SERANG, BANPOS – Aktivis Kelompok Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak), Nurul Huda, meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional laporan dugaan korupsi yang menyeret seorang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang.
Menurut Huda, laporan tersebut harus ditelaah secara cermat untuk memastikan apakah dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan jabatan sebagai hakim atau merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi.
“Kasus ini harus dilihat terlebih dahulu dalam konteks apakah masuk ranah korupsi jabatan atau tidak. Karena korupsi merupakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran negara,” kata Huda kepada BANPOS, Rabu (15/7).
Ia menilai, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yayasan, maka penyidik perlu memastikan posisi dan peran terlapor saat dugaan perbuatan itu terjadi.
“Kalau memang berkaitan dengan dana yayasan, harus dilihat apakah yang bersangkutan bertindak sebagai hakim Tipikor atau dalam kapasitas pribadi. Hal itu tidak bisa langsung digeneralisasi sebagai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya,” ujarnya.
Meski demikian, Huda menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan yang berkaitan dengan status terlapor sebagai hakim Tipikor, maka persoalan tersebut akan berdampak serius terhadap akuntabilitas lembaga peradilan.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai hakim Tipikor, tentu akan berdampak pada akuntabilitas jabatannya. Penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi justru terlibat dalam penyelewengan anggaran negara akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Huda mengatakan, Kompak mendukung setiap proses penegakan hukum selama dilakukan secara objektif, profesional, dan berlandaskan semangat pemberantasan korupsi.
“Kami mendukung proses penegakan hukum selama dilandasi semangat pemberantasan korupsi dan praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara. Jangan sampai perkara seperti ini menjadi contoh yang buruk bagi generasi bangsa,” katanya.
Ia pun mendorong kepolisian mengusut laporan tersebut secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, untuk mengusut dugaan kasus ini dengan sebaik-baiknya, terbuka, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang akan mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang oknum hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan LBH PB PMII dan LBH Pijar ke Polda Banten.
Humas PN Serang Moch. Ichwanudin mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya laporan tersebut sehingga masih mempelajari substansi perkara yang dilaporkan.
Setelah mencermati informasi yang berkembang, Ichwanudin menjelaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilaporkan disebut tidak berkaitan dengan kapasitas terlapor sebagai hakim ad hoc Tipikor. Dugaan tersebut disebut terkait aktivitas yang bersangkutan secara pribadi sebagai pimpinan Yayasan BAKUMDIK yang menjalin kerja sama dengan lembaga lain.
“Setelah mencermati hal tersebut, bahwa dugaan perbuatan dilakukan terlapor bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim ad hoc, tetapi secara personal sebagai pimpinan Yayasan BAKUMDIK yang menjalin kerja sama dengan lembaga lain, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya. (*)







Discussion about this post