Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, HMI MPO Lebak Desak Kejagung Periksa Oknum Lokal

LEBAK, BANPOS — Aroma tidak sedap dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 kini memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak secara tegas mendesak Tim Jaksa Penyidik Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membongkar tuntas dugaan korupsi dalam program strategis nasional tersebut.

Sorotan tajam mahasiswa tertuju pada dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur serta penyimpangan dalam pengadaan wadah makan atau ‘ompreng’. Mahasiswa menuntut agar penyidikan yang tengah berjalan saat ini benar-benar menyentuh seluruh pihak tanpa pandang bulu, terutama di wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga

Ketua Umum HMI MPO Cabang Lebak, Rizki Dwi Saputra, menyatakan langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat pembuktian perkara ini wajib didukung dan dikawal ketat oleh publik. Ia menekankan, tidak boleh ada oknum penyedia maupun pihak lokal di Lebak yang merasa kebal dari jeratan hukum.

“Hari ini kami mendorong Kejaksaan Agung beserta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif, transparan, dan berani mengusut aliran dugaan jual beli titik lokasi dapur MBG. Jangan sampai proses penegakan hukum ini terkesan menutup mata atau berhenti pada tingkat pemeriksaan saksi saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS pada Rabu (26/8).

Sebagai bentuk pengawasan publik yang lebih konkret, HMI MPO Cabang Lebak kini tengah mengonsolidasikan rencana aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Langkah ini diambil untuk mendesak aparat penegak hukum di tingkat daerah agar lebih responsif, independen, dan bersinergi secara berjenjang dengan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Rizki mewanti-wanti agar jajaran korps adhyaksa tetap memegang teguh independensi tanpa bisa diintervensi oleh kelompok atau oknum tertentu. Menurutnya, akuntabilitas dalam pengusutan kasus MBG ini sangat krusial agar program negara yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tersebut tidak menjadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab.

“Lembaga hukum harus berdiri independen dan akuntabel. Jangan ada kompromi atau praktik intervensi dalam penegakan hukum kasus MBG ini, demi memastikan program negara ini benar-benar bersih dan sampai kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Discussion about this post