LEBAK, BANPOS — Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa berinisial U (40), dalam kasus persetubuhan terhadap anak tiri. Pembacaan vonis tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan hasil pertimbangan terhadap sejumlah keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan memaksa anak tiri bersetubuh dengannya sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Sophie Dhinda Aulia, dalam persidangan tersebut.
Kemudian akibat perbuatannya maka, terdakwa diganjar hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim persidangan. Vonis tersebut jauh lebih berat bila dibandingkan tuntutan Jaksa yang memohon supaya terdakwa dipidana penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas hakim melanjutkan.
Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi sebesar Rp7.168.000,-
Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kondisi korban akibat peristiwa yang dialaminya.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya restitusi dengan total sejumlah Rp7.168.000,” katanya.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima dan tidak berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. “Menerimanya,” ujarnya pelan.
Sementara JPU mengaku, masih akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut. “Masih akan pikir-pikir dulu yang mulai majelis hakim,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post