LEBAK, BANPOS — DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (16/9).
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, total belanja daerah dalam APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan, dari semula Rp2,82 triliun pada APBD murni menjadi Rp2,72 triliun pada Perubahan APBD 2026. Atau berkurang sekitar Rp100.869.973.470,-
Di sisi lain, pendapatan daerah Kabupaten Lebak pada Perubahan APBD 2026 juga mengalami penurunan sebesar Rp140.351.102.298, dari semula dialokasikan sekitar Rp2,77 triliun menjadi Rp2,63 triliun.
Dari hasil perhitungan tersebut maka terjadi defisit sekitar Rp90,9 miliar. Kekurangan anggaran itu ditanggulangi dengan surplus pembiayaan daerah atas pemanfaatan SILPA tahun 2025.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menerangkan menurunnya target pendapatan pada perubahan APBD tahun 2026 disebabkan karena penyesuaian terhadap dana transfer dari dana desa yang di tahun ini mengalami pemangkasan.
Kemudian karena penurunan tersebut turut berimbas pada alokasi belanja daerah di perubahan APBD tahun ini.
“Ya kan pendapatan kita berkurang otomatis belanja juga berkurang karena adanya peraturan Dana Desa yang berkurang dari Menteri Keuangan Nomor 7. Jadi otomatis ke kita juga berkurang,” katanya saat ditemui usai menghadiri agenda rapat paripurna.
Amir menegaskan, fokus prioritas Pemkab Lebak pada perubahan APBD tahun ini masih sama dengan sebelumnya yakni pembangunan infrastruktur jalan, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta penanganan stunting. Sebab, masalah tersebut masih menjadi tugas besar yang harus segera ditangani oleh Pemkab Lebak.
“Karena itu PR kita,” ucapnya.
Untuk menambah kebutuhan anggaran program prioritas tersebut, kata Amir, Pemkab Lebak memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran. Salah satu anggaran yang mengalami kebijakan tersebut yakni, belanja operasional kantor.
“Yang sifatnya efisiensi kita kurangi. Karena uang kita kan terbatas, nah yang sifatnya tidak urgen ya kita kurangi,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post