SERANG, BANPOS – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang belum masuk pada tahap pembahasan substansi di DPRD Kota Serang.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) masih melakukan pembahasan internal dan mempersiapkan sejumlah tahapan sebelum masuk lebih jauh ke materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan salah satu tahapan yang harus dilakukan Pansus adalah berkonsultasi terkait dasar hukum maupun regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata.
“Karena DPRD atau khususnya mengenai Pansus ini ada beberapa tahapan yang akan dilakukan, yaitu salah satunya mereka harus berkonsultasi mengenai dasar hukum atau yang dikeluarkan oleh dua kementerian yakni Perdagangan dengan Pariwisata,” ujar Muji Rohman.
Menurut Muji, dinamika yang berkembang terkait isi revisi Perda PUK saat ini belum dapat disebut sebagai hasil pembahasan resmi DPRD. Sebab, pembahasan di tingkat Pansus masih berada pada tahap koordinasi internal.
“Satu, kita dinamikanya sekarang pembahasan ini belum dimulai, ya kan? Mengenai statement itu adalah sah-sah aja silakan, tapi kita sampaikan bahwa pembahasan di tingkat DPRD baru mengenai pembahasan di internal,” katanya.
Setelah tahapan awal selesai, Pansus akan menelaah kembali materi dalam draf Raperda. Sejumlah ketentuan nantinya akan dikaji, termasuk kesesuaiannya dengan norma agama dan sosial yang berlaku di Kota Serang.
Muji juga mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Serang terkait pembahasan revisi Perda PUK tersebut. Dalam komunikasi itu, Wali Kota disebut memberikan keleluasaan kepada Pansus untuk mencoret ketentuan yang dinilai tidak sesuai.
“Kalau memang ada masukan itu perlu dicoret, coret!” ujar Muji, mengutip arahan Wali Kota Serang, Sabtu (15/8/2026).
Namun, menurut Muji, Wali Kota memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan mengenai sanksi. Sanksi dalam Raperda diminta diperkuat dan tidak hanya menggunakan mekanisme tindak pidana ringan.
Selain pembahasan internal, Pansus juga menyiapkan mekanisme untuk menyerap masukan masyarakat sebelum pembahasan substansi dilakukan lebih jauh.
Muji mengatakan draf Raperda yang telah diajukan Pemerintah Kota Serang kepada DPRD ditargetkan paling lambat dibagikan pada Rabu pekan depan. Draf tersebut selanjutnya akan diberikan kepada sejumlah organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, aktivis dan akademisi untuk dipelajari.
Dengan demikian, pihak-pihak yang nantinya diundang dalam pembahasan diharapkan telah memiliki bahan untuk didiskusikan dan memberikan masukan terhadap materi Raperda.
“Nanti Pansus rencananya akan mengundang NU, Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, FPI, tokoh-tokoh kami akan undang. Termasuk BEM, Senat, atau organisasi kemahasiswaan HMI kita akan undang,” ujar Muji.
Pelibatan berbagai unsur tersebut, kata Muji, diperlukan untuk mendapatkan masukan dalam rangka menyempurnakan draf Raperda, khususnya dari tokoh agama dan alim ulama.
“Untuk melihat sejauh mana tokoh-tokoh atau alim ulama memberikan masukan untuk menyempurnakan daripada draf ini,” katanya.
Muji berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara terbuka sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Ya saya harapkan ini untuk menjaga kondusivitas, kita akan melihat daripada pembahasan,” tandasnya. (*)







Discussion about this post