SERANG, BANPOS – Satreskrim Polresta Serang Kota mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual yang berpotensi memunculkan korban.
Peringatan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden yang memasukkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti, mengatakan aparat kepolisian akan menindak setiap dugaan tindak pidana pelecehan maupun kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian terus memperbarui pemahaman terkait perkembangan regulasi dan berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap korban.
“Kami akan terus mempelajari perkembangan aturan hukum dan menindaklanjuti setiap kebijakan pemerintah. Apabila ada tindak pidana pelecehan seksual, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Febby kepada BANPOS, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini juga terus memantau informasi mengenai dugaan penyimpangan seksual di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Bahkan, beberapa kasus telah ditangani hingga diproses secara hukum.
“Kami tidak berhenti mencari informasi. Kalau memang ditemukan adanya penyimpangan yang berujung tindak pidana, siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas,” katanya.
Berdasarkan pengalaman penyidikan, kata Febby, pelaku tidak selalu memiliki sasaran tertentu. Namun, khusus dalam kasus terhadap anak, pelaku umumnya memanfaatkan minimnya pengawasan dari orang tua.
“Kalau predator seksual terhadap anak biasanya memang memiliki sasaran yang jelas. Mereka mencari anak yang kurang pengawasan atau kurang perhatian dari orang tuanya, kemudian diiming-imingi uang, mainan atau hadiah,” jelasnya.
Sementara terhadap korban dewasa, lanjutnya, pendekatan yang dilakukan pelaku umumnya diawali dengan membangun kedekatan emosional melalui lingkungan pergaulan.
“Biasanya diawali dari pergaulan, kemudian masuk ke lingkungan atau komunitas tertentu, lalu mengambil simpati korban,” paparnya.
Febby menilai dampak psikologis yang dialami korban tidak kalah serius. Dari sejumlah kasus yang pernah ditangani, korban laki-laki juga mengalami trauma, ketakutan hingga perubahan perilaku.
“Korban biasanya menjadi murung, takut, bahkan mengalami tekanan psikologis. Karena itu kami mengimbau siapa pun yang menjadi korban jangan malu untuk melapor,” ujarnya.
Untuk mendukung pemulihan korban, Polresta Serang Kota bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), UPTD PPA, serta instansi terkait menyediakan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemeriksaan medis secara gratis.
“Korban yang datang akan didampingi psikolog, psikiater, tenaga medis forensik hingga pendamping hukum. Seluruh layanan diberikan secara gratis dan identitas korban kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Di sisi lain, Febby menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah munculnya korban baru. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam dan aktivitas anak di media sosial menjadi salah satu langkah penting.
“Orang tua harus lebih aktif mengawasi penggunaan gadget anak. Dari perangkat itu berbagai informasi dan pergaulan bisa masuk. Kami juga menemukan adanya grup-grup tertentu di media sosial yang masih kami dalami. Karena itu pengawasan keluarga menjadi kunci pencegahan,” tandasnya. (*)






Discussion about this post