Sidang Perdana Kasus Penipuan Travel Umroh, Agen Didakwa Memperkaya Diri dengan Tipu Muslihat

LEBAK, BANPOS — Sidang perkara penipuan travel umroh yang melibatkan terdakwa Ompel Sutrisno digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Senin (7/9). Agenda sidang tersebut yakni, mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak.

Sidang perdana itu digelar sekitar pukul 11.13 WIB di ruang Kartika. Sementara berdasarkan jadwal, sidang pembacaan dakwaan tersebut sedianya digelar pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

Terlihat Ompel Sutrisno datang seorang diri. Tidak tampak adanya kuasa hukum yang mendampinginya dalam persidangan tersebut.

Di hadapan majelis hakim, JPU mendakwa Ompel Sutrisno melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat serta identitas palsu. Atas hal itu ia dijerat dengan dua pasal alternatif.

Pertama Pasal 492 atau kedua Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal itu kemudian dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa perbuatan terdakwa Ompel Sutrisno bin Saprudin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU di hadapan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan kepada majelis hakim akan mengajukan eksepsi. Sebab, dia merasa apa yang didakwakan padanya tidak sepenuhnya benar.

“Ada empat point yang perlu diluruskan, yang pertama izin menjelaskan bahwa Ompel tidak menghubungi saudara saksi,” kata terdakwa saat menjelaskan salah satu sanggahannya di hadapan majelis hakim. Lalu dia menjelaska dirinya yang dihubungi oleh saksi mengenai rencana pemberangkatan calon jemaah umroh.

Kemudian karena terdakwa menyatakan akan mengajukan bantahan terhadap dakwaan tersebut, hakim anggota memberikan pengertian. Dia menjelaskan, peluang terdakwa menyelesaikan perkara melakui mekanisme keadilan restoratif (MKR) menjadi tertutup karena bantahan tersebut.

“Apabila saudara melakukan perlawanan terhadap surat dakwaan, maka tidak ada proses hukum MKR — mekanisme keadilan restoratif — atau upaya perdamaian. Jadi itu tertutup,” ujarnya hakim anggota.

Untuk diketahui, kasus penipuan travel umroh terjadi pada 15 Agustus 2025 di Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Terdakwa pada saat itu berstatus sebagai perwakilan PT ISG Rabbani Globalindo selaku pihak penyelenggara ibadah umroh.

Terdakwa disebut menghubungi seorang saksi untuk membantunya mencari calon jemaah yang ingin diberangkatkan umroh melalui jasa travel tersebut. Adapun ketentuan biaya pendaftaran untuk pemberangkatan yakni sebesar Rp33 juta per orang.

“Nantinya disetorkan oleh saksi Jarman kepada terdakwa,” kata JPU saat membacakan kronologi kasus dalam surat dakwaan di persidangan.

Kemudian, kata jaksa, terdakwa menjanjikan komisi kepada saksi atas setiap calon jemaah yang didaftarkan sebelum diberangkatkan umroh pada Desember 2025. Karena adanya iming-iming tersebut saksi pun pada akhirnya percaya dan bersedia membuat kesepakatan secara lisan untuk membantu terdakwa dalam menjalankan usaha tersebut.

“Meskipun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah membuat rencana pembukaan paket, jumlah atau kuantitas jemaah, serta harga paket yang seharusnya disepakati terlebih dahulu antara terdakwa dengan PT ISG Rabbani Globalindo sebelum mendaftarkan calon jemaah umrah,” terangnya.

Tercatat ada sebanyak 28 calon jemaah yang mendaftarkan diri kepada saksi untuk pemberangkatan umrah. Namun sejak didaftarkan pada 15 Agustus 2025 hingga kini, calon jemaah itu tidak diberangkatkan umrah oleh saksi maupun terdakwa.

Belakangan diketahui, terdakwa rupanya tidak mendaftarkan para calon jemaah serta menyerahkan uang pendaftaran tersebut kepada perusahaan travel. Karena alasan itulah para calon jemaah tersebut tidak diberangkatkan.

“Terdakwa tidak pernah menyalurkan uang pendaftaran maupun dokumen pendaftaran para calon jemaah umrah tersebut kepada PT ISG Rabbani Globalindo, sehingga para calon jemaah umrah tersebut sama sekali tidak terdaftar untuk melakukan keberangkatan umrah melalui PT ISG Rabbani Globalindo,” jaksa menjelaskan.

Akibat perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut, total kerugian yang dialami oleh 28 calon jemaah umrah itu ditaksir mencapai Rp780,5 juta.

“Mengakibatkan total kerugian bagi 28 orang calon jemaah tersebut lebih kurang sebesar Rp780.500.000,-,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post