JAKARTA, BANPOS – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Mahasiswa Islam (DPP FMI) menyampaikan sikap terkait maraknya isu dan praktik LGBT di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut menilai fenomena itu perlu mendapat perhatian serius karena dianggap bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, serta budaya yang berlaku di Indonesia.
DPP FMI menyatakan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan melalui pendekatan budaya dan norma, seperti penguatan pembinaan karakter di lingkungan keluarga, peningkatan pemahaman keagamaan di kampung dan lembaga pendidikan, serta penguatan aktivitas positif bagi generasi muda.
Dalam pernyataannya, FMI juga merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kedudukan dan Pedoman Penanganan Masalah LGBT, yang menyebutkan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama serta mendorong adanya peran berbagai pihak dalam penanganannya.
Wakil Ketua DPP FMI, Muhamad Apud, menegaskan sikap organisasinya agar pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait persoalan tersebut.
“Kami secara tegas mendukung Fatwa MUI dan menuntut DPR untuk segera membuat regulasi yang tegas (pidana), terkait pelarangan pelaku LGBT. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan sendi-sendi budaya bangsa yang telah dijaga turun-temurun,” ujarnya, Rabu (1/7).
Apud juga menekankan perlunya percepatan pembahasan regulasi oleh legislatif agar terdapat kepastian hukum terkait isu tersebut.
Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar penanganan persoalan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
“Kami meminta DPR tidak menunda lagi pembahasan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, agar ada kepastian hukum yang mempidanakan setiap pihak yang melakukan, mempromosikan, atau menyebarkan paham ini demi melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama pemuda bangsa,” lanjutnya.
Apud, melalui DPP FMI menyatakan akan terus menyuarakan sikap tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan moral menurut pandangan organisasi.
Mereka juga berharap pemerintah dan lembaga legislatif dapat mempertimbangkan berbagai pandangan, termasuk fatwa keagamaan dan data kesehatan, dalam penyusunan kebijakan yang dinilai relevan dengan nilai-nilai sosial dan Pancasila. (*)







Discussion about this post