Kala ‘Boti’ Jadi Objek Pemuas Brutalitas Tersembunyi

DALAM sebulan terakhir, perbincangan terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tengah ramai di masyarakat. Bermula dari sejumlah kasus LGBT di beberapa daerah yang diunggah ke media sosial, ‘perang’ antara pendukung LGBT dan penentang LGBT terus berlangsung di media sosial.

Bahkan akhir-akhir ini, perang yang mulanya hanya sekadar berbalas cuitan, kini mulai merambah ke aktivitas fisik di dunia nyata. Banyak muda-mudi yang membentuk kelompok taktis untuk memburu dan mempersekusi kelompok LGBT.

Baca Juga

Sebagai contoh, terdapat video sekelompok pemuda di Bogor yang mengejar transpuan dan melempari mereka dengan air kencing. Banyak yang memberikan respons positif atas aktivitas tersebut.

Tak terkecuali di Banten. Sejumlah akun kreator dan influencer bahkan menyerukan agar aktivitas tersebut dinormalisasi di Banten.

Uniknya ketika seorang warganet menyoal upaya normalisasi kekerasan tersebut, para influencer itu menyampaikan kurang lebih: ‘Nabi Luth saja tak berdaya’. Bagi saya, hal itu tak mendasar. Apakah mereka sudah berjuang sebagaimana Nabi Luth berjuang? Maka, jangan “bermain Tuhan” dengan merujuk kisah Nabi Luth, seolah mereka pasti tidak akan bisa bertobat sehingga hanya bisa dibinasakan.

Sebagai catatan, saya bukan pendukung LGBT. Dibilang homofobik pun, saya tidak jadi soal. Namun, berbagai upaya terbuka untuk melakukan persekusi terhadap LGBT dan meminta hal tersebut agar dinormalisasi, bukankah itu sudah masuk ke ranah pidana?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tindakan tersebut telah masuk ke dalam ketentuan Pasal 246 huruf a yang berbunyi: menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sebagai seorang Muslim, tentu saya menganggap LGBT adalah penyimpangan. Namun mempersekusi dan mengajak secara terbuka masyarakat untuk mempersekusi adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.

Dan menurut keyakinan saya, mereka yang berkoar-koar mengajak persekusi dan mereka yang telah melakukan persekusi, hanyalah orang yang FOMO, ingin terlihat edgy, dan punya hasrat brutalitas dalam diri, yang kebetulan punya objek yang dapat ditindas atas nama moralitas. Karena mereka yang memang menentang atas dasar agama, hukum, maupun sebenar-benarnya moralitas, saya yakini tak akan mengambil jalan brutal.

Mari kita coba flashback ke tahun 2020. Kala itu Covid-19 tengah melanda hebat. Seorang YouTuber bernama Paleka, membuat konten prank yang menargetkan transpuan di Bandung. Ia memberikan boks yang diklaim bantuan Covid, namun ternyata berisi sampah, batu dan lain-lain.

Videonya viral. Bagaimana reaksi warga? Mereka mengutuk keras. Bahkan rumah Paleka disebut sempat digeruduk. Apakah itu karena warga mendukung LGBT? Tidak. Mereka sesederhana melihat manusia, yang tidak dimanusiakan oleh Paleka.

Paleka sempat kabur, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan diringkus di Merak saat hendak kabur ke Sumatera. Ia sempat menjadi tersangka UU ITE, namun tak dibawa ke meja hijau karena para korban mengambil jalan perdamain.

Di akhir saya sampaikan, jika ada LGBT yang menjadi korban persekusi di depan mata saya, saya pastikan akan membela. Bukan sebagai pendukung, namun sebagai manusia. Silakan lawan penyimpangannya, namun perlu sesuai dengan koridor hukum. Karena, kita pun tak akan sudi jadi korban hukum rimba, kan?

Berita Terkait

Discussion about this post