Satgas MBG Kota Serang Tegaskan SPPG Dilarang Masak Terlalu Dini, Siap Tegur Pelanggar

SERANG, BANPOS – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mematuhi standar operasional Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk larangan memasak makanan terlalu dini sebelum didistribusikan kepada para siswa.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang, Yudi Suryadi, menyusul pernyataan Kepala BGN Sudaryono yang mengungkap kasus keracunan makanan dalam Program MBG di Papua diduga dipicu proses memasak yang dilakukan sejak pukul 19.00–19.30 pada malam sebelumnya, sementara makanan baru dikonsumsi sekitar pukul 11.00 keesokan harinya.

Baca Juga

Yudi mengatakan, aturan operasional dari BGN telah mengatur waktu memasak agar kualitas makanan tetap terjaga hingga diterima siswa.

“Sesuai aturan dari BGN, proses memasak dilakukan setelah pukul 00.00. Biasanya mulai sekitar pukul 01.00 atau pukul 02.00 dini hari. Makanan juga tidak bisa langsung matang lalu dikemas karena harus melalui tahapan agar kualitasnya tetap terjaga. Alhamdulillah sampai hari ini di Kota Serang belum pernah ada kejadian keracunan makanan dalam Program MBG,” ujar Yudi, Kamis (6/8).

Menurutnya, memasak terlalu dini berpotensi menurunkan kualitas makanan dan meningkatkan risiko keamanan pangan. Karena itu, Satgas akan memberikan teguran apabila menemukan SPPG yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kewenangan membuat aturan memang ada di BGN. Kami di daerah tugasnya melakukan monitoring dan menegaskan. Kalau ada yang memasak sebelum waktunya tentu akan kami tegur, karena makanan yang terlalu lama sebelum dikonsumsi bisa berdampak terhadap kualitasnya,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Satgas MBG Kota Serang juga memanfaatkan koordinasi rutin bersama pengelola SPPG, koordinator wilayah, hingga unsur pemerintah di tingkat kecamatan.

“Kami rutin menggelar rapat koordinasi dengan teman-teman SPPG dan korwil. Setiap ada persoalan yang masuk ke Satgas langsung kami tindak lanjuti. Kalau ada temuan, misalnya makanan basi atau menu bermasalah, kami langsung koreksi dan turun ke lokasi setelah memastikan informasi seperti sekolah dan SPPG yang dimaksud,” katanya.

Selain itu, pengawasan juga melibatkan jaringan di lapangan seperti Puskesmas, camat, kepolisian, hingga unsur lainnya yang turut memantau pelaksanaan Program MBG.

“Monitoring sudah sering dilakukan. Memang tidak dijadwalkan setiap minggu, tetapi kami dibantu Puskesmas, camat, Kapolsek, dan unsur lainnya. Laporan dari mereka kami tindak lanjuti untuk memastikan makanan yang diterima siswa tetap dalam kondisi baik,” jelasnya.

Yudi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Serang bersama Dinas Kesehatan telah menerima bantuan alat rapid test keamanan pangan dari pihak swasta.

Alat tersebut akan dimanfaatkan Satgas maupun SPPG untuk melakukan pemeriksaan cepat terhadap makanan sebagai langkah pencegahan.

Di sisi lain, Satgas masih terus melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi seluruh SPPG yang beroperasi di Kota Serang.

“Sebagian besar persyaratan sudah lengkap, tinggal beberapa yang belum. Itu yang akan kami kejar dan kami cek kembali,” ujarnya.

Hingga awal Agustus 2026, Yudi memastikan tidak ada SPPG di Kota Serang yang ditutup ataupun kepala SPPG yang dicopot dari jabatannya.

“Informasi terakhir memang ada beberapa SPPG di Banten yang ditutup, tetapi untuk Kota Serang tidak ada. Begitu juga terkait kepala SPPG, saya belum menerima laporan ada yang dicopot di Kota Serang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Discussion about this post