Tumpukan Resah Sampah Bangkonol

  • Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel sepakat kerja sama pengelolaan sampah dengan pembuangan 300–500 ton sampah Tangsel per hari ke TPA Bangkonol.
  • TPA Bangkonol mendapat sanksi administratif KLH karena menggunakan metode open dumping dan belum memiliki izin lingkungan.
  • Penolakan warga dan desakan pengamat lingkungan membuat kerja sama ini terancam dibatalkan atau ditunda.
  • Bupati Pandeglang memerintahkan pencopotan pejabat terkait dan menunda pengiriman sampah Tangsel hingga fasilitas TPA diperbaiki.
  • Wakil Bupati Pandeglang ingin kerja sama tetap berjalan, meski Bupati dan pengamat menilai TPA belum layak menampung sampah daerah lain.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara resmi bekerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penanganan sampah. Perjanjian itu kemudian menemui banyak masalah sebelum benar-benar berjalan.

Ikatan kerja sama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang ditandatangani Puspemkot Tangsel, pada 25 Juli 2025 lalu. Dalam perjanjian itu  disepakati pembuangan sampah Tangsel ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam kerja sama itu, TPA Bangkonol bakal menerima 300 hingga 500 ton sampah dari Tangsel per harinya.

Dalam kerja sama itu, Pemkab Pandeglang tidak hanya menerima PAD dalam bentuk retribusi sampah. Pemkab Pandeglang juga mendapatkan bantuan keuangan khusus sebesar Rp 40 miliar yang bakal dialokasikan untuk perbaikan sistem pengolahan sampah dan perluasan lahan TPA Bangkonol. 

Namun, kerja sama itu kemudian menemui masalah sebelum sampah Tangsel benar-benar sampai ke TPA Bangkonol. Soal kelayakan TPA Bangkonol, hingga penolakan masyarakat membuat kerja sama ini rawan terganjal.

Soal kelayakan, Pemkab Pandeglang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sanksi diberikan terkait buruknya pengelolaan TPA Bangkonol. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1126 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif, yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.

Dalam keputusan itu, KLH memerintahkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Bangkonol milik DLH Pandeglang. Penghentian ini berlaku paling lama 180 hari sejak keputusan ditetapkan.

Hasil pengawasan KLH menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan DLH Pandeglang di bawah pimpinan Ratu Tanti Darmiasih, selaku Kepala DLH sekaligus penanggung jawab pengelolaan TPA. Pelanggaran tersebut meliputi, tetap menerapkan metode open dumping yang dilarang Pasal 29 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLH juga memerintahkan Pemkab Pandeglang menyusun rencana pembangunan zona lahan urug saniter (sanitary landfill) baru dalam waktu 30 hari. Apabila perintah tersebut tidak dilaksanakan, sanksi dapat diperberat sesuai Pasal 32 ayat (2), termasuk sanksi uang paksa hingga pencabutan izin TPA Bangkonol.

Seorang warga yang tinggal di sekitar TPA Bangkonol, Yuyun,  meminta agar Pemerintah Daerah untuk menunda kerjasama pengelolaan sampah dengan Kota Tangerang Selatan. Setidaknya, penundaan dilakukan sampai fasilitas dan infrastruktur di TPA Bangkonol lebih memadai. 

Yuyun menilai pengelolaan sampah di TPA Bangkonol harus diperbaiki dahulu sebelum menerima sampah dari daerah lain. Pemisahan sampah hingga penggunaan teknologi modern perlu diterapkan agar dampak negatif dari TPA bisa diminimalisir.

“Kami minta agar Pemerintah Daerah meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Bangkonol, termasuk pemisahan sampah organik dan anorganik, penutupan area pembuangan dengan tanah secara berkala, serta pengadaan fasilitas pengolahan limbah yang lebih modern dahulu,” kata Yuyun saat menyampaikan keluhannya kepada anggota DPRD Pandeglang yang melakukan reses di Kampung Pasir Muncang, Desa Bangkonol, Kecamatan Korongcong, Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/8).

