DLH Kota Serang Bakal Dipanggil DPRD Soal Sampah Ciwuni

SERANG, BANPOS — DPRD Kota Serang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk meminta penjelasan terkait dugaan pembuangan sampah ilegal di wilayah Ciwuni, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan keberadaan tumpukan sampah yang telah berlangsung cukup lama. Tak hanya sampah rumah tangga, di lokasi tersebut juga ditemukan tumpukan limbah kotoran hewan yang oleh warga diduga menyerupai kotoran babi.

Baca Juga

Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena tumpukan limbah mengeluarkan bau menyengat.

Ketua DPRD Kota Serang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai kondisi tersebut dari tokoh masyarakat. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong DLH melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Iya, saya juga ada laporan dari tokoh. Dua hari yang lalu,” kata Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman kepada BANPOS, Kamis (20/8).

Menurut Muji, DPRD saat ini masih berada pada tahap menerima dan memverifikasi laporan masyarakat. Artinya, DPRD belum dapat memastikan siapa pihak yang membuang sampah, sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung, maupun apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

Namun, justru pada tahap inilah DLH dinilai memiliki peran penting. Sebagai perangkat daerah yang menangani persoalan lingkungan, DLH seharusnya memastikan informasi tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.

Ketua DPRD memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH dan mendorong agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Nanti saya akan koordinasi kepada LH untuk turun ke lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa DLH telah melakukan pembiaran. Sebab, laporan mengenai lokasi pembuangan sampah tersebut baru diterima DPRD.

“Saya lihat karena memang ini kan laporannya baru masuk. Saya belum bisa beliau tidak respons,” katanya.

Dengan kata lain, lembaga legislatif belum menilai keterlambatan penanganan sebagai bentuk kelalaian sebelum adanya koordinasi dan tindak lanjut secara resmi.

Meski demikian, sikap tersebut juga menempatkan DLH pada posisi yang harus segera membuktikan responsnya. Sebab, apabila laporan masyarakat telah diterima dan kondisi di lapangan memang terbukti menimbulkan gangguan lingkungan, persoalan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada koordinasi antarinstansi.

DPRD bahkan memastikan akan memanggil DLH pada pekan depan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

“Minggu depan,” kata Ketua DPRD ketika ditanya mengenai waktu pemanggilan DLH.

Pemanggilan tersebut menurut Muji, menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah mengetahui keberadaan lokasi pembuangan sampah tersebut, langkah apa yang telah dilakukan, serta siapa yang memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas pembuangan ilegal tersebut.

Apalagi, berdasarkan keterangan warga, aktivitas pembuangan sampah disebut telah berlangsung cukup lama. Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar tumpukan sampah baru, melainkan menyangkut efektivitas pengawasan lingkungan di tingkat wilayah.

Ketua DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya peran aparat pemerintah di tingkat bawah yang seharusnya mengetahui kondisi lingkungan di wilayahnya.

“Pastinya di sana kan ada aparat pemerintah itu, dari mulai RT, RW, kepala kelurahan, camat. Apakah itu memang mendiamkan atau tidak memberikan informasi kepada pemerintah kota melalui dinas LH,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua DPRD tidak serta-merta akan memanggil seluruh pihak tersebut. DPRD terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada DLH untuk melakukan tindak lanjut.

“Kalau memang ini LH cukup dengan LH ya selesai. Artinya LH melakukan tindak lanjut. Tapi kalau seandainya LH-nya lelet, ya saya akan panggil lah kelurahan, camat,” tegasnya.

Selain persoalan penanganan sampah, DPRD juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pembuangan ilegal harus dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD mengatakan, pemerintah memiliki aturan dan tahapan sebelum menjatuhkan tindakan tegas kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Oh iya, kan ada aturannya. Ada prosesnya, ada tahapannya. Kalau memang ada surat pemanggilan segala, pastinya kan ada proses administrasi sebelum melakukan tindakan tegas itu,” ujarnya.

Sementara itu, warga sekitar sebelumnya mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga juga menduga sampah yang dibuang ke lokasi tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat sekitar.

“Bukan cuma sampah, ada juga banyak kotoran hewan. Kami tidak tahu pasti itu kotoran hewan apa, tapi ada yang menduga kotoran babi,” kata Sukmara, warga Walantaka, kepada BANPOS, Rabu (29/8).

Menurut Sukmara, tumpukan sampah dan limbah tersebut menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Sudah lama ada di sini. Yang membuang juga bukan hanya warga sekitar, ada dugaan dari luar Kota Serang. Kami sebenarnya merasa terganggu karena bau sampahnya sangat menyengat,” ujarnya.

Dugaan adanya kotoran babi tersebut juga perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah. Sebab, tanpa pemeriksaan atau identifikasi secara resmi, jenis limbah tersebut belum dapat dipastikan. Namun, keberadaan limbah hewan dalam jumlah besar tetap perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan sanitasi dan pencemaran apabila tidak dikelola dengan benar.

Warga pun mendesak pemerintah tidak menunggu persoalan tersebut semakin besar sebelum bertindak.

“Harapannya pemerintah segera turun tangan. Jangan dibiarkan terus karena bisa menimbulkan penyakit dan mengganggu kenyamanan warga,” katanya.

Berita Terkait

Discussion about this post