Pemkab Lebak dan PT KAI Akan Tutup Perlintasan Sebidang Jl RT Hardiwinangung

LEBAK, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama PT KAI resmi menyatukan tekad untuk menutup perlintasan sebidang (JPL 88) di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk estetika kota, melainkan mandat undang-undang serta demi menjamin keselamatan masyarakat.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak, Rahmat menegaskan, penutupan perlintasan sebidang ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur jarak antar-perlintasan. Saat ini, jarak antar-perlintasan di Rangkasbitung dianggap terlalu dekat dan tidak ideal.

Baca Juga

“Kalau mencermati di Rangkasbitung ini, ada perlintasan sebidang yang jaraknya cuma 400 meter, padahal di aturan itu minimal 800 meter. Nah, kalau JPL 83 ini ditutup, maka akan sesuai dengan peraturan,” kata Rahmat usai rapat koordinasi bersama DJKA dan PT KAI di Gedung Setda Kabupaten Lebak, Selasa (18/8).

Rahmat menjelaskan, selain faktor regulasi, penutupan ini merupakan bagian dari konsep integrasi tata kota Bupati Lebak. Pemkab ingin menyelaraskan suasana di sekitar Stasiun Rangkasbitung yang kini sudah tampak megah agar terintegrasi dengan perencanaan kota yang lebih modern.

“Yang paling utama itu kenyamanan pengguna jalan dan integrasi dengan konsep tata kota Pak Bupati. Kita ingin mengimbangi situasi stasiun yang sudah bagus itu agar tahap demi tahap terintegrasi dengan perencanaan kota,” tuturnya.

Terkait mobilitas warga, Rahmat menekankan bahwa penutupan jalan ini tidak bertujuan menghalangi aktivitas ekonomi maupun gerak masyarakat. Pemerintah telah menyediakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang beroperasi selama 24 jam sebagai akses utama.

“Bukan untuk menghalangi pelaku bisnis atau masyarakat, karena sudah ada JPO. Bahkan JPO ini dibuka 24 jam. Gerobak pun boleh masuk, kalau motor memang tidak boleh, tapi kan sudah ada tempat penitipan milik KAI di sana,” tegasnya.

Mengenai jadwal pelaksanaan, Pemkab Lebak merencanakan proses sosialisasi besar-besaran mulai tanggal 26 Agustus 2026. Sosialisasi ini akan melibatkan unsur Muspida, pedagang, ojek pangkalan, hingga stakeholder terdampak lainnya. Sementara untuk eksekusi penutupan, direncanakan mulai berjalan pada 31 Agustus mendatang.

“Rencana 31 Agustus dimulai penutupan. Sosialisasi tanggal 26 Agustus. Tapi sebelum itu, kami sudah sepakat tetap melakukan sosialisasi melalui medsos dan media massa untuk menyiarkan informasi ini kepada masyarakat,” imbuhnya.

Menyinggung aspek keselamatan, Rahmat memastikan penutupan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api. Ia tidak ingin lagi ada kejadian fatal akibat kurangnya disiplin masyarakat saat melintasi rel.

“Pasti kaitannya dengan keselamatan. Kita tidak ingin ada lagi kejadian karena mungkin tidak ada disiplin masyarakat saat melewati rel kereta api. Intinya Pemkab Lebak mendukung ini untuk kenyamanan bersama,” cetusnya.

Bagi kendaraan yang hendak menuju arah pasar, Rahmat mengimbau warga untuk mulai membudayakan disiplin dengan mengikuti alur lalu lintas konvensional yang telah tersedia, seperti melalui jalur Kodim atau Konsen. Penutupan di titik JPL 88 nantinya akan menggunakan pagar yang sebidang dengan pagar yang sudah ada saat ini.

Berita Terkait

Discussion about this post