Dugaan Korupsi di Dinkes Lebak Kian Disorot, Kejaksaan Didorong Bongkar Aliran Dana

LEBAK, BANPOS — Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak tahun 2025 terus bergulir.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tidak hanya memeriksa saksi, tetapi fokus membongkar aliran sisa anggaran sebesar Rp194 juta yang hingga kini tak jelas rimbanya.

Baca Juga

Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyatakan proses klarifikasi terhadap sejumlah bendahara Puskesmas hingga Sekretaris Dinkes Lebak yang dilakukan korps Adhyaksa harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta hukum secara transparan.

“Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, ada persoalan serius yang perlu perhatian, yakni informasi mengenai sisa anggaran sekitar Rp194 juta yang belum diketahui secara jelas keberadaan dan pertanggungjawabannya,” tegas Nurul Hakim dalam keterangan persnya, Kamis (27/8).

Menurutnya, dalam perspektif hukum perbendaharaan negara, setiap penggunaan uang rakyat wajib dipertaIa menekankan bahwa jika benar terdapat sisa dana sebesar Rp194 juta, Kejari Lebak harus mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai sumber anggaran, siapa yang mengelola, hingga apakah dana tersebut sudah disetorkan kembali ke kas daerah atau justru menguap.

“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar uang itu ada atau tidak, tetapi siapa yang menerima, mengelola, dan mempertanggungjawabkan sisa dana tersebut? Apakah ada bukti transaksi, kuitansi, atau SPJ yang dapat menjelaskan penggunaan dana tersebut?” cetusnya.

Dia mengingatkan Kejari Lebak agar tidak terjebak pada pemeriksaan formalitas semata. Ia mendorong penyidik untuk melakukan audit trail atau penelusuran rekam jejak arus uang secara menyeluruh.

“Jangan hanya periksa orang, periksa aliran uang. Kejaksaan tidak cukup hanya memeriksa siapa yang mengetahui kegiatan tersebut, tetapi perlu melakukan audit terhadap keseluruhan penggunaan anggaran, mulai dari pencairan, rekening penerima, hingga posisi akhir dana,” paparnya.

DPC PERMAHI Banten menilai, jika ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban fiktif, atau penguasaan dana untuk kepentingan pribadi, hal tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Pihaknya pun menyodorkan sejumlah rekomendasi kepada Kejari Lebak, di antaranya melakukan pencocokan antara dokumen anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan. Jika diperlukan, Kejari harus berani berkoordinasi dengan BPKP atau BPK untuk memastikan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).

“Uang publik harus memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas. Jika Rp194 juta itu sisa anggaran, harus terang di mana uangnya dan siapa yang menguasainya. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada siapa yang diperiksa, sementara ke mana aliran uangnya justru tidak terjawab,” tegasnya.

Nurul Hakim menambahkan, PERMAHI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan setiap rupiah uang negara di Kabupaten Lebak dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara profesional tanpa pandang bulu.

“Transparansi anggaran bukan pilihan. Pertanggungjawaban uang negara adalah kewajiban,” tandasnya.

Senada dengan PERMAHI, desakan untuk mengusut tuntas perkara ini juga datang dari Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak, Eli Sahroni. Ia menegaskan, Kejari Lebak harus menyeret seluruh pihak yang memiliki kaitan dengan agenda Bimtek BLUD Puskesmas yang digelar di Bandung tersebut.

Eli meminta Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak tidak hanya terpaku pada sepuluh orang yang telah dipanggil sebelumnya. Baginya, pemanggilan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk kepada pihak TISIP selaku penyelenggara kegiatan.

“Harus dituntaskan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan di Bandung tahun 2025 lalu. Pemanggilan harus dilakukan kepada seluruh pihak termasuk TISIP selaku penyelenggara untuk diminta keterangan secara komprehensif untuk mengungkap adanya dugaan korupsi,” tegas Eli.

Lebih jauh, Eli mengungkap informasi krusial mengenai dugaan raibnya sisa anggaran dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut, terdapat kabar mengenai sisa uang sebesar Rp194 juta yang diduga telah berpindah tangan ke oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Informasi ini, menurut Eli, harus menjadi fokus utama bagi tim penyidik Pidsus untuk membuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan yang lebih mendalam.

“Pidsus Kejari Lebak tak harus berhenti di 10 orang yang dipanggil dan diperiksa. Untuk mengungkap kasus, selama ada yang patut dimintai keterangan, harus dipanggil dan diperiksa. Kami mendapat kabar bahwa dari kegiatan Bimtek itu ada sisa anggaran sebesar Rp194 juta digondol oleh oknum pejabat Dinkes dari panitia,” bebernya.

Ia mendesak piak kejaksaan untuk tidak membiarkan informasi mengenai sisa anggaran tersebut menguap begitu saja. Ia menitipkan tugas besar ini kepada penyidik untuk memastikan apakah uang negara tersebut benar-benar digelapkan atau tidak.

“Pihak Pidsus Kejari Lebak harus bisa melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk memastikan adanya sisa anggaran yang digondol tersebut. Sisa anggaran Rp194 juta yang diduga digondol pejabat Dinkes itu harus dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk memastikan benar atau tidaknya, itu tugas penyidik Pidsus,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post