LEBAK, BANPOS — Proses persidangan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan travel umrah, Ompel Sutrisno, kembali digelar pada Senin (21/9/2026) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Agenda sidang kali ini memasuki tahapan krusial yakni, mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa Ompel Sutrisno.
Putusan tersebut diambil karena hakim menilai, nota keberatan yang disampaikan terdakwa tidak termasuk dalam materi perlawanan, melainkan masuk pada isi materi dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan 206 KUHAP.
“Majelis hakim berpendapat perlawanan terdakwa sudah memasuki isi atau materi dakwaan yang memerlukan pembuktian untuk mencari fakta di persidangan yang sesuai dengan tanggapan penuntut umum,” ujar ketua Majelis Hakim.
Kemudian karena nota keberatan terdakwa ditolak, maka majelis hakim memerintahkan persidangan perkara dugaan penipuan travel umrah tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan.
“Maka berdasarkan ketentuan pasal 206 ayat 2 KUHP, persidangan terhadap perkara terdakwa harus dilanjutkan karenanya berdasarkan ketentuan tersebut perlu diperintahkan pada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa,” ucapnya.
Setelah mendengarkan putusan sela tersebut, terdakwa Ompel Sutrisno menyampaikan permohonan kepada majelis hakim supaya dapat menghadirkan saksi Jarman dalam persidangan.
“Izin yang mulia pada konteks kasus yang tengah saya hadapi tentunya saya tidak berdiri sendiri, saya mohon untuk menghadirkan saksi Jarman. Terima kasih yang mulia,” pinta Ompel.
Menanggapi permohonan tersebut, ketua Majelis Hakim menyatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu status dari pihak yang dimaksud, apakah termasuk saksi atau bukan. Jika statusnya dinyatakan sebagai saksi, maka JPU harus menghadirkannya dalam persidangan.
“Nanti diperiksa ya apakah saksinya pak Jaksa atau bukan karena di dalam dakwaan pak Jaksa ada itu (saksi Jarman). Memang seharusnya atau itu pasti akan diundang oleh Jaksa,” terangnya.
Akan tetapi jika JPU ternyata tidak menghadirkan pihak yang dimaksud meski statusnya sebagai saksi, maka majelis hakim menyarankan terdakwa untuk mengkonsultasikannya dengan penasihat hukum guna mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Namun demikian kalau pak Jaksa tidak menghadirkan atau apa, terdakwa silakan konsultasikan dengan penasihat hukum,” pungkasnya.
Setelah putusan tersebut dibacakan, majelis hakim menjadwalkan akan kembali menggelar persidangan lanjutan pada Senin (28/9/2026) di PN Rangkasbitung dengan agenda pembuktian penuntut umum. (*)







Discussion about this post