SERANG, BANPOS – Rencana Pemkot Serang menyusun Peraturan Walikota (Perwal) terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa hukum tata negara.
Tofiq Yumansah, mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, menilai langkah Pemkot Serang untuk memiliki regulasi yang mengatur persoalan tersebut merupakan hal yang perlu diapresiasi, sepanjang penyusunannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap berbagai fenomena sosial yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, norma masyarakat, serta ketertiban sosial.
“Menurut saya, kalau pemerintah daerah ingin melakukan pengaturan dan pencegahan terhadap fenomena LGBT, tentu merupakan langkah yang baik. Apalagi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” ujar Yumansah kepada BANPOS, Kamis (13/8).
Ia menilai keberadaan Perwal dapat menjadi instrumen bagi Pemkot Serang untuk memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah. Namun, substansi aturan tersebut harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Yumansah menegaskan, Perwal sebagai produk hukum daerah tetap harus memiliki dasar kewenangan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan peraturan perundang-undangan sendiri memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus diperhatikan.
“Jangan sampai semangat untuk melakukan pencegahan justru membuat aturan yang bertentangan dengan hukum di atasnya. Jadi menurut saya, harmonisasi dengan Kementerian Hukum menjadi sangat penting,” katanya.
Yumansah juga mendukung langkah Pemkot Serang yang memilih instrumen Perwal, apabila berdasarkan kajian hukum memang materi yang hendak diatur dapat dituangkan melalui regulasi tersebut.
“Kalau memang secara hukum cukup dengan Perwal, silakan. Yang paling penting jangan sampai Perwal mengambil materi yang seharusnya menjadi kewenangan Perda atau bahkan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yumansah berpandangan bahwa persoalan LGBT perlu ditempatkan sebagai persoalan sosial yang membutuhkan pendekatan pencegahan, edukasi, pembinaan, dan penegakan aturan secara proporsional.
Ia mengatakan pemerintah, masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, serta tokoh agama memiliki peran bersama dalam mencegah berkembangnya perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial masyarakat.
“Fenomena ini harus menjadi perhatian dan musuh bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat, keluarga, dunia pendidikan dan tokoh agama juga harus mengambil peran dalam memberikan edukasi dan pembinaan,” tuturnya.
Namun, Yumansah mengingatkan agar implementasi Perwal nantinya tidak dilakukan secara serampangan. Menurutnya, harus ada batasan yang jelas mengenai tindakan apa yang dikategorikan sebagai pelanggaran serta bagaimana mekanisme penanganannya.
Hal tersebut juga penting apabila aturan nantinya menyentuh aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Yumansah, pemberian sanksi terhadap ASN harus berdasarkan ketentuan disiplin kepegawaian dan melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum, serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.
“Kalau ada ASN yang melakukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Tetapi harus ada bukti, proses pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia berharap Perwal yang tengah disusun Pemkot Serang nantinya tidak hanya berisi larangan dan sanksi, tetapi juga mengatur langkah pencegahan serta pembinaan.
“Intinya saya mendukung pemerintah melakukan pengaturan dan pencegahan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi bagaimana pemerintah bersama masyarakat bisa mencegah fenomena tersebut semakin berkembang,” pungkas Yumansah.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Perwal tersebut. Karena, hal tersebut bukan lagi isu biasa dan sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Muji mengungkapkan bahwa sejumlah daerah lain telah merilis aturan serupa melalui Perwal maupun Peraturan Bupati (Perbuka) guna membatasi dan mengantisipasi ruang gerak aktivitas tersebut.
“Saya sangat setuju sekali karena LGBT ini bukan hal yang biasa, ini sangat mengkhawatirkan. Di daerah lain sudah dikeluarkan Peraturan Wali Kota dan Bupati,” ujar Muji, Rabu (12/8).
Muji bahkan menegaskan, apabila terdapat indikasi lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya komunitas LGBT baik berupa kafe maupun tempat kos pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang harus segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada indikasi tempat yang mengumpulkan LGBT, apa bentuknya kafe atau tempat kos, itu harusnya Pemerintah Kota Serang melalui Satpol PP segera melakukan tindakan, tutup secara permanen,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi individu yang terlibat, Muji menilai bahwa hal ini tidak mengarah pada sanksi pidana, melainkan penegakan norma agama dan sosial. Ia mendorong keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, serta pihak keluarga dalam penanganannya.
“Kalau sanksi pidana sepertinya tidak ada, tapi norma agama dan sosial yang harus dikaitkan. Jika terbukti, yang bersangkutan diamankan dan yang mengambil harus orang tuanya. Sehingga pembinaan bukan hanya dari pemerintah, tetapi orang tua juga terlibat agar mereka bisa kembali menjalankan kehidupan secara normal,” jelas Muji.
Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan rancangan Perwal tersebut memang saat ini masih berada dalam tahap pembahasan internal.
Menurut Budi, setelah pembahasan internal selesai, rancangan Perwal tersebut juga harus melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten.
“Perwal LGBT sedang kami bahas oleh Pak Sekda bersama kawan-kawan, nanti ada harmonisasi lagi dengan Kemenkum seperti apa. Nanti ketika sudah nyampe di meja saya, baru saya tanda tangan,” jelas Budi beberapa hari lalu. (*)







Discussion about this post