LEBAK, BANPOS – Polemik antara PT Aplus dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Bayan di wilayah Citeras, Kabupaten Lebak, turut menjadi perhatian HMI Badan Koordinasi (Badko) Banten.
HMI meminta persoalan tersebut dilihat secara proporsional dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh. Selain itu, pemerintah daerah didorong memastikan aktivitas investasi maupun kegiatan masyarakat di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Formatur Ketua Umum Badko HMI MPO Banten, Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi, mengatakan investasi dan kepastian aturan perlu berjalan beriringan. Menurutnya, pemerintah memiliki peran dalam memastikan kegiatan usaha maupun pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
“Kalau memang suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, maka pemerintah harus konsisten memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada investor. Tetapi investor juga wajib memenuhi seluruh ketentuan,” kata Tubagus, Jumat (17/9).
Ia mengatakan, HMI tidak mempersoalkan keberadaan investasi selama seluruh prosesnya dilakukan sesuai aturan. Di sisi lain, investasi juga perlu diawasi agar keberadaannya tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Kami mendukung investasi yang masuk ke Lebak sepanjang sesuai aturan. Investasi jangan diposisikan sebagai sesuatu yang harus ditakuti, tetapi juga jangan diberi ruang tanpa pengawasan,” ujarnya.
Tubagus menyebut Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043 dapat menjadi salah satu acuan dalam melihat kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.
Menurut dia, kejelasan mengenai RTRW dan RDTR penting agar pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha memiliki rujukan yang sama dalam menjalankan aktivitas di suatu kawasan.
Selain aspek tata ruang, HMI juga meminta pemerintah memperhatikan dampak keberadaan investasi terhadap masyarakat sekitar. Manfaat ekonomi, kata Tubagus, dapat dilihat antara lain dari kesempatan kerja maupun peluang bagi pelaku usaha lokal.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton. Investasi harus mampu menciptakan multiplier effect. Tenaga kerja lokal harus dapat kesempatan, UMKM lokal dapat ruang,” katanya.
Terkait polemik yang berkembang, HMI mendorong proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan tidak didasarkan pada informasi sepihak.
“Kondusif bukan berarti tanpa kontrol. Kondusif berarti ada kepastian hukum, tata ruang yang jelas, perizinan transparan, pengawasan kuat yang berlandaskan aturan,” tandasnya. (*)







Discussion about this post