Tidak Mampu Ganti Rugi, Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat MKR Gagal

LEBAK, BANPOS — Upaya penyelesaian perkara penggelapan sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) antara korban Siti Rohedah dengan terdakwa Depi Supriyadi batal dilakukan. Hal itu dikarenakan terdakwa tidak menyanggupi tuntutan ganti rugi kepada korban.

Upaya perdamaian tersebut digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Rabu (23/9/2026). Dalam persidangan itu ketua Majelis Hakim, Sophie Dhinda Brahmana, menerangkan berdasarkan hukum acara pidana terbaru, penyelesaian kasus pidana harus mengedepankan upaya mekanisme keadilan restoratif terlebih dahulu.

Baca Juga

Upaya tersebut ditempuh supaya perdamaian antara korban dengan terdakwa dapat tercapai dengan baik, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Karena sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru kan begitu ya, penetapan Pasal 204 itu harus ditempuh terlebih dahulu yang namanya upaya mekanisme keadilan restoratif. Apa itu? Gunanya untuk menjembatani kalau bisa terjadi nanti perdamaian antara korban dengan terdakwa,” ujarnya.

Namun, upaya perdamaian tersebut tidak tercapai. Disebabkan terdakwa Depi Supriyadi tidak mampu menyanggupi tuntutan ganti rugi sejumlah uang atas sepeda motor yang telah digelapkan.

Ketidaksanggupan itu dikarenakan terdakwa mengaku memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga ia hanya bisa meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.

“Kalau gantiin saya nggak bisa,” kata terdakwa dalam persidangan tersebut.

Karena terdakwa tidak mampu menyanggupi tuntutan ganti rugi, maka korban pun tidak bersedia berdamai. Dia meminta kepada majelis hakim supaya persidangan atas perkara tersebut dilanjutkan.

“Saya mah maunya dilanjutin aja,” ucap korban.

Karena upaya perdamaian melalui MKR tidak tercapai, maka majelis hakim kembali melanjutkan upaya penyelesaian perkara melalui persidangan. Namun dalam proses tersebut majelis hakim memberlakukan plea bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah terhadap terdakwa.

Upaya tersebut ditempuh guna mempercepat proses pemeriksaan persidangan perkara dengan tetap memperhatikan pengawasan dari hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.

“Karena upaya keadilan restoratif tidak berhasil, tapi selanjutnya kami juga tetap harus mengakomodir Pasal 205 itu ada namanya pengakuan bersalah,” terang ketua majelis hakim.

Setelah terdakwa mengakui beberapa perbuatannya, majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan ke tahap agenda pemeriksaan singkat. Dalam proses tersebut ada beberapa hak terdakwa yang hilang.

Misalnya terdakwa tidak lagi bisa menghadirkan bukti-bukti yang dapat meringankan;  kemudian tidak dapat mengajukan kasasi. Dan terakhir, terdakwa kehilangan hak diam atau hak ingkar.

Setelah ditempuh proses persidangan tersebut, selanjutnya majelis hakim memutuskan akan kembali menggelar persidangan pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda yang akan dilaksanakan yakni, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post