LEBAK, BANPOS — Sidang perkara dugaan penipuan travel umrah yang melibatkan 28 korban kembali dilanjut. Kali ini, agenda berisikan pembacaan eksepsi atau nota bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh terdakwa Ompel Sutrisno.
Nota tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (14/9/2026). Sama seperti pada persidangan sebelumnya, terdakwa masih tampil seorang diri tanpa didampingi oleh kuasa hukum di sisinya.
Dalam persidangan itu Ompel menyampaikan beberapa bantahan. Pertama, dia secara tegas membantah keterangan yang menyatakan bahwa dirinya pihak yang pertama kali menghubungi saksi Jarman untuk membantunya mencari calon jemaah umrah. Menurutnya, keadaan sebenarnya justru sebaliknya.
Saksi Jarman lah yang pertama kali menemui terdakwa di kediamannya. Pertemuan keduanya dimulai saat saksi Jarman mendaftarkan adik kandungnya sebagai calon jemaah umrah melalui jasa terdakwa dengan biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta.
“Namun saksi Jarman lah yang datang ke rumah saya berawal dari pemberangkatan adik kandungnya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta dan sudah diberangkatkan,” ujarnya dalam persidangan itu.
Selain itu terdakwa juga membantah telah mengajak serta memerintahkan saksi Jarman untuk mencarikannya calon jemaah umrah. Dia menegaskan, justru saksi lah yang berinisiatif menyerahkan sejumlah nama untuk didaftarkan sebagai calon jemaah umrah melalui jasanya.
“Saya tidak pernah mempresentasikan kepada saksi Jarman untuk mencarikan calon jemaah. Namun beliau lah yang menyerahkan data calon jemaah,” tegasnya.
Kemudian mengenai rincian uang yang diterima, terdakwa menegaskan bahwa keterangan saksi Jarman dalam surat dakwaan mengenai hal itu bertolak belakang dengan kondisi sebenarnya.
Menurut keterangan saksi dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang yang diterima terdakwa dari para calon jemaah umroh sebesar Rp785 juta, namun dia mengaku nominal sebenarnya yang diterima sebesar Rp703 juta.
“Terhadap rincian materi yang ada di dakwaan secara jumlah yang saya terima dengan yang saya serahkan kepada ISG Rabbani tidak sesuai dengan pernyataan saksi jarman. Jadi, di dalam dakwaan tertulis Rp785 juta kemudian yang saya terima Rp703 juta sesuai dengan kuitansi,” terangnya.
Selanjutnya, mengenai teknis pemberangkatan, Ompel menegaskan dirinya telah menyelesaikan beberapa tahapan administrasi dengan pihak penyedia jasa travel. Mulai dari pembayaran pas foto hingga penerbitan kartu paspor untuk para calon jemaah umrah.
“Bukan untuk bermaksud meyakinkan tetapi untuk menyelesaikan tahapan,” katanya.
Di akhir nota bantahannya, Ompel meyakinkan selama ini kerja sama dengan pihak PT ISG Rabbani Globalindo dalam penyediaan jasa pemberangkatan jemaah umrah berjalan lancar. Hal itu dibuktikan dengan telah berangkatnya ribuah jemaah ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umroh.
“Skema usaha dan teknis pemberangkatan calon jemaah selama ini sudah memberangkatkan ribuan jemaah, dan semuanya berangkat dengan baik dan pulang dengan selamat,” ucapnya.
Setelah mendengarkan penyampaian nota bantahan tersebut, majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan akan kembali digelar pada Kamis (17/9). Adapun agenda dalam persidangan tersebut yakni, mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota bantahan terdakwa. (*)







Discussion about this post