Nekat Buka Usai Disegel, THM Nakal ‘Disikat’ Ketua DPRD Kota Serang

SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman kembali menunjukkan komitmennya memberantas tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, ia menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di kawasan Legok, Pakupatan, Ramayana, dan Rau, Sabtu (25/7) dini hari.

Baca Juga

Dalam sidak tersebut, Muji bersama petugas mendapati puluhan perempuan yang diduga menjadi pemandu karaoke atau wanita penghibur.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan di dalam tempat hiburan.

Muji menyoroti masih adanya THM yang tetap beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh pemerintah daerah.

“Kami menemukan ada tempat yang sudah disegel, tetapi kembali dibuka dan beroperasi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan,” ujarnya.

Tak hanya melakukan pemeriksaan, Muji juga menginterogasi pengunjung dan penanggung jawab tempat hiburan terkait legalitas usaha serta aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Dengan nada tegas, ia memperingatkan pengelola agar tidak lagi mengulangi pelanggaran.

“Jangan sekali-kali lagi kamu di Kota Serang ini. Awas kamu kalau sampai berulang,” tegas Muji kepada pria yang diduga menjadi penanggung jawab THM tersebut.

Muji menegaskan DPRD Kota Serang mendukung dunia usaha, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada ruang untuk THM nakal, apalagi yang menjadi tempat praktik karaoke yang mengarah pada prostitusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD tidak pernah melarang masyarakat menjalankan usaha, selama aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“DPRD tidak melarang orang berusaha, selama tidak melanggar perundang-undangan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post