terhadap keputusan DPP Partai Golkar yang merekomendasikan mekanisme tersebut. Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPD Partai Golkar Kabupaten Lebak ini mengungkapkan, sikap tersebut didasarkan pada hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partai berlambang pohon beringin itu.

“Kita sudah hasil Rapimnas DPP Partai Golkar, bahwa kita merekomendasikan itu,” ujar Muammar kepada BANPOS.

Muammar menegaskan, sebagai petugas partai di daerah, dia wajib mematuhi kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat, meskipun ia menyadari dinamika politik di parlemen pusat nantinya akan sangat cair karena melibatkan banyak fraksi.

“Kita kan kader partai, terlebih domain itu kan ada di pusat. Apapun keputusan partai, sebagai kader partai kita harus ikut. Walaupun nanti kan ada dinamika menyesuaikan, nanti kan ada lagi fraksi-fraksi lain di parlemen bagaimana,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD bukanlah hal baru di Kabupaten Lebak. Ia mencontohkan era kepemimpinan Mulyadi Jayabaya (JB) pada periode pertama yang dipilih melalui mekanisme perwakilan di gedung dewan.

Ia menilai, dari sisi anggaran, pemilihan tak langsung memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan pemilihan langsung yang memakan biaya besar.

“Kita kan sudah pernah ya, Pak JB periode pertama itu kalau nggak salah dipilih oleh DPRD. Saya rasa lebih efisien biaya, lebih efektif, walaupun memang ada plus dan minusnya,” katanya.

Kendati demikian, Muammar menyerahkan sepenuhnya kajian tersebut kepada pengurus pusat untuk menelaah mana yang terbaik bagi kemajuan dan kedewasaan demokrasi bangsa.

Apabila wacana ini benar-benar terealisasi, Muammar menekankan bahwa beban tanggung jawab pemilih akan bergeser pada saat pemilihan legislatif. Masyarakat dituntut untuk lebih cermat dan selektif dalam memilih anggota DPRD, karena para wakil rakyat itulah yang nantinya memegang mandat untuk memilih bupati atau walikota.

“Artinya masyarakat diharapkan lebih mampu selektif lagi memilih wakil rakyatnya. Yang kemudian wakil rakyat yang sudah dipilih itu, kita didelegasikan untuk memilih kepala daerah. Jadi kan fungsinya lebih di sana,” paparnya.

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa masyarakat tidak akan mengenal calon pemimpinnya jika tidak dipilih langsung, Muammar menepis anggapan tersebut. Menurutnya, mekanisme aspirasi tetap berjalan melalui wakil-wakil mereka di parlemen.

“Tentunya kan ada mekanisme-mekanisme untuk bisa masyarakat mengenalkan, kemudian menitipkan aspirasinya. Yang kemudian nanti (menyampaikan), ‘Oh ini mohon untuk dipilih, ini jadi kepala daerah’, melalui wakilnya masing-masing,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

No Content Available

Discussion about this indepth