LEBAK, BANPOS — Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, akhirnya melantik sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak definitif setelah tiga bulan lamanya kursi jabatan tersebut mengalami kekosongan. Dan sosok yang ditetapkan untuk mengisi kursi jabatan tersebut adalah Halson Nainggolan.
Pelantikan tersebut diselenggarakan di Pendopo Bupati Lebak pada Senin (14/9). Tampak sejumlah pejabat teras Kabupaten Lebak serta pejabat Pemprov Banten hadir untuk menyaksikan jalannya proses pelantikan.
Halson Nainggolan bukan lah nama yang terdengar asing di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak. Sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai Sekda Kabupaten Lebak definitif, Halson diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kabupaten Lebak.
Di antaranya Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak. Di samping menjabat sebagai Kepala BKAD, ia juga dipercaya mengemban amanah sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebak hingga pada akhirnya ditetapkan pada posisi tersebut secara permanen.
Seusai pelantikan, Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, menyampaikan beberapa pesan kepada pejabat yang baru dilantik. Salah satu pesan yang disampaikan yakni, menjaga tingkah laku di tengah derasnya arus informasi.
Hasbi mengatakan, di era serba digital seperti saat ini tingkah laku serta keputusan kebijakan seorang pejabat dapat dengan mudah menjadi bahan konsumsi publik.
Oleh sebab itu dia mengingatkan sekda serta jajaran pegawai pemerintahan lainnya untuk senantiasa berhati-hati dalam bertindak serta mengambil keputusan.
“Artinya, sebagai petugas negara harus memberikan contoh yang baik karena bisa dikonsumsi oleh publik,” katanya.
Selain itu Hasbi juga menekankan kepada sekda, selaku panglima ASN, untuk dapat selalu menjaga kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Ia bahkan secara tegas menyatakan, tidak akan sungkan memberikan sanksi tegas kepada ASN berkinerja buruk. Karena menurutnya, hal itu dianggap dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.
“Karena ada penekanan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dalam Undang-Undang ASN, dalam PP 94 Tahun 2021 bila menghambat jalannya roda pemerintahan ada deliknya sehingga bapak-bapak, ibu-ibu khususnya bapak Halson Nainggolan sebagai Sekda Kabupaten Lebak bekerjalah sebaik-baiknya,” ucapnya.
Di samping ia juga menuntut sekda untuk dapat mengkonsolidasikan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder supaya visi-misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat terwujud secara optimal.
“Jangan ragu karena saya sudah menitipkan koordinasi ini harus berjalan baik,” tegasnya. (*)







Discussion about this post