LEBAK, BANPOS — Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara empat tahun terhadap Muhamad Subendi, terdakwa kasus pengedar narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Senin (21/9/2026).
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim, Rafi Maulana, menilai terdakwa Muhamad Subendi terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Menyatakan Muhamad Subendi bin Asja Sudirja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu,” katanya.
Oleh sebab itu majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun terhadap terdakwa. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucapnya.
Dalam pembacaan vonis tersebut ketua Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan setelah putusan dibacakan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, putusan tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan terhadap keadaan yang memberatkan serta meringankan terdakwa.
Adapun keadaan memberatkan yang dimaksud yakni, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara keadaan yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dipidana serta usianya yang terbilang masih cukup muda.
“Terdakwa masih muda sehingga masih memiliki waktu untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.
Bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, vonis yang dibacakan hakim terbilang cukup ringan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa supaya dipidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp250 juta
Hal itu dikarenakan Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis tersebut, terdakwa Muhamad Subendi memutuskan untuk menerimanya tanpa berencana mengajukan upaya hukum banding.
Sementara sikap yang berbeda justru ditunjukan oleh JPU. Jaksa menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu terhadap putusan tersebut.
“Menerima yang mulia,” ucap terdakwa pelan. (*)







Discussion about this post