Tenggat Waktu SPPG Urus SLHS Habis, Satgas MBG Banten Minta Tambahan Waktu

SERANG, BANPOS – Merespon masih adanya ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Banten yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi  (SLHS) diluar tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yakni hingga 10 Agustus 2026.

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Banten, Komarudin mendorong agar BGN bisa memberikan tambahan waktu bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga

Meski demikian, Komarudin mengatakan bahwa pemerintah daerah hingga kini belum memperoleh kepastian apakah batas waktu tersebut akan diperpanjang atau dapur yang belum memenuhi persyaratan akan langsung dihentikan secara permanen

“Kita nunggu dari BGN, apakah diperpanjang, apakah langsung distop. Ya kalo dari kita baiknya sih diperpanjang,” kata Komarudin, Kamis (13/8).

Menurutnya, pemberian toleransi menjadi opsi yang lebih bijak agar dapur yang hingga kini belum mengantongi SLHS bisa segera melakukan pembenahan. Sebab, pengelola dapur yang sudah memiliki upaya untuk memenuhi persyaratan sebaiknya diberikan kesempatan menyelesaikan proses pengajuan SLHS.

Komar mengusulkan tambahan waktu sekitar satu hingga dua minggu. Namun, kelonggaran tersebut tetap harus disertai komitmen pengelola untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Baiknya sih diperpanjang. Maksudnya ada toleransi,” ujarnya.

Menurut Komarudin, pemberian waktu tambahan tidak berarti pemerintah mengabaikan persyaratan higiene dan sanitasi. Setelah masa toleransi berakhir, dapur yang tidak menunjukkan upaya maupun tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai penghentian.

“Toleransi dulu lah, perpanjang seminggu dua minggu. Nah, sudah diperpanjang tapi belum mau memenuhi, ya tutup,” tegasnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional karena tidak semua pengelola dapur berada dalam kondisi yang sama. Ada pengelola yang belum memenuhi persyaratan, tetapi sudah mengajukan proses untuk mendapatkan SLHS.

Karena itu, menurut Komarudin, pengelola yang menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan masih layak diberikan kesempatan melalui masa toleransi.

“Artinya kalau toleransi itu bagi yang sudah ada upaya mau mengajukan,” katanya.

Komarudin menambahkan, persoalan SLHS akan menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam evaluasi pelaksanaan MBG bersama pemerintah pusat. Ia mengaku hari ini (Kamis, 13/8) dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas perkembangan program MBG.

Ia menyampaikan bahwa rapat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan selanjutnya bagi dapur yang belum memenuhi persyaratan SLHS, termasuk kemungkinan pemberian perpanjangan waktu.

“Jam satu saya rapat dengan Kemendagri, membahas MBG, evaluasi MBG,” ujarnya.

Sementara itu, dalam siaran pers yang diterbitkan oleh BGN. Kepala BGN, Sudaryono atau Mas Dar menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan, SLHS tidak boleh dipandang sebagai formalitas maupun sekadar persyaratan administratif. Sertifikasi tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa dapur yang melaksanakan MBG benar-benar memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum memberikan makanan kepada penerima manfaat.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, (7/8).

Bagi SPPG yang telah beroperasional namun belum memiliki SLHS, BGN memberikan batas waktu terakhir hingga tanggal 10 pada bulan ini untuk segera melengkapi proses sertifikasinya.

“Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Mas Dar. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post