Belum Ber-SLHS, Ratusan SPPG di Banten Diduga Tak Indahkan Ultimatum Kepala BGN

SERANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat dari 1.403 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh wilayah Banten, sekitar 600 diantaranya hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan ultimatum kepada seluruh SPPG untuk mengurus SLHS paling lambat tanggal 10 Agustus 2026.

Baca Juga

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Astuti menjelaskan bahwa dari 1.403 SPPG yang beroperasi, sebagian besar diantaranya bahkan belum melaporkan kesiapannya untuk menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dia menegaskan bahwa dari total unit yang ada, tercatat baru di bawah 1.000 SPPG yang sudah mengajukan laporan dan siap diinspeksi.

“Ada sekitar 1.400-an, tapi yang baru melapor ke Dinkes artinya dia sudah siap untuk diinspeksi itu masih di bawah 1.000,” ujar Ati saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Selasa (11/8).

Ati menjelaskan bahwa prosedur penerbitan SLHS memerlukan beberapa tahapan ketat demi menjamin mutu serta kebersihan pangan. Prosedur tersebut dimulai dari pelaporan mandiri oleh pengelola SPPG hingga pelaksanaan inspeksi langsung oleh petugas kesehatan lingkungan.

“Dari sekitar 900-an lebih yang sudah kita inspeksi kesehatan lingkungannya, IKL-nya, hampir 800 SPPG yang sudah ber-SLHS. Dan ini dari yang sudah lulus inspeksi, kan tahapannya mereka melapor, kemudian kita inspeksi kesehatan lingkungannya. Jika memenuhi syarat, mereka bisa lanjut untuk berproses diterbitkannya izin SLHS itu,” jelasnya.

Bagi unit SPPG yang hasil inspeksinya belum memenuhi syarat standar kesehatan lingkungan, Dinkes meminta agar segera melakukan pembenahan internal. Ati mengungkapkan, pembenahan tersebut harus terus dilakukan hingga fasilitas memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nah, jadi kalau IKL-nya ketika kita inspeksi belum memenuhi, mereka harus perbaiki dulu sampai memenuhi standar yang telah ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk sekira 100 unit SPPG yang sudah diinspeksi namun belum terbit sertifikatnya, Dinkes memastikan bahwa statusnya saat ini masih berada dalam tahap pengurusan administratif di pemerintah daerah setempat.

“Mereka masih proses. Kan untuk sertifikat mereka harus ke OSS kabupaten/kota masing-masing. Ini lagi, masih proses, tapi mudah-mudahan ini akan terus meningkat,” tambahnya.

Mengenai tenggat waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Dinkes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan jemput bola. Oleh karena itu, pengelola SPPG diminta aktif dan penuh kesadaran mengajukan permohonan, sebab sertifikasi ini berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan konsumsi masyarakat.

“Kalau kami kan tidak mungkin jemput bola, karena kita sudah menghimbau, memberikan artinya kemudahan-kemudahan agar mereka tidak dipersulit, juga kemudahan yang memenuhi standar,” terangnya.

Ati menekankan bahwa kemudahan layanan yang pihaknya berikan dipastikan tidak akan mengorbankan kualitas sanitasi. Sebab, kehadiran SLHS merupakan bukti mutlak bahwa rantai pasok makanan di SPPG telah aman sejak dari bahan mentah hingga siap dikonsumsi.

“Sertifikat laik higienis itu adalah menandakan bahwa dari mulai mereka mendapatkan bahan baku sampai dengan mendistribusikan bahan jadi, itu sudah memenuhi standar yang ada. Jadi, tetap kemudahan-kemudahan yang kita berikan bukan berarti tidak memenuhi standar,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam siaran pers yang diterbitkan oleh BGN. Kepala BGN, Sudaryono atau Mas Dar menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan, SLHS tidak boleh dipandang sebagai formalitas maupun sekadar persyaratan administratif. Sertifikasi tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa dapur yang melaksanakan MBG benar-benar memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum memberikan makanan kepada penerima manfaat.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, (7/8).

Bagi SPPG yang telah beroperasional namun belum memiliki SLHS, BGN memberikan batas waktu terakhir hingga tanggal 10 pada bulan ini untuk segera melengkapi proses sertifikasinya.

“Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Mas Dar. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post