SERANG, BANPOS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Serang Kota membongkar komplotan pencurian handphone yang beraksi di sejumlah rumah warga.
Empat orang berhasil diamankan, terdiri atas dua pelaku pencurian dan dua penadah barang hasil curian. Sementara satu penadah lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Dede yang kehilangan dua unit handphone di rumahnya pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial JL dan IK. Dari pemeriksaan, JL mengakui melakukan pencurian di rumah korban,” ujar Yudha.
Dari hasil penyidikan diketahui, JL masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat penghuni sedang tertidur. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit iPhone dan satu unit ponsel Samsung.
Tak hanya menyasar rumah Dede, pelaku juga beraksi di sejumlah rumah lain milik warga berinisial SA, MH, dan MD yang sama-sama kehilangan handphone. Selain itu, pelaku turut membobol sebuah warung dan mengambil uang tunai sekitar Rp200 ribu.
Dalam menjalankan aksinya, JL dibantu IK yang berperan mengantar pelaku ke lokasi pencurian.
Polisi kemudian menelusuri alur penjualan barang curian hingga berhasil mengamankan dua penadah berinisial DI dan SM. Sementara seorang penadah lain berinisial S masih dalam pengejaran.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan penadah. Dari keterangan penadah kemudian mengarah kepada pelaku pencurian hingga akhirnya seluruhnya berhasil diamankan di kediaman masing-masing,” kata Yudha.
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah handphone beserta kotaknya yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, handphone curian dijual kepada beberapa orang dengan harga bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu, tergantung merek dan kondisi barang.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. (*)







Discussion about this post