Satu Tersangka Pengeroyokan Aktivis di Lebak Ditangkap, Pelaku Lain Diburu

SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak.

Sementara itu, penyidik masih memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.

“Perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli, Rabu (22/7).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban diduga didatangi sekelompok orang, mengalami tindak kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, visum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Penyidik juga telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maruli.

Selain menangkap tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran visum atas nama korban, rekaman video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam merek Vivo V20, serta satu dus telepon genggam merek Oppo Reno 11F.

Maruli menegaskan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan dan premanisme serta mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik hingga proses hukum selesai. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post