Saksi Berhalangan, Sidang Tambang Ilegal Eks Direktur Hotel Rahaya Resort Banten Ditunda

LEBAK, BANPOS — Sidang lanjutan perkara dugaan penambangan ilegal yang menyeret nama eks Direktur Hotel Rahaya Resort Banten, Rosna Gustina Rahayu, ditunda hingga dua pekan ke depan.

Penundaan itu dilakukan setelah saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan saksi a de charge yang disiapkan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sama-sama berhalangan.

Baca Juga

“Ahli belum bisa hadir,” kata JPU, Widya Valent Asnawi, saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Fitrah Akbar Citrawan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Rabu (23/9/2026).

Alasan yang sama juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa Rosna Gustina Rahayu saat dikonfirmasi oleh ketua majelis hakim persidangan. “Kita juga sama, paling minggu depan.”

Menerima keterangan tersebut, majelis hakim pada akhirnya memutuskan menunda persidangan tersebut hingga dua pekan kedepan dengan agenda yang sama yakni, pemeriksaan keterangan saksi ahli dan saksi a de charge di PN Rangkasbitung.

“Kita sidang lagi tanggal 7 karena minggu depan ada beberapa anggota majelis yang berhalangan, jadi daripada kita nunggu-nunggu sekaligus kita tunda dua minggu,” kata ketua majelis hakim.

DIDAKWA MENAMBANG ILEGAL, MENGANTONGI RATUSAN JUTA

Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU mendakwa Rosna Gustina Rahayu melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis (10/9/2026).

“Melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,” kata Jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa menerangkan, terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir di Jalan Leuwidamar, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Cimarga tanpa dilengkapi dokumen perizinan seperti IUP, IUPK, IPR hingga SIPB dari pemerintah sejak Januari 2026.

Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, kata Jaksa, terdakwa tidak sendiri. Dia turut melibatkan sejumlah pihak untuk bekerja dengannya.

“Terdakwa menyuruh Muhammad Iqbal Rivaldi sebagai pengawas kegiatan lapangan, Temi sebagai kasir, Doser dan Mail sebagai operator alat berat excavator,” tuturnya.

Selain itu terdakwa juga turut menyiapkan dua alat berat berupa excavator guna melancarkan aksinya. Dengan alat tersebut, Jaksa menerangkan, terdakwa mengeruk tebing.

Selanjutnya, pasir disedot dengan menggunakan mesin ponton menuju bak cuci pasir dengan ukuran 5 meter x 5 meter dengan kedalaman 5 meter.

“Setelah itu pasir dicuci dan dipindahkan untuk distok dan siap untuk dijual,” terangnya.

Kegiatan penambangan itu dilakukan mulai dari Senin hingga Sabtu sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Menurut Jaksa, dalam sekali produksi rata-rata jumlah pasir yang dihasilkan sebanyak kurang lebih 20 ritasi dengan harga jual per drum truknya sekitar Rp650 ribu.

Artinya dalam satu hari produksi terdakwa mampu mendapatkan uang sebesar Rp13 juta atau Rp260 juta dalam 20 hari kerja.

Jumlah tersebut kemudian dipotong dengan biaya produksi Rp150 juta termasuk di dalamnya gaji karyawan sebesar Rp17 juta, serta pembelian BBM sebesar Rp60 juta. “Sehingga total keuntungan bersih yang diperoleh terdakwa selama 20 hari adalah sebesar Rp33 juta,” ungkap Jaksa.

Kegiatan tersebut kemudian terbongkar setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi area penambangan pada 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pengecekan pihak kepolisian didapat keterangan, terdakwa melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post