Polda Banten Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak

SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong (Uun).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu (19/7).

Baca Juga

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan. Saat ini identitas terlapor masih dalam penyelidikan,” kata Maruli dalam keterangan yang diterima BANPOS.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah meminta pelapor menjalani visum et repertum. Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung peristiwa tersebut.

Maruli menegaskan, seluruh fakta yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan proses pembuktian berjalan objektif.

Ia menambahkan, Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan.

“Kami menunggu hasil penyelidikan penyidik. Semua proses akan dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Maruli memastikan Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk aksi premanisme maupun tindak pidana lainnya.

“Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post