Kawal Sidang Penistaan Agama, Gedung PN Rangkasbitung Dikepung Ummat Islam

LEBAK, BANPOS – Jalannya persidangan lanjutan kasus penistaan agama yang menyeret terdakwa Meta Meita dan Nurlela mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

Bukan tanpa alasan. Sebab, sejumlah massa aksi dari ormas Islam telah mengepung gedung Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga

Massa yang didominasi kelompok ibu-ibu itu rela datang jauh-jauh dari wilayah sekitar Kabupaten Lebak seperti Jakarta, Tangerang, Serang, dan Cilegon hanya untuk mengawal jalannya persidangan kasus penistaan agama.

Adapun agenda persidangan yang digelar kali ini yakni, mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak terhadap para terdakwa penistaan agama, Meta Meita dan Nurlela.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayantieka, menyampaikan para terdakwa dalam kasus tersebut diganjar dengan tuntutan yang berbeda. Untuk terdakwa Nurlela dijerat dengan pasal berlapis dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Hal itu dikarenakan dalam kasus tersebut, Nurlela berperan sebagai aktor yang memerintahkan terdakwa Meta untuk melakukan aksi penistaan berupa menginjak Al Quran, serta memerintahkan saksi Heriansyah untuk merekam aksi tersebut lalu kemudian menyebarkannya ke publik.

Akibat perbuatannya, kata Fitri, pihak kejaksaan menilai aksi itu sebagai perbuatan yang menyinggung SARA sehingga menimbulkan keresahan di kalangan umat muslim, khususnya yang ada di Kabupaten Lebak.

“Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA. Kemudian perbuatan terdakwa telah merendahkan agama Islam, akibat perbuatan terdakwa umat muslim khususnya pada wilayah Kabupaten Lebak dan umat muslim seluruh Indonesia pada umumnya sakit hati karena kitab suci umat Islam ternodai,” terangnya.

Selain itu, Fitri menambahkan, pihak kejaksaan juga turut mempertimbangkan hal-hal yang sekiranya dapat meringankan tuntutan terdakwa. Salah satunya yakni, catatan kriminal bersih.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang mengandung dengan usia kandungan saat ini kurang lebih 8 bulan,” imbuhnya.

Sementara untuk terdakwa Meta Meita, Fitri menyampaikan, JPU menjatuhkan tuntutan berupa pidana selama 8 bulan penjara. “Kemudian untuk Meta Meita binti Endang juga dituntut selama 8 bulan,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, beberapa dari massa aksi tersebut tampak menyuarakan tuntutan kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa penistaan.

Sementara sebagian yang lain, mengumandangkan sholawat serta yel-yel bernada sindiran yang ditujukan kepada para terdakwa dan majelis hakim.

“Dimana harga diri pak hakim!” pekik salah seorang ibu dengan menggenggam pengeras suara di depan pintu masuk gedung pengadilan pada Selasa (4/8).

Selain dijaga oleh aparat kepolisian, massa aksi juga turut mendapat penjagaan dari anggota keamanan Front Persaudaraan Islam (FPI). Penjagaan itu dimaksud supaya aksi tersebut berjalan kondusif.

Pada saat aksi berlangsung, BANPOS berusaha menyempatkan masuk ke dalam gedung untuk meminta keterangan dari pihak PN Rangkasbitung mengenai status jalannya persidangan. Hanya saja satpam di gedung tersebut tidak memperkenankan siapapun untuk masuk ke dalam dengan alasan keamanan.

“Nggak bisa ke dalam kalau di luar boleh aja,” ujar pihak keamanan PN Rangkasbitung bernama Sony Surya.

Tak lama berselang sekitar pukul 11.36 WIB perwakilan massa aksi yakni, Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Banten, KH. Ahmad Hafidz Rosyid, keluar dari dalam gedung PN Rangkasbitung.

Di hadapan massa aksi, ulama yang akrab disapa Ucu itu mengaku tidak puas atas tuntutan yang disampaikan oleh kejaksaan.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan pihak kejaksaan dalam persidangan tidak sebanding dengan perbuatan penistaan yang dilakukan oleh para terdakwa. Oleh sebab itu dia mendesak majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang jauh lebih berat daripada tuntutan JPU.

“Kita minta kepada majelis hakim yang melaksanakan ini (persidangan) untuk bisa berikan putusan yang seberat-beratnya lebih daripada tuntutan,” tegasnya. Desakan itu kemudian mendapat sahutan takbir dari massa aksi yang sedari tadi berkumpul di halaman depan gedung PN Rangkasbitung.

Menurutnya, sebagai seorang muslim, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada para terdakwa minimal adalah pidana penjara seumur hidup. “Kalau nanya ke saya sebagai seorang muslim yang pantas bagaimana, seumur hidup juga pantas,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post