Anggota DPRD Pandeglang yang hadir dalam reses itu, Ade Kadar Solikhat, mengatakan bahwa aspirasi ini akan dibawa ke rapat pembahasan bersama Pemerintah Daerah.

“Kami akan perjuangkan agar pengelolaan TPA Bangkonol lebih ramah lingkungan dan tidak merugikan warga sekitar,” katanya.

Ade menilai, ada kesalahan komunikasi antara Pemda Pandeglang dengan masyarakat persoalan TPA Bangkonol ini.  Karena awalnya, kata dia, pemerintah daerah tidak ada komunikasi ataupun sosialisasi dengan masyarakat sekitar TPA Bangkonol ini, terkait pengelolaan sampah. 

“Kemudian warga juga mempertanyakan masalah Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang tidak merata, saya pribadi pun tidak tahu besaran atau siapa saja yang mendapatkan KDN ini,” tegasnya.

Kritik juga disampaikan pengamat dan pemerhati lingkungan, M Ridho Ali Murtadho, yang menilai kebijakan ini justru berpotensi menambah kerusakan lingkungan di tengah buruknya sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut.

Menurut Ridho, Pandeglang hingga kini masih menggunakan sistem pengelolaan sampah metode open dumping di TPA. Padahal, penggunaan metode ini telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, penyebaran penyakit, dan kerusakan ekosistem.

“Ini mesti dihentikan dulu. Seharusnya Pemkab Pandeglang membenahi dahulu sistem pengelolaan sampah yang ada sebelum melakukan impor. Kalau tetap dipaksakan, dampaknya akan semakin merusak lingkungan,” tegas Ridho kepada BANPOS, Senin (11/8).

Ia mengingatkan, penerapan open dumping seharusnya dihentikan, bahkan TPA yang masih menggunakan metode ini perlu ditutup. Ridho juga mencontohkan kasus di Kota Serang, di mana pengelolaan sampah yang buruk memicu efek domino di masyarakat, mulai dari terpaparnya penyakit akibat air lindi hingga kerusakan ekosistem.

“Apalagi Pandeglang masih open dumping, risikonya akan jauh lebih besar.”

M. Ridho Ali Murtadho

Ridho mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi lebih ramah lingkungan, misalnya melalui pengomposan, daur ulang, atau pembakaran dengan teknologi tepat guna. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas infrastruktur TPA dan edukasi masyarakat agar pengelolaan sampah berjalan efektif. Ia menilai, masalah ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten. 

“Pemprov harus turun tangan memfasilitasi, membangun sistem pengelolaan yang baik, dan menyediakan tempat pengolahan yang ramah lingkungan sekaligus bernilai ekonomi,” tandasnya. 

Terpisah, pengamat Kebijakan Publik, Muslih Amin meminta agar Bupati Pandeglang dapat mempertimbangkan untuk menghentikan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel. Sebab menurutnya, Lokasi TPA Bangkonol memiliki beberapa permasalahan, termasuk adanya sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Tak hanya sanksi administratif yang diberikan KLH, adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang menolak daerahnya dijadikan tempat pembuangan sampah daerah lain pun perlu menjadi perhatian bagi Pemkab Pandeglang.

“Terkait dengan transaksi antara Tangsel dengan Kabupaten Pandeglang itu patut dicurigai ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Yang pertama, KLH itu sudah melarang sistem open dumping. Kedua, perlu juga dipastikan tentang izin lingkungannya. Karena faktanya per hari ini masyarakat Pandeglang khususnya kawasan terdampak itu kan protes, itu artinya memang analisis dampak lingkungannya (AMDAL) tidak dilalui,” katanya, Senin (11/8).

“Sekurang-kurangnya kan ada dua poin yang bermasalah, suka tidak suka bupati harus mencabut kesepakatan itu. Harus hentikan, karena adanya beberapa pelanggaran,” sambungnya.

Muslih menuturkan, kerjasama pengelolaan sampah itu harus dilakukan secara hati-hati. Apalagi, kata dia, belum lama ini adanya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi berkaitan dengan kerjasama pengelolaan sampah.

