MUI Sebut Pria Pakai Busana Wanita di Karnaval Hukumnya Haram

JAKARTA, BANPOS — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai perempuan, termasuk saat mengikuti karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan penggunaan pakaian lawan jenis masuk dalam kategori tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis yang dilarang dalam syariat.

Baca Juga

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz dikutip BANPOS dari situs resmi MUI, Minggu (10/8).

Menurutnya, larangan tersebut berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Kiai Muiz Ali menegaskan, larangan tersebut berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk panggung hiburan dan jalan raya.

Ia menilai peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur atas kemerdekaan. Di antaranya dengan memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval maupun pawai Agustusan, masyarakat dinilai kerap mengabaikan norma etika dan syariat.

Kiai Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.

Lomba Agustusan Diperbolehkan

Selain persoalan busana, Kiai Muiz Ali turut mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam penyelenggaraan berbagai perlombaan untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.

Ia menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Namun, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena dinilai masuk dalam praktik judi atau qimar.

Menurutnya, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkan kemerdekaan melalui perlombaan masyarakat juga dapat menjadi kegiatan positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus memupuk rasa kebersamaan.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Kendati demikian, ia memberikan catatan terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba yang menyediakan hadiah.

Menurutnya, fiqih Islam melarang skema ketika uang pendaftaran peserta dikumpulkan kemudian digunakan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar hadiah perlombaan bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memeriahkan Hari Kemerdekaan melalui berbagai perlombaan, namun pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan syariat serta menghindari praktik yang mengandung unsur perjudian. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post