BGN Diminta Jangan Omon-omon, 600 SPPG Belum Ber-SLHS Didesak Suspend

SERANG, BANPOS – Badan Gizi Nasional (BGN) kini didesak untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah SPPG yang tak mengindahkan arahan Kepala BGN untuk melengkapi persyaratan yakni Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) hingga 10 Agustus 2026 lalu dengan melakukan pemberhentian sementara atau suspend hingga adanya perbaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Desakan itu disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyusul temuan bahwa hingga 10 Agustus 2026, sekitar 500 hingga 600 SPPG di wilayah Banten ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga

Padahal, menurutnya, kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak dan krusial sebelum makanan disajikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

“Kepala BGN yang baru jangan cuma omon-omon saja. Dipantau seluruh provinsi. Kalau memang SLHS itu sampai 10 Agustus mereka tidak bisa mendapatkan SLHS, ya saya kira harus disuspen dulu,” ujar Adib merespons banyaknya pengelola SPPG yang mengabaikan aturan dasar higiene dan sanitasi, Kamis (13/8).

Ia menegaskan, program MBG yang merupakan program prioritas dari Presiden RI Prabowo Subianto pada dasarnya memiliki konsep dan tujuan yang sangat baik bagi masyarakat. Namun, lemahnya pengawasan serta eksekusi yang berantakan di lapangan dinilai membuat keselamatan penerima manfaat terancam.

Hal itu, kata Adib, terlihat dari banyaknya kasus baik menu yang bermasalah hingga kasus keracunan yang terjadi di sejumlah sekolah sepanjang program tersebut direalisasikan.

“Bukan programnya enggak bagus, programnya bagus. Eksekusinya yang berantakan dan dipaksakan. Makanya banyak keracunan, ya karena sampai sekarang 500–600 SPPG itu belum bersertifikat SLHS. Berarti kan jorok pengertiannya,” tegasnya.

Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat dari 1.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh wilayah Banten, sekitar 600 diantaranya hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Astuti menjelaskan bahwa dari 1.403 SPPG yang beroperasi, sebagian besar diantaranya bahkan belum melaporkan kesiapannya untuk menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Ia menegaskan bahwa dari total unit yang ada, tercatat baru di bawah 1.000 SPPG yang sudah mengajukan laporan dan siap diinspeksi.

“Ada sekitar 1.400-an, tapi yang baru melapor ke Dinkes artinya dia sudah siap untuk diinspeksi itu masih di bawah 1.000,” ujar Ati saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Selasa (11/8).

Ati menjelaskan bahwa prosedur penerbitan SLHS memerlukan beberapa tahapan ketat demi menjamin mutu serta kebersihan pangan. Prosedur tersebut dimulai dari pelaporan mandiri oleh pengelola SPPG hingga pelaksanaan inspeksi langsung oleh petugas kesehatan lingkungan.

“Dari sekitar 900-an lebih yang sudah kita inspeksi kesehatan lingkungannya, IKL-nya, hampir 800 SPPG yang sudah ber-SLHS. Dan ini dari yang sudah lulus inspeksi, kan tahapannya mereka melapor, kemudian kita inspeksi kesehatan lingkungannya. Jika memenuhi syarat, mereka bisa lanjut untuk berproses diterbitkannya izin SLHS itu,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Discussion about this post