SERANG, BANPOS — Dugaan perubahan aliran Sungai Cikalumpang akibat aktivitas pembangunan lembaga pendidikan Tahfidz Al-Qur’an oleh Yayasan Cinta Diri Sejati di Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui teguran apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Praktisi hukum, Deni Hilman, mengatakan apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya kegiatan yang mengubah aliran atau kondisi sungai tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya.
Menurut Deni, persoalan tersebut harus dilihat dari beberapa aspek hukum sekaligus, mulai dari ketentuan mengenai sumber daya air, bangunan gedung, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kalau memang terbukti ada perubahan aliran sungai yang dilakukan tanpa persetujuan dari instansi yang berwenang, tentu harus dilihat ketentuan yang dilanggar. Tidak bisa kemudian hanya dianggap sebagai persoalan teknis pembangunan,” ujar Deni kepada BANPOS, Kamis (3/8).
Deni menjelaskan, pengelolaan sumber daya air memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Khusus mengenai pengalihan alur sungai, pengaturannya antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai.
Permen PU No. 4 Tahun 2024 mengatur antara lain ketentuan umum, ketentuan teknis, tata cara permohonan perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, serta pengawasan.
“Karena itu, apabila hasil pemeriksaan teknis dan administratif membuktikan adanya kegiatan yang termasuk pengalihan alur sungai, sementara persetujuan yang dipersyaratkan tidak dimiliki, maka pemerintah dapat melakukan penindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Deni menilai, bentuk penindakan dapat berupa sanksi administratif, terutama apabila pelanggaran berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan atau perizinan.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan yang berada di sekitar sumber daya air tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi sungai maupun kepentingan masyarakat.
Selain persoalan sungai, Deni juga menyoroti dugaan pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia mengatakan, penyelenggaraan bangunan gedung saat ini antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
PBG sendiri, kata Deni, merupakan persetujuan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk untuk pembangunan baru maupun perubahan terhadap bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang bangunan tersebut sudah masuk tahap pembangunan sementara persyaratan PBG belum dipenuhi, pemerintah dapat melakukan penegakan administratif sesuai mekanisme yang diatur. Jadi bukan berarti pembangunan bisa berjalan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Deni menambahkan, dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, apabila aktivitas pembangunan terbukti menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan atau menimbulkan kerusakan lingkungan, terdapat pula mekanisme sanksi administratif serta kewajiban pemulihan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Menurut Deni, mekanisme pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup juga saat ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang berstatus berlaku.
“Jadi harus dibedakan. Ada pelanggaran administrasi, ada persoalan kerugian atau pemulihan lingkungan, dan ada kemungkinan pidana apabila unsur tindak pidananya memang terpenuhi. Karena tidak semua pelanggaran otomatis menjadi pidana,” jelasnya.
Deni menegaskan, adanya sanksi administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya kewajiban pemulihan lingkungan maupun pertanggungjawaban pidana, apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan pidana.
Menurutnya, kemungkinan tanggung jawab perdata juga perlu diperhatikan apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, misalnya menyebabkan kerusakan lahan, terganggunya saluran irigasi, atau kerugian masyarakat.
Namun, untuk sampai pada sanksi pidana maupun gugatan perdata, kata dia, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, pelanggaran terhadap ketentuan pidana tertentu, serta hubungan sebab akibat antara tindakan tersebut dengan kerugian atau dampak yang ditimbulkan.
“Kalau ada masyarakat yang dirugikan dan kemudian dapat dibuktikan hubungan sebab akibatnya, aspek perdata juga bisa muncul. Tetapi semuanya tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” katanya.
Deni menegaskan, pemerintah tidak boleh menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan dugaan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi telah menemukan adanya pelanggaran, pemerintah juga harus menjalankan kewenangannya secara tegas dan proporsional.
“Prinsipnya, kalau belum terbukti jangan menghakimi. Tetapi kalau sudah terbukti melanggar, pemerintah jangan berhenti pada teguran saja. Harus dilihat sanksi apa yang memang diwajibkan atau dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Mochamad Roni Natadipraja, menyatakan kewenangan pengelolaan Sungai Cikalumpang berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara itu, DPUPR Kabupaten Serang juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait dugaan pembelokan aliran sungai tersebut. (*)







Discussion about this post