“Jadi kalau kemudian Tangsel dengan Kabupaten Pandeglang melakukan transaksi, itu ada unsur uang misalnya, hati-hati takut jadi temuan di kemudian hari. Apalagi, Tangsel tempat berkasus, dinas kebersihan berkasus, dan TPA-TPA di Indonesia juga dalam pengawasan Kementerian LH,” jelasnya.

Ia mengatakan, kerjasama pengelolaan sampah ini tak hanya menyangkut permasalahan peraturan yang dilanggar, akan tetapi juga berkaitan dengan harkat dan martabat daerah. “Itu kan (kerjasama pengelolaan sampah, red) berkaitan soal harkat dan martabat. Jadi jangan mentang-mentang Tangsel uangnya banyak, punya sampah kemudian dibuang ke kabupaten yang dianggap membutuhkan uang. Itu kan jadi problematika moral. Baik pandeglang maupun Tangselnya,” paparnya.

“Tapi kalau mereka tetap berjalan, jangan salahkan APH dari KLH bertindak dan juga APH yang lain, itu kan harus hati-hati.”

Muslih Amin

“Tapi kalau mereka tetap berjalan, jangan salahkan APH dari KLH bertindak dan juga APH yang lain, itu kan harus hati-hati,” lanjutnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan juga membenarkan kalau TPA BAngkonol belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Wawan juga mengaku telah menyampaikan kepada Bupati Pandeglang untuk bisa segera mengurus izin lingkungan TPA tersebut.

“Saya telah sampaikan ke Bupati, Bu nanti tolong diselesaikan izin-izinnya. Perubahan persetujuan lingkungan dan perhatikan kompensasi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, mengecam tindakan Bupati Pandeglang yang juga merupakan adik kandungnya atas kerjasama yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat di sekitar TPA.

“Saya tadi sudah perintahkan bupati (Pandeglang, red) untuk on the spot check. Jadi aspirasi masyarakat itu jangan dilihat sebelah mata. Kuping budek, jangan mata buta. Aspirasi masyarakat keinginannya apa, datangi, cek!” tegasnya, Selasa (12/8).

Wagub menuturkan, TPA Bangkonol saat ini harus dilakukan penataan dan perbaikan dalam tata kelola sampahnya. Terutama dalam rangka menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan KLH. Sebab, menurutnya, jika telah tertata. TPA Bangkonol ke depan bisa menjadi sumber pendapatan daerah.

“Tapi kalau itu penataannya bagus kan menghasilkan, malah jadi uang TPA itu. Bisa zero waste, bisa ada hasilnya. Tapi yang pasti nggak boleh tempat sampah itu dibiarin, nggak boleh. Harus di-land clearing, ditata sedemikian rupa,” tuturnya 

“Harus dilihat jangan sampai menjadi bau tidak sedap, kotor, kumuh. Kalau penataannya bagus kan bisa jadi percontohan. Malah bisa menjadi industri, sampah juga bisa jadi pupuk, untuk paving block, infrastruktur, bisa untuk daur ulang.”

A. Dimyati Natakusumah

“Harus dilihat jangan sampai menjadi bau tidak sedap, kotor, kumuh. Kalau penataannya bagus kan bisa jadi percontohan. Malah bisa menjadi industri, sampah juga bisa jadi pupuk, untuk paving block, infrastruktur, bisa untuk daur ulang,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DLH Pandeglang, Winarno, mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan atas sanksi yang diberikan oleh KLH. “Setiap hari kita input laporan dan dinilai baik oleh Kementerian karena ada progres ke arah perbaikan,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/8).

Winarno menjelaskan, metode pengelolaan saat ini adalah controlled landfill menuju sanitary landfill. Ia juga menegaskan bahwa TPA Bangkonol memiliki dokumen Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai landasan operasional. “Ada dokumen UKL UPL,” singkatnya.

Beda Sikap Bupati dan Wakilnya

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan bahwa kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel tetap akan berjalan. Dirinya menyampaikan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penataan dan perbaikan sistem pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.

