Viral Dugaan Penganiayaan Sopir Dump Truck oleh Oknum Polisi di Kramatwatu, Persoalan Berakhir Damai

SERANG, BANPOS – Informasi dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi dump truck di wilayah Kramatwatu sempat menjadi perhatian setelah beredar luas di media sosial. 

Peristiwa yang disebut terjadi usai kecelakaan lalu lintas itu kini diklarifikasi dan disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga

Pengemudi dump truck berinisial AS (32) memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, Senin (31/8). 

Klarifikasi dilakukan menyusul ramainya informasi mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya.

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut persoalan bermula dari kecelakaan lalu lintas di depan RS Kurnia Kramatwatu pada 25 Juli 2026. 

Dalam informasi tersebut, pengemudi bernama AS disebut mengalami dugaan kekerasan setelah kecelakaan.

AS dikabarkan mengaku didatangi seseorang yang disebut sebagai anggota Reskrim. Ia juga menyebut adanya tindakan kekerasan sebelum dirinya dibawa ke Polsek Kramatwatu. Informasi yang beredar turut menyebut adanya luka pada bagian wajah.

Namun, dalam klarifikasi terbaru kepada kepolisian, AS menyampaikan versi berbeda mengenai kejadian tersebut. 

Ia mengatakan kecelakaan terjadi ketika dirinya mengemudikan dump truck dalam kondisi mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi dan tidak mampu menjaga jarak aman.

Insiden itu menyebabkan kendaraan Daihatsu Luxio mengalami kerusakan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi, kecelakaan tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa maupun luka berat dan hanya menimbulkan kerugian materi.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan penganiayaan, termasuk tangan yang disebut diikat menggunakan lakban. Atas hal tersebut, AS menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman.

Pihak-pihak yang terlibat kemudian memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan disebut berlangsung tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri persoalan tersebut. AS juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari berkaitan dengan permasalahan yang terjadi.

Humas Polresta Serang Kota menyampaikan bahwa klarifikasi telah dilakukan terhadap pihak yang bersangkutan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar.

Di sisi lain, Polsek Kramatwatu mengingatkan para pengemudi agar tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi fisik tidak prima. Konsentrasi dan kemampuan menjaga jarak aman menjadi hal penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas di lapangan agar menghubungi layanan Call Center 110. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post