“Ya (akan tetap berjalan, red), karena sudah berkontrak antara Dinas Lingkungan Hidup (Kabupaten Pandeglang, red) dengan Kota Tangerang Selatan ya kita mengikuti hukum kontrak saja karena kontraknya sudah ditanda  tangan sama Dinas Lingkungan Hidup dengan Tangerang Selatan,” jelasnya.

Saat ditanya terkait penolakan dari warga Kabupaten Pandeglang, Iing berdalih bahwa sebagian warga juga menerima kerjasama pengelolaan sampah tersebut. Ia juga mengungkapkan, kerjasama pengelolaan sampah itu merupakan upaya pihaknya dalam menyelamatkan keberadaan TPA Bangkonol agar tetap terkelola.

Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (12/8/2025).

“Ya tentu warga itu kan sebenarnya ada yang menolak juga ada yang menerima. Nah ini yang sedang kita kaji, sedang kita pelajari supaya bagaimana warga itu diberikan edukasi, diberikan pemahaman. Karena semata-mata kerjasama ini adalah untuk menyelamatkan TPA Bangkonol tersebut.”

Iing Andri Supriadi

“Ya tentu warga itu kan sebenarnya ada yang menolak juga ada yang menerima. Nah ini yang sedang kita kaji, sedang kita pelajari supaya bagaimana warga itu diberikan edukasi, diberikan pemahaman. Karena semata-mata kerjasama ini adalah untuk menyelamatkan TPA Bangkonol tersebut,” terangnya. 

Terpisah, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani justru geram saat menyaksikan langsung kondisi di TPA Bangkonol. Dalam kesempatan itu dia menyoroti kondisi pengelolaan sampah di TPA yang memprihatinkan dan tidak sesuai standar kebersihan lingkungan. 

Dengan kondisi tersebut, Dewi menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Bangkonol dan Kepala BUMD PBM.

“Masyarakat wajar jika mengeluh bau dan juga kotor, kenyataannya memang seperti ini. Tadi saya pastikan hari ini agar Kepala UPT-nya dicopot, juga Kepala Pandeglang Berkah Maju (PBM) harus dievaluasi ulang dan juga harus dicopot, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan dievaluasi,” kata Dewi kepada wartawan. 

Selain akan mencopot Kepala UPT dan PBM, Dewi juga memastikan pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan akan ditunda terlebih dahulu sebelum fasilitas dan infrastrukturnya memadai. 

“Untuk sampah Tangsel belum ada kiriman sama sekali, dan kerja samanya sudah dilakukan. Untuk ke depan, sebelum kita nanti menerima sampah dari Tangsel dipastikan infrastrukturnya sudah ditata dulu dengan baik. Nanti juga ada untuk kompensasi dampak negatif masyarakat sekitarnya. Baik itu buat personal maupun keluarga,” terangnya.

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani didampingi Plt Direktur PBM, Zaenal Huri saat meninjau TPA Bangkonol.

Selain itu, kata Dewi lagi, dirinya akan memerintahkan DLH untuk segera melakukan pembersihan, perbaikan sistem drainase, serta penataan ulang zona pembuangan agar tidak menimbulkan dampak kesehatan.

“Mulai hari ini, saya minta perbaikan drainase. Kita tidak bisa membiarkan TPA jadi sumber masalah kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Muslih Amin mempertanyakan koordinasi antara Bupati Pandeglang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya termasuk dengan Wakil Bupatinya.

“Tanggapan si bupati ini juga aneh, karena ada yang paradoks dengan statement wakilnya. Kalau wakilnya menganggap kan baik-baik saja itu TPA hanya soal persepsi sebagian publik katanya. Tapi bupati menyatakan malah lebih detail lagi, dia menyatakan bahwa di TPA kan ada masalah,” katanya.

“Artinya, jangankan menampung sampah daerah lain, mengelola sampah sendiri aja belum mampu. Kontrak kerja sama itu menjadi mutlak untuk ditunda dan juga dihentikan,” sambungnya.

Selain menyoroti pernyataan yang disampaikan Bupati Pandeglang, Muslih juga menyayangkan pernyataan dari Wakil Bupati Pandeglang yang dinilai nyeleneh. Karena menganggap perjanjian kerjasama pengelolaan sampah harus tetap berjalan.

Padahal, kata dia, TPA tersebut kini bermasalah, baik dengan KLH maupun masyarakat setempat. “Berkaitan dengan Iing, wakil bupati. Ya itu jawaban nyeleneh sebenarnya, nggak boleh dia seperti itu,” katanya.

Muslih juga mengatakan, kontrak pengelolaan sampah antara pemda harusnya disepakati langsung oleh kedua kepala daerah dan bukan antar dinas atau dinas dengan kepala daerah lain.

“Apalagi kalau itu betul kontrak antar dinas, ini juga agak aneh nih. Itu kan kerja sama antar daerah, ya mestinya antara bupati dan walikota. Tapi kok antar dinas LH Tangsel dengan LH Kabupaten Pandeglang ini juga menjadi tanda tanya kan? Kenapa kontraknya seperti itu?” terangnya.

“Dan kalaupun betul terjadi kontrak seperti itu, maka lebih gampang lagi bupati mengambil kebijakan untuk menunda atau mencabut kerja sama itu.”

Muslih Amin

Soal rencana pencopotoan para pejabat terkait TPA Bangkonol, Muslih menilai hal itu merupakan kewenangan Bupati. Namun demikian, kata dia, Bupati Pandeglang seharusnya melakukan evaluasi permasalahan utama terkait penolakan dari masyarakat yang menolak keras adanya praktek impor sampah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke Kabupaten Pandeglang.

“Soal pecat-memecat, itu kewenangan pimpinan, silahkan saja. Tetapi baiknya biasakan evaluasi dulu secara mendalam. Karena bisa jadi kesalahan anak buah itu juga bukan ujug-ujug (tiba-tiba, red). Teman-teman di dinas LH dan juga teman-teman BUMD-nya kan anak buah Bupati. Selama ini bagaimana monitoringnya? Jadi jangan kebiasaan lempar batu sembunyi tangan, buruk muka cermin dibelah,” tegasnya, Rabu (13/8).

“Jangan dalam jangan rangka menyelamatkan nama baik pejabat tertentu atau diri sendiri, kemudian anak buah langsung menjadi dalam tanda kutip korban. Itu juga preseden yang kurang baik,” sambungnya.

Sampah Adalah Investasi

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melihat pengelolaan lingkungan, termasuk mengelola timbulan sampah, sebagai investasi jangka panjang bukan beban.

“Tidak ada alasan untuk menunda aksi lingkungan. Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam, harus dihentikan sekarang. Pemerintah pusat dan daerah harus berdiri di garda terdepan, tapi masyarakat pun wajib menjadi bagian dari solusinya,” ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Hal itu disampaikan ketika membuka Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (9/8). 

“Kalau lingkungan rusak, biaya yang kita keluarkan untuk memulihkannya akan jauh lebih besar daripada biaya pencegahan,” tutur Menteri LH Hanif Faisol.

Secara khusus dia menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH yang menunjukkan produksi sampah di Jawa Barat mencapai 6,1 juta ton pada 2024, sebagian besar belum terkelola optimal.

Pada sejumlah kabupaten/kota, kata dia, pengelolaan masih sebatas pengangkutan ke TPA tanpa pemilahan memadai, sehingga membebani fasilitas pengolahan dan meningkatkan risiko pencemaran.

Keberadaan TPS liar di berbagai wilayah semakin memperparah masalah, dengan sampah yang dibuang sembarangan ke sungai dan saluran air, mencemari lingkungan, mengancam kesehatan, dan meningkatkan risiko banjir.

KLH/BPLH mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan di rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan kawasan industri. Untuk itu Menteri LH mendorong kolaborasi di Jawa Barat untuk meningkatkan pengelolaan sampah.(*)

Berita Terkait

Discussion about this